PERPAJAKAN
NAMA : MOHAMMAD
IRFAN EFFENDI
NIM : 138314057
KELAS : PAP 13A
PPH PASAL 23
PPh pasal 23
membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal
(deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1.
Deviden, royalti,
bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x
penghasilan bruto
2.
Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x
penghasilan bruto
Contoh Kasus:
Pada tanggal 10
May 2010, PT. Sukses Gagalnya, membagikan dividen masing-masing Rp10,000,000
kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukses Gagalnya
wajib memungut PPh Pasal 23.
PPh pasal 23
yang harus dipotong PT. Sukses Gagalnya adalah :
=>15% x Rp
10.000.000,- = Rp 150.000,-
=>20% x Rp
150.000,- = Rp 3.000.000,-
Saat terutang :
akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2010
Saat Penyetoran : paling lambat 10 Juni 2010
Saat Pelaporan : paling lambat 20 Juni
2010
PPH PASAL 24
PPh pasal 24
membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya
dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan
jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas
maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.
Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar
negeri/ PKP x PPh terutang
Contoh Kasus:
PT Sido Muncul
memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2007 sebagai berikut:
Penghasilan dari
luar negeri Rp 5.000.000.000,00 , dengan tarif pajak sebesar 40%.
Penghasilan usaha
di Indonesia Rp 1.000.000.000,00. Berapakah batas maksimum kredit pajak?
Jawaban:
jumlah neto
adalah :
Rp
5.000.000.000,00 + Rp 1.000.000.000,00= Rp 6.000.000.000,00
Batas maksimum
kredit pajak diambil yang terendah dari 3 perhitungan yaitu:
1. PPh
terutang atau dibayar di luar negeri adalah: 40% x Rp 5.000.000.000,00 =Rp 2.000.000.000,00
2. (Rp5.000.000.000,00
: Rp6.000.000.000,00) x Rp1.680.000.000,00 =Rp1.400.000.000,00
3. PPh
terutang (menurut tarif pasal 17) = Rp 6.000.000.000 x 28% = Rp1.680.000.000
Dengan demikian
kredit pajak yang diperkenankan adalah pada poin 2 sebesar Rp1.400.000.000,00
PPH PASAL 25
PPh pasal 25
membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.
Ansuran pajak/ bulan =
PPh terutang – kredit pajak /12
Contoh kasus:
PT Almond,
perusahaan yang baru berdiri terdaftar sebagai wajib pajak pada awal bulan juni
2009. Selama bulan Juli penjualan PT Almond sebesar Rp 100.000.000,00 dan
biaya-biaya yang terjadi adalah sebesar Rp 60.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal
25 untuk masa Juni 2009 adalah sebagai berikut :
Penjualan Rp
100.000.000,00
Biaya Rp 60.000.000,00
Penghasilan
neto sebulan Rp 40.000.000,00
Penghasilan
neto disetahunkan
(12 x Rp 40.000.000,00) Rp 480.000.000,00
PPh
Terutang
28%
x Rp 480.000.000,00 = Rp
134.400.000,00
Rp
134.000.000,00 / 12 = Rp
11.200.000,00
Untuk bulan
berikutnya sampai dengan penyampaian SPT Tahunan dihitung lagi PPh Pasal 25
tiap-tiap bulan seperti pada perhitungan di atas.
PPH PASAL 26
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan
yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh Wajib Pajak(WP) luar
negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.
Tarif dan Objek
PPh Pasal 26
1. 20%
(final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperolehWajib Pajak Luar Negeri berupa:
a. Dividen
b. Bunga,
premium, diskonto, premi swap, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang
c. royalti,
sewa, dan penghasilan lain sehubungan
dgn penggunaan harta
d. imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
e. hadiah
dan penghargaan
f. pensiun
dan pembayaran berkala lainnya.
2. 20%
(final) dari perkiraan penghasilan neto berupa:
a. penghasilan
dari penjualan harta di Indonesia
b. premi
asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung/melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri
3. 20%
(final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di
Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
4. Tarif
berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada
persetujuan.
Contoh Kasus:
PT. ANS
mengasuransian gedungnya kepada perusahaan asuransi Luar Negeri dengan membayar
jumlah premi asurasi selama tahun 2003 sebesar Rp 10.000.000,-
Berapa PPh pasal
26?
Jawab:
PPh pasal 26 yang dipungut PT. ANS = 20%
X 50% X Rp 10.000.000,- =Rp 1.000.000,-
No comments:
Post a Comment