Monday 9 November 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23,24,25,26



PERPAJAKAN

NAMA  :    MOHAMMAD IRFAN EFFENDI
NIM      :    138314057
KELAS :     PAP 13A
           

PPH PASAL 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1.         Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2.         Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto

Contoh Kasus:
Pada tanggal 10 May 2010, PT. Sukses Gagalnya, membagikan dividen masing-masing Rp10,000,000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukses Gagalnya wajib memungut PPh Pasal 23.
PPh pasal 23 yang harus dipotong PT. Sukses Gagalnya adalah :
            =>15%            x          Rp 10.000.000,-          = Rp 150.000,-
=>20%            x          Rp 150.000,-               = Rp 3.000.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2010
Saat Penyetoran          : paling lambat 10 Juni 2010
Saat Pelaporan                        : paling lambat 20 Juni 2010


PPH PASAL 24
PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.
Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang

Contoh Kasus:
PT Sido Muncul memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2007 sebagai berikut:
Penghasilan dari luar negeri Rp 5.000.000.000,00 , dengan tarif pajak sebesar 40%.
Penghasilan usaha di Indonesia Rp 1.000.000.000,00. Berapakah batas maksimum kredit pajak?
Jawaban:
jumlah neto adalah :
Rp 5.000.000.000,00 + Rp 1.000.000.000,00= Rp 6.000.000.000,00
Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 perhitungan yaitu:
1.    PPh terutang atau dibayar di luar negeri adalah: 40% x  Rp 5.000.000.000,00            =Rp 2.000.000.000,00
2.    (Rp5.000.000.000,00 : Rp6.000.000.000,00) x Rp1.680.000.000,00                  =Rp1.400.000.000,00
3.    PPh terutang (menurut tarif pasal 17) = Rp 6.000.000.000 x 28% = Rp1.680.000.000
Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan adalah pada poin 2 sebesar Rp1.400.000.000,00


PPH PASAL 25
PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.
Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12

Contoh kasus:
PT Almond, perusahaan yang baru berdiri terdaftar sebagai wajib pajak pada awal bulan juni 2009. Selama bulan Juli penjualan PT Almond sebesar Rp 100.000.000,00 dan biaya-biaya yang terjadi adalah sebesar Rp 60.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal 25 untuk masa Juni 2009 adalah sebagai berikut :
Penjualan                                             Rp 100.000.000,00
Biaya                                                   Rp  60.000.000,00
Penghasilan neto sebulan                     Rp   40.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan
 (12 x Rp 40.000.000,00)        Rp 480.000.000,00
PPh Terutang
                        28% x Rp 480.000.000,00      = Rp 134.400.000,00
                        Rp 134.000.000,00 / 12          = Rp 11.200.000,00
Untuk bulan berikutnya sampai dengan penyampaian SPT Tahunan dihitung lagi PPh Pasal 25 tiap-tiap bulan seperti pada perhitungan di atas.


PPH PASAL 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.
Tarif dan Objek PPh Pasal 26
1.    20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperolehWajib Pajak  Luar Negeri berupa:
a.    Dividen
b.    Bunga, premium, diskonto, premi swap, dan imbalan sehubungan      dengan jaminan pengembalian hutang
c.    royalti, sewa, dan  penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta
d.   imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
e.    hadiah dan penghargaan
f.     pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
2.    20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa:
a.    penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
b.    premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung/melalui pialang kepada   perusahaan asuransi di luar negeri
3.    20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
4.    Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara  Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
Contoh Kasus:
PT. ANS mengasuransian gedungnya kepada perusahaan asuransi Luar Negeri dengan membayar jumlah premi asurasi selama tahun 2003 sebesar Rp 10.000.000,-
Berapa PPh pasal 26?

Jawab:
PPh pasal 26 yang dipungut PT. ANS = 20% X 50% X Rp 10.000.000,-   =Rp 1.000.000,-

No comments: