Jawablah pertanyaan di bawah ini!
1. Koko dan Kiki, sepasang suami istri, pengusaha warung Padang di daerah Surabaya Selatan. Untuk membeli
gerobak baru
mereka memutuskan
untuk mengajukan pembiayaan
gadai kepada Pegadaian Syariah. (30)
Berikut adalah daftar asset yang dimiliki oleh
Mahmud
dan Mira
Sebuah
rumah di daerah Karah berukuran 6
x 10 m dengan nilai pasar Rp.
550.000.000,-
Sebidang tanah di daerah Krian seluas 5 x 12 m dengan nilai pasar Rp. 350.000.000,-
Satu mobil Toyota Innova dengan nilai pasar Rp. 180.000.000,-
Satu sepeda motor Honda Vario 2014 senilai Rp. 11.000.000,- yang masih belum selesai cicilannya
Satu sepeda motor Honda Beat 2015 senilai Rp. 12.500.000,-
Dua keping Emas batangan 10 gram dan
Tiga keping emas batangan 5 gram
Perhiasan emas, berupa kalung, gelang, cincin seberat 15 gram. Harga emas di pasaran saat ini adalah
Rp. 450.000,-/gram
a.
Aset apa
sajakah yang bisa digadaikan
untuk mendapatkan
pembiayaan dari Pegadaian
Syariah? Jelaskan
JAWABAN:
Aset yang bisa digadaikan untuk mendapatkan pembiayaan dari
Pegadaian Syariah adalah semua aset dapat digadaikan untuk mendapatkan
pembiayaan dari pegadaian syariah karena pada sewai gadai syariah terdapat
tarif ijarohdimana tarif tersebut memberlakukan jenis barang yang digadaikan
berupa emas dan non mas jadi barang- barang diatas yang tidak bersifat emas
juga dapat digadaikan. Selain hal tersebut barang – barang diatas merupakan
barang yang dapat digadaikan karena barang tersebut masih dapat disimpan dan
tidak sulit dalam pemeliharaannya.
b.
Berapakah pembiayaan yang dapat diterima oleh Mahmud dan Mira dengan
menggunakan aset tersebut?
JAWABAN:
Pembiayaan yang dapat
diterima oleh Mahmud dan Mira dengan menggunakan aset tersebut ialah 90% dari
nilai taksiran dengan Tarif Diskon Jasa Simpan 3.3% . Mahfud dan Mira
mendapatkan Tarif Diskon Jasa Simpan karena jangka waktu dalam pembiayaan
tersebut lebih pendek yaitu 108 hari daripada batas lama pembiayaan yaitu 120
hari.
c.
Jika pegadaian memberikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu 108 hari, berapakah pelunasanyang harus
dibayar oleh Mahmud dan Mira di akhir periode
pembiayaan?
JAWABAN:
1) Rumah 6 x 10 m nilai
pasar 550.000
Jangka waktu 108 hari
Marhum bih = 90% x 550.000
= 495.000
Jasa titipan 108 hari = 0,72% x 108 x 550.000
= 427.680
Tariff diskon jasa simpan = 3,3% x 427.680
=
14.113
Total pelunasan = 495.000 + 427`680 – 14.113 = 908.567
2) Tanah 5 x 12 m nilai
pasar 350.000 dengan jangka waktu 108 hari
Marhum bih = 90% x 350.000
= 315.000
Jasa titipan 108 hari = 0,45% x 108 x 350.000
=170.100
Tarif diskon jasa simpan = 3,3% x 170.100
= 5.613
Total pelunasan = 315.000 + 170.100 – 5.613 = 479.487
3) 1 mobil Toyota inova
180.000.000 jangka 108 hari
Marhum bih = 90% x 180.000
= 162.000
Jasa titipan 108 hari = 0,65% x 108 x 180.000.000
= 126.360.000
Tariff diskon jasa simpan = 3,3% x 126.360.000
= 4.169.880
Total pelunasan = 162.000 + 126.360.000 – 4.169.880 =
122.352.120
4) Motor Honda vario
taksiran 11.000.000 jangka 108
Marhum bih = 90% x 11.000.000
= 9.900.000
Jasa titipan 108 hari = 0,72% x 108 x 11.000.000
=
8.553.600
Tarif diskon jasa simpan = 3,3% x 8.553.600
= 282.268
Total pembiayaan = 9.900.000 + 8.553.600 - 282.268 =
18.171.332
5) Motor Honda beat
12.500.000 jangka 108
Marhum bih = 90% x 12.500.000
= 11.250.000
Jasa titipan 108 hari = 0,72% x 108 x 12.500.000
= 9.720.000
Tarif diskon = 3,3% x 9.720.000
= 320.760
Total pembiayaan = 11.250.000 + 9.720.000 – 320.760
= 20.649.240
6) 2 keping emas logam
& 3 keping emas batang = 10 + 5 gram = 15 gram
Taksiran = 15 gram x 450.000
= 6.750.000
Marhum bih = 90% x 6.750.000
= 6.075.000
Jasa titipan 108 hari = 0,71% x 108 x 6.750.000
= 5.175.899
Tarif diskon = 3,3% x 5.175.899
= 170.804
Total pembiayaan = 6.075.000 + 5.175.899 - 170.804 =
11.080.095
7) Perhiasan emas 15 gram
: 15 gram x 450.000 = 6.750.000
Marhum bih = 90% x 6.750.000
= 6.075.000
Jasa titipan 108 hari = 0,71% x 108 x 6.750.000
= 5.175.899
Tarif diskon = 3,3% x 5.175.899
= 170.804
Total pembiayaan =
6.075.000 + 5.175.899 - 170.804 = 11.080.095
Total semua pembiayaan = 908.567 + 479.487 +
122.352.120 + 18.171.332 + 20.649.240 + 11.080.095 + 11.080.095 = Rp.184.720.936
d.
Jika pada saat jatuh tempo Mahmud dan Mira tidak bisa melunasi pembiayaan tersebut, apa yang terjadi dengan
aset
yang digadaikan? Jelaskan!
JAWABAN:
Jika pada saat jatuh tempo
Mahmud dan Mira tidak bisa melunasi pembiayaan tersebut maka langkah pertama
yang dilakukan oleh pihak pegadaian syariah ialah dengan memberikan peringatan
terlebih dahulu, dan yang terjadi dengan barang gadai tersebut jika barang
gadai tidak diambil dalam waktu tersebut maka barang gadai akan diletakan di
badan zakat.
e.
Strategi apakah yang dapat digunakan untuk meningkatkan market share pegadaian syariah?
JAWABAN:
Strategi yang
dilakukan untuk meningkatkan market pada pegadaian syariah ialah dengan
memeberikan pandangan terlebih dahulu mengenai apa itu pegadaian syariah dan
memberikan informasi perbedaan pegadaian konvensional dan pegadaian syariah,
kemudian memberikan informasi mengenai ketentuan barang yang bisa digadaikan,
akad gadai, biaya gadai, tarif sewa dan kebijakan – kebijakan yang dilakukan
oleh pegadaian syariah jika barang yang digadaikan tidak diambil dan tidak
dilakukan pelunasan pembiayaan.
2. Indonesia adalah negara dengan jumlah Penduduk Muslim terbesar di dunia, namun penerimaan zakat dan
wakaf yang tercatat secara resmi masih
sangat sedikit. (20)
a. Strategi apa
yang
dapat dilakukan
untuk meningkatkan penerimaan
zakat dan wakaf di Indonesia?
JAWABAN:
Problematika yang terjadi di
indonesia dalam
pengelolaan zakat menghadapi beberapa kendala atau hambatan sehingga seringkali
pengelolaannya masih belum optimal dalam perekonomian. Adapun hambatan-hambatan
tersebut adalah:
1. Minimnya
sumber daya manusia yang berkualitas
Pekerjaan menjadi seorang pengelola zakat (amil)
belumlah menjadi tujuan hidup atau profesi dari seseorang, bahkan dari lulusan
ekonomi syariah sekalipun. Para pemuda ini –meskipun dari lulusan ekonomi
syariah- lebih memilih untuk berkarir di sektor keuangan seperti perbankan atau
asuransi, akan tetapi hanya sedikit orang yang memilih untuk berkarir menjadi
seorang pengelola zakat.
2.
Pemahaman fikih amil yang belum memadai
Masih minimnya pemahaman fikih zakat dari para amil
masih menjadi salah satu hambatan dalam pengelolaan zakat. Sehingga menjadikan
fikih hanya dimengerti dari segi tekstual semata bukan konteksnya. Banyak para
amil terutama yang masih bersifat tradisional, mereka sangat kaku memahami
fiqih, sehingga tujuan utama zakat tidak tercapai. Sebenarnya dalam penerapan
zakat di masyarakat yang harus diambil adalah ide dasarnya, yaitu bermanfaat
dan berguna bagi masyarakat serta dapat memberikan kemaslahatan bagi umat dan mampu
menjadikan mustahik tersebut pribadi yang mandiri dan tidak tergantung oleh
pihak lain.
3.
Rendahnya kesadaran masyarakat
Masih minimnya kesadaran membayar zakat dari
masyarakat menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan dana zakat agar dapat
berdayaguna dalam perekonomian. Karena sudah melekat dalam benak sebahagian
kaum muslim bahwa perintah zakat itu hanya diwajibkan pada bulan Ramadhan saja
itupun masih terbatas pada pembayaran zakat fitrah.
4.
Teknologi yang digunakan
Penerapan teknologi yang ada pada suatu lembaga zakat
masih sangat jauh bila dibandingkan dengan yang sudah diterapkan pada institusi
keuangan. Hal ini turut menjadi salah satu kendala penghambat kemajuan
pendayagunaan zakat. Teknologi yang diterapkan pada lembaga amil masih terbatas
pada teknologi standar biasa. Sistem akuntansi, administrasi, penghimpunan
maupun pendayagunaan haruslah menggunakan teknologi terbaru, agar dapat
menjangkau segala kelompok masyarakat terutama segmen kalangan menengah atas
yang notabenenya memiliki dana berlebih.
5.
Sistem informasi zakat
Inilah salah satu hambatan utama yang menyebabkan
zakat belum mampu memberikan pengaruh yang signifikan dalam perekonomian.
Lembaga amil zakat yang ada belum mampu mempunyai atau menyusun suatu sistem
informasi zakat yang terpadu antar amil. Sehingga para lembaga amil zakat ini
saling terintegrasi satu dengan lainnya. Sebagai contoh penerapan ini adalah
pada database muzakki dan mustahik. Dengan adanya sistem informasi ini tidak
akan terjadi pada muzakki yang sama didekati oleh beberapa lembaga amil, atau
mustahik yang sama diberi bantuan oleh beberapa lembaga amil zakat.
Dengan
melihat pada kondisi kekinian atas pengembangan pengelolaan zakat di Indonesia
dan hambatan yang menjadi kendala perkembangan pengelolaan zakat di atas, maka
disusun suatu strategi pengembangan dalam pengelolaan zakat.
1.
Membudayakan Kebiasaan Membayar Zakat
Harus mulai dicanangkan gerakan membayar zakat melalui
tokoh-tokoh agama atau bahkan dengan cara memasang iklan di media massa baik
cetak maupun elektronik. Selain itu harus mulai membiasakan sedari dini kepada
para pelajar agar mau menyisihkan sebagian rejekinya untuk berbagi dengan
sesama, dengan melatih para generasi muda sedari dini, maka akan mampu menjadi
suatu budaya yang built in di dalam jiwa mereka pada saat
mereka telah memiliki kemampuan untuk mencari nafkah. Rasa empati dan sosial
pun akan timbul dari budaya membayar zakat ini.
2.
Penghimpunan yang Cerdas
Pada masa sekarang strategi penghimpunan yang
tradisional sudah tidak dapat dipergunakan lagi, yaitu strategi penghimpunan
yang hanya tunggu bola, menunggu datangnya muzakki datang ke tempat amil. Saat
ini amil harus mau untuk lebih bekerja keras dalam menghimpun dana masyarakat,
strategi yang dipakai adalah strategi jemput bola, yaitu amil harus mendatangi
dan mendekati para muzakki agar mau menyisihkan sebahagian dananya untuk
sesama.
3.
Perluasan Bentuk Penyaluran
Pola-pola penyaluran tradisional yang selama ini
banyak diterapkan oleh lembaga pengelola zakat masjid atau tradisional harus
diubah agar bentuk penyaluran yang ada mampu menjadikan manusia tersebut
menjadi mandiri dan tidak tergantung kepada pihak lain. Janganlah selalu
memberi mereka “ikan”, akan tetapi mereka harus pula diberi “kail”, agar mereka
pada akhirnya mampu memperoleh “ikan” mereka sendiri, bahkan mereka mampu
memberi “ikan” yang mereka peroleh kepada pihak lain. Hal ini menimbulkan
implikasi bahwa zakat akan mampu menciptakan kemaslahatan dan kemudharatan bagi
umat.
4.
Sumber Daya Manusia yang Berkualitas.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan
salah satu prasyarat agar suatu lembaga amil zakat untuk semakin berkembang dan
mampu mendayagunakan dana zakat yang mereka miliki agar berguna bagi
kemaslahatan umat. Lembaga amil zakat harus mampu memberikan penghargaan yang seimbang
sesuai dengan prestasi kerja para staf pengelola, agar mereka mau menjadikan
amil tersebut menjadi profesi yang bergengsi dan menyenangkan. Profesi amil
mempunyai dua dimensi yang berbeda yaitu di satu sisi mereka mencari materi
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan di sisi lain mereka bekerja sambil
beribadah mengamalkan ilmunya untuk kemaslahatan umat.
5.
Fokus Dalam Program
Seringkali kelemahan para lembaga pengelola zakat saat
ini adalah mereka memiliki ambisi untuk menjangkau seluruh aspek kehidupan, hal
ini berakibat pada tidak fokusnya program-program yang mereka lakukan. Sehingga
dapat mengakibatkan tujuan utama pendayagunaan zakat untuk mengentaskan
mustahik dari jurang kemiskinan justru tidak menjadi optimal. Lembaga amil
zakat yang memiliki fokus utama terhadap suatu sektor tertentu akan lebih
efektif dalam pengelolaan.
6.
Cetak Biru Pengembangan Zakat
Setiap elemen dan institusi yang terkait dengan
pengembangan dan pengelolaan zakat di Indonesia haruslah secara bersama-sama
dengan pemerintah merumuskan suatu arahan dan target-target jangka pendek,
menengah maupun panjang dari pengelolaan zakat di Indonesia, agar zakat mampu
berdayaguna dan dapat mensejahterakan serta memakmurkan masyarakat. Apabila
institusi keuangan lain sudah memiliki suatu cetak biru pengembangan zakat,
maka institusi zakat pun wajib memiliki cetak biru pengembangan zakat. Namun
untuk menyatukan semua elemen tersebut idealnya pemerintah turut mengambil
peranan yaitu dengan membentuk satu kementerian khusus yang bertugas untuk mengelola
zakat dan wakaf di Indonesia.
b. Bagaimanakah pendapat anda jika lembaga pengelola zakat, mengambil bagian dari zakat yang diterima
untuk operasional lembaga misal untuk gaji pegawai? Apakah
hal tersebut diperbolehkan?
JAWABAN:
Tidak tepat jika lembaga
pengelola zakat mengambil bagian dari zakat untuk gaji pegawai, mereka (pegawai) adalah wakil dari muzakki sebagaimana keterangan
para ulama. Sehingga mereka tidak boleh seenaknya memotong atau mengambil
bagian dari zakat dari para muzakki. Jika mereka memotongnya, itu sama saja memakan harta
orang dengan cara yang batil. Jadi hanya sekedar menyalurkan dan pekerjaan
mereka bersifat sosial. Untuk itu, perlu diberikan upah, namun tidak diambil dari
harta zakat melainkan dari
dana lainnya.
c. Bagaimanakah kepemilikan asset yang sudah diwakafkan? Dapatkah ahli waris waqif mengambil kembali asset yang sudah diwakafkan?
JAWABAN:
Harta yang diwakafkan tidak boleh ditarik
kembali oleh waqif
maupun ahli waqif karena pada
hakikatnya akad wakaf adalah memindahkan kepemilikan kepada Allah.
Imam Syafi’i berpendapat
bahawa harta yang telah diwakafkan terlepas sama sekali dari si pewakaf yang
telah mewakafkannya, dan menjadi milik Allah. Oleh karena itu, menurut imam Syafi’i
harta wakaf itu berlaku untuk selamanya, dan wakaf dengan masa tertentu tidak
boleh sama sekali.
Kemudian menurut Imam Syafi’i tidak boleh mengembalikan harta wakaf kepada wakif
jika wakif ingin mengambilnya kembali.
Alasan imam Syafi’i adalah
hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar mengenai tanah di Khaibar, imam Syafi’i
memahamakan bahwa tindakan untuk mensedekahkan hartanya dengan tidak
menjualnya, mewariskannya dan tidak menghibahkannya pada masa itu didiamkan
sahaja oleh Rasulullah. Manakala diamnya Rasulullah sebagai hadis Taqriry.
Karena itu wakaf itu berlaku untuk selamanya.
d. Apakah
nadzir dapat merubah maukuf alaih
dari aset wakaf? Jelaskan!
JAWABAN:
Sesuai ketentuan pasal 40 UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, dilarang
untuk :
Dijaminkan, Disita, Dihibahkan, Dijual dan atau dialihkan dalam bentuk
pengalihan hak lainnya, Diwariskan maupun Dituka
3. Perkembangan keuangan Islam juga mulai merambah pada industri keuangan non-bank seperti asuransi.
Banyak bermunculan perusahaan
asuransi yang
menawarkan produk
asuransi syariah selain produk
asuransi konvensional yang mereka tawarkan. (20)
a.
Jika anda adalah seorang Manajer Pemasaran perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi konvensional dan asuransi syariah, strategi apa yang akan anda lakukan untuk menarik calon peserta
asuransi syariah untuk menjadi peserta asuransi syariah di perusahaan anda?
JAWABAN:
1.
Lebih memperbayak sosialisasi mengenai asuransi
syariah sehingga masyarakat dapat benar-benar memahami tentang asuransi syariah
2.
Memperbanyak pelatihan SDM agar lebih kompeten
dalam lembaga asuransi syariah
3.
Meningkatkan teknologi pendukung asuransi syariah.
b. Apa yang dapat anda jelaskan kepada calon peserta untuk
menunjukkan perbedaan asuransi konvensional
dan asuransi syariah?
JAWABAN:
menurut
pendapat saya hal yang perlu dijelaskan untuk membedakan asuransi konvesional
dengan asuransi syariah ialah dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat
yang akan menggunakan asuransi syariah dengan memberikan inti perbedaan antara
keduanya, letak bedanya ialah jika asuransi konvensional menggunkan siistem
risk transfer atau perusahaan menanggung sendiri segala resiko yang terdapat
pada peserta suransi, maka asuransi syariah menggunakan sistem risk sharing
yaitu perusahaan dan peserta syariah membagi seggala resiko yang ada.
c. Jika seorang peserta asuransi membatalkan kontrak sebelum masa pertanggungan habis, apakah yang terjadi dengan
uang premi yang telah dibayarkan? Jelaskan!
JAWABAN:
Jika seorang peserta asuransi membatalkan kontrak sebelum
masa pertanggungan habis, yang terjadi dengan uang premi yang telah dibayarkan
ialah, uang tersebut tetap akan masuk pada akad premi, karena jika sudah masuk
dalam akad uang tersebut akan dikelola kepada perusahaan asuransi syariah dan
uang juga sudah berikan kepada pihak yang membutuhkan asuransi dan sudah masuk
dalam investasi.
d. Jika seorang peserta asuransi syariah tidak melakukan klaim sama sekali selama periode pertanggungan, apakah uang yang masuk dalam rekening tabarru’ peserta akan
hilang sama sekali?Jelaskan!
JAWABAN:
Menurut pendapat saya jika peserta asuransi tidak melakukan
klaim pada akad tabarru maka dana peserta akan tetap berada pada orang lain
yang mempunyai musibah, karena akad tabarru merupakan akad tolong menolong
dimana penyetor dana memberikan dana asuransi kemudian diberikan kepada peserta
asuransi karena prinsip tabarrul ialah tolong menolong.dan perusahaan asuransi
syariah hanya bertugas sebagai pengelola.
4. Hasil Barokah
Asset Management
merupakan sebuah perusahaan manajer investasi
yang
mengelola reksadana dan menjual unit penyertaan kepada investor reksadana. Hasil Barokah menawarkan reksadana
konvensional dan
reksadana syariah. Salah satu reksadana syariah
yang
ditawarkan adalah reksadana
Hasanah. Reksadana Hasanah diluncurkan pertama kali pada tahun 2012 dengan
NAB
total Rp. 1.750.000,-. Portofolio Reksadana Hasanah terdiri atas sukuk
85% dan instrumen pasar uang
15%.
Saat ini reksadana
tersebut memiliki 4000 unit penyertaan. Berikut adalah portfolio reksadana Hasanah pada tahun 2016
(15)
23 OKTOBER
|
23 NOVEMBER
|
|
- Sukuk
|
||
Sukuk Ijarah II PT. ALFA
|
595,000
|
654,500
|
Sukuk Mudharabah PT. BETA
|
1,045,000
|
1,149,500
|
Sukuk Ijarah PT. GAMA
|
395,000
|
434,500
|
SUKRI 012
|
940,000
|
1,034,000
|
- Pasar Uang
|
||
Pasar uang AKUR
|
131,250
|
144,375
|
Pasar uang SENTOSA
|
216,250
|
237,875
|
Pasar Uang DAMAI
|
177,500
|
195,250
|
a.
Apakah yang dimaksud dengan proses purifikasi pendapatan dalam reksadana syariah? Dapat digunakan untuk apa sajakah hasil purifikasi tersebut?
JAWABAN:
Purifikasi dalam pendapatan reksadana
Syariah yaitu pembersihan atau pemurnian pendapatan dana yang mengandung
unsur non halal atau di anggap haram
menurut hadist dan Al-Qur’an. dana dari dari hasil purifikasi tersebut dapat
digunakan untuk sebagai dana sosial kemaslahatan umat sesuai dengan persetujuan
DPS.
b. Apakah jenis
reksadana dari reksadana Hasanah? Bagaimana karakteristiknya?Jelaskan
JAWABAN:
Jenis dari Rekasadana Syariah
1)
RDS pasar uang dengan karakteristik investasi ke instrumen
pasar uang (deposito, sukuk tenor 1 tahun).
2)
RDS pendapatan tetap karakteristiknya yaitu Minimum 80% dari
investasi di sukuk korporasi, SBSN.
3)
RDS saham karakteristiknya yaitu dengan dana min 80% di saham
Syariah
4)
RDS campuran karakteristiknya yaitu Maks 79% masing – masing
investasi pada efek saham, sukuk, deposito.
5)
RDS terproteksi karakteristiknya beri proteksi 100% pokok
dana jika tidak dicairkan sampai jatuh
tempo.
6)
RDS Efek luar negeri karakteristiknya dan Min 51% investasi
di efek syariah luar negeri.
7)
RDS sukuk karakteristiknya yaitu Min 85% Investasi di sukuk.
8)
RDS Indeks karakteristiknya Mengikuti performa suatu indeks
tertentu
9)
RDS KIK unit penyertaan diperdagangkan di bursa (ETF) dengan
karakteristik RDS dimana unit penyertaan dapat diperjualbelikan dalam
perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan RDS ini memiliki sifat seperti saham.
10) RDS penyebaran terbatas (RDPT) dengan karakteristik
menghimpun dana pemodal profesional (tidak penawaran umum)
c.
Berapakah NAB per unit dari Reksadana tersebut pada periode 23 Oktober dan 23 November jika beban pajak Rp. 450.000,- dan biaya manajemen Rp. 200.000,-? Apa yang dapat disimpulkan dari NAB
tersebut? Jelaskan
JAWABAN:
NAB per unit dari reksadana tersebut
pada periode 23 Oktober dan 23 November adalah sebagai berikut:
1)
Perhitungan NAB periode 23 Oktober
Portofolio
Reksa Dana
Sukuk Rp
2.975.000,-
Pasar Uang Rp
525.000,-
Rp
3.500.000,-
Beban Pajak
Pajak Rp 450.000,-
Beban
Manajemen Rp 200.000,-
Rp
660.000,-
Nilai Aktiva Bersih (NAB) Rp
2.840.000,-
NAB per unit (unit yang beredar
4000 unit) Rp 710,-
2)
Perhitungan NAB periode 23 November
Portofolio
Reksa Dana
Sukuk Rp
3.275.500,-
Pasar Uang Rp 577.500,-
Rp
3.853.000,-
Beban Pajak
Pajak Rp 450.000,-
Beban
Manajemen Rp 200.000,-
Rp
660.000,-
Nilai Aktiva Bersih (NAB) Rp
3.193.000,-
NAB per
unit (unit yang beredar 4000 unit) Rp 798,25,-
5. Pasar modal
syariah mulai
berkembang di
Indonesia sejak diluncurkannya sukuk Indosat
dan Jakarta
Islamic Indeks (JII). Terdapat berbagai macam instrument dan sekuritas yang diperdagangkan dalam
pasar modal syariah (15)
a. Bagaimanakah Islam memandang
keberadaan Pasar Modal? Mengapa perlu dibentuk Pasar Modal Syariah
di Indonesia?
JAWABAN:
Islam memandang keberadaan pasar modal sebagai kegiatan
ekonomi yang termasuk kedalam kegaiatan muamalah.
Kegiatan muamalah
berupa pembiayaan dan investasti di pasar modal dianggap dapat diterima,
kecuali jika terdapat larangan dalam al-qur’an dan hadis yng secara implicit
maupun eksplisit.
b. Bagaimanakah kondisi pasar modal syariah di Indonesia saat ini?Apakah strategi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan pasar modal syariah
di
Indonesia?
JAWABAN:
Strategi pengembangan pasar modal syariah di Indonesia adalah Pengembangan kerangka regulasi pasar
modal syariah. Pengembangan kerangka regulasi ini diarahkan untuk dapat
mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah ke depan. Dan Pengembangan
produk syariah di sektor keuangan ini saling berhubungan antara satu sektor
dengan sektor lainnya. Pengembangan produk ini terdapat 2pendekatan yaitu memperbanyak
produk syariah yang ada saat ini di pasar sehingga kebutuhan investasi syariah
dapat dipenuhi dan menciptakan pilihan-pilihan produk baru yang belum ada bagi
penerbit efek syariah.
c.
Apakah yang membedakan sukuk dan obligasi? Mengapa sukuk tidak dapat dikatakan sebagai obligasi syariah? Jelaskan
JAWABAN:
Penerbitan obligasi tidak memerlukan adanya underlying asset.
Sedangkan penerbitan sukuk memerlukan keberadaan underlying asset sebagai dasar
penerbitan dan sumber pembayaran imbalan yang distruktur melalui suatu skema
transaksi dengan menggunakan akad syariah. Karena itulah sukuk tidak bisa
disebut obligasi.