Tuesday 27 October 2015

Manajemen dan Pemimpin



MAKALAH
MANAJEMEN DAN PEMIMPIN 
Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata kuliah Kepemimpinan





Oleh:
Mohammad Irfan Effendi
138314057

UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
FAKULTAS EKONOMI
PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
2014





BAB I
MANAJEMEN
A.    Pengertian
Secara Etimologis, Manajemen adalah kosa kata yang berasal dari bahasa Perancis kuno yaitu menegement yang berarti seni melaksanakan dan mengatur. Sejauh ini memang belum ada kata yang mapan dan diterima secara universal sehingga pengertiaanya untuk masing-masing para ahli masih memiliki banyak perbedaan.
Secara umum manajemen juga dipandang sebagai sebuah disiplin ilmu yang mengajarkan tentang proses untuk memperoleh tujuan organisasi melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau sumber milik organisasi. Dalam hal ini manajemen dibedakan menjadi 3 bentuk karakteristik, diantaranya adalah:
1.      Sebuah proses atau seri dari aktivitas yang berkelanjutan dan berhubungan.
2.      Melibatkan dan berkonsentrasi untuk mendapatkan tujuan organisasi.
3.      Mendapatkan hasil-hasil ini dengan berkerja sama dengan sejumlah orang dan memanfaatkan sumber-sumber dimiliki si organisasi.
Berbagai pendapat menurut para ahli tentang pngertian manajemen sendiri. Salah satu menurut Ricky W. Griffin.
Menurut Ricky W. Griffin
Manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.
B.     Proses Manajemen
Ditinjau dari segi fungsinya, manajemen memiliki 4 fungsi dasar manajemen yang menggambarkan proses manajemen, semuanya terangkum sebagai berikut:
1.      Perencanaan
Proses yang menyangkut upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan di masa yang akan datang dan penentuan strategi dan taktik yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan organisasi.
2.      Pengorganisasian
Proses yang menyangkut bagaimana strategi dan taktik yang telah dirumuskan dalam perencanaan didesain dalam sebuah struktur organisasi yang tepat dan tangguh,sistem dan lingkungan organisasi yang kondusif,dan dapat memastikan bahwa semua pihak dalam organisasi dapat bekerja secara efektif dan efesien guna pencapaian tujuan organisasi.
3.      Pengarahan
Proses implementasi program agar dapat dijalankan oleh seluruh pihak dalam organisasi serta proses memotivasi agar semua pihak tersebut dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan penuh kesadaran dan produktifitas yang tinggi.
4.      Pengendalian
Proses yang dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang telah direncanakan,diorganisasikan dan diimplementasikan dapat berjalan sesuai dengan target yang diharapkan sekalipun berbagai perubahan terjadi dalam lingkungan dunia bisnis yang dihadapi.

C.    ISI MANAJMEN
Isi Manajemen ada 4 yaitu:
1.      Manajemen Sumber Daya Manusia
Kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya untuk memperoleh SDM yang terbaik bagi bisnis yang kita jalankan dan bagiamana SDM yang terbaik tersebut dapat dipelihara dan tetap bekerja bersama kita dengan kualitas pekerjaan yang senantiasa konstan ataupun bertambah.
2.      Manajemen Operasional: Kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya untuk menghasilkan produk yang sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan keinginan konsumen,dengan teknik produksi yang seefesien mungkin,dari mulai pilihan lokasi produksi hingga produksi akhir yang dihasilkan dalam proses produksi.
3.      Manajemen Pemasaran: Kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha untuk mengidentifikasi apa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh konsumen,dana bagaimana cara pemenuhannya dapat diwujudkan.
4.      Manajemen Keuangan: Kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan mampu mencapai tujuannya secara ekonomis yaitu diukur berdasarkan profit.Tugas manajemen keuangan diantaranya merencanakan dari mana pembiayaan bisnis diperoleh,dan dengan cara bagaimana modal yang telah diperoleh dialokasikan secara tepat dalam kegiatan bisnis yang dijalankan.




BAB II
PEMIMPIN
A.    Pengertian
Perbedaan pengertian pemimpin dalam artia luas dan arti sempit sebagi berikut:
1)      Pemimpin dalam arti luas, seorang yang memimpin dengan cara mengambil inisiatif tingkah laku masyarakat secara mengarahkan, mengorganisir atau mengawasi usaha-usaha orang lain baik atas dasar prestasi, kekuasaan atau kedudukan.
2)      Pemimpin arti sempit, seseorang yang memimpin dengan alat-alat yang menyakinkan, sehingga para pengikut menerimanya secara suka rela.
B.     Kekuatan Seorang Pemimpin yang Baik
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampunyai kekuatan untuk menggerakkan roda kepemimpinannya. Kekuatan yang dimaksud yaitu ilmu, kecerdasan, keluasan wawasan, dan watak atau karakter yang unggul melebihi dari yang lain.
Pemimpin tidak cukup hanya berbekalkan keberanian, memiliki kemampuan berorasi, apalagi hanya mengandalkan tubuh yang besar dan tegap. Tidak cukup hanya mengandalkan popularitas semata untuk menjadi seorang pemimpin. Banyak sekali fenomena kepemimpinan hanya mengandalkan popularitas. Padahal seorang pemimpin harus memiliki banyak idea, prakarsa, cerdas, memiliki pandangan yang jauh ke depan, jaringan yang luas, dan tentu hati yang lembut.
Perilaku kasar apalagi tidak sopan, biasanya tidak laku dijual dan bahkan akan ditinggalkan oleh banyak orang. Pemimpin masa depan adalah orang-orang yang kaya ilmu, berjiwa besar, tahu apa yang sebenarnya dimaui dan cara meraihnya, mengerti berbagai halangan yang akan menghadang dan juga tahu cara menyelesaikannya sebelum halangan itu menimpanya.
Oleh karena itu, untuk menjadi seorang pemimpin yang baik perlu terus-terus berlatih. Berlatih menjadi pemimpin sama artinya mengumpulkan kekuatan pada dirinya sendiri. Karena dengan cara begitu, maka seseorang akan berhasil mempunyai kekuatan yang besar. Kekuatan itulah kemudian yang akan digunakan untuk menggerakkan dan mengarahkan orang lain. Akan tetapi, hal yang perlu diingat bahwa, orang lain akan bergerak manakala penggeraknya bergerak terlebih dahulu. Maka artinya, bahwa berlatih menjadi pemimpin sebenarnya juga harus lewat kemauan memimpin dirinya sendiri.















BAB III
PERAN PEMIMPIN BAGI PROSES MENEJEMEN
Berbagai pendapat menurut para ahli dan ilmuan tentang pengertian pemimpin dan peran pemimpin dalam manajemen.
Menurut saya sebagai penulis makalah ini pemimpin adalah seorang yang telah diberi kepercayaan untuk memimpin sebuah organisasi dan menjalankan manajemenya. Dalam islam ada beberapa sifat yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, antara lain:
1.         Shiddiq yang berarti selalu berkata dan bersikap jujur serta benar.
2.         Tabligh yang berarti menyampaikan apa yang seharusnya disampaikan.
3.         Amanah yang berarti pemimpin harus bisa dipercaya.
4.         Fathanah yang berarti pemimpin harus pandai dan cerdas. 
Secara umum seorang pemimpin harus bisa mewujudkan tujuan dari organisasi, dan sifat-sifat yang diatas tersebut menunjang dan memperjelas peran dan tugas seorang Pemimpin

Sistem Ekonomi Syariah



MAKALAH
SISTEM EKONOMI SYARI’AH
Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata kuliah Ekonomi Syari’ah





Oleh:
Mohammad Irfan Effendi
13080314057

PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
2015




Sistem Ekonomi Syariah
sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama dari pada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Karena kerja sama merupakan tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan kepada para pemeluknya agar berbuatan baik.
Masyarakat merupakan ibadah kepada Allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik- baiknya demi kebaikan orang lain.Ajaran ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Qur’an dan ditunjukan secara nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri. Prinsip persaudaraan (ukhuwwah) sering sekali ditekankan dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, sehingga karena itu banyak sahabat menganggap harta pribadi mereka sebagai hak milik bersama dengan saudara-saudara mereka dalam Islam.Kesadaran dan rasa belas kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga besar  juga merupakan contoh orientasi sosial Islam yang lain, karena berbuat baik (beramal salih) kepada sanak keluarga semacam itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh hukum (Islam).
Kerukunan hidup dengan tetangga sangat sering ditekankan baik dalam Al-Qur‘an maupun Sunnah; di sini kita jugamelihat penampilan kepedulian sosial lain yang ditanamkan oleh Islam. Dan akhirnya, kesadaran, kepedulian dan kesiapan untuk melayani dan berkorban disaat diperlukan demi kebaikan masyarakat keseluruhan amat sangat ditekankan.Ajaran-ajaran Islam pada umumnya dan terutama ayat-ayat Al-Qur’an berulang-ulang menekankan nilai kerjasama dan kerja kolektif. Kerjasama dengan tujuan beramal saleh merupakan perintah Allah yang dinyatakan dalam Al-Qur’an. Baik dalam masalah-masalah spiritual, urusan-urusan ekonomik atau kegiatan sosial. Nabi SAW menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasan masyarakat Islam dan merupakan inti penampilannya.

A.    Karaktersitik Ekonomi Islam
a.      Harta  kepunyaan Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta.
1.      Semua harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT. Seperti tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 284.
Artinya :
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
2.      Manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid ayat 7. Terdapat pula sabda Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki manusia pda hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia diciptakan untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini”.
b.      Ekonomi Terikat dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral
Bukti-bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam:
1.      Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad)
2.    Larangan melakukan penipuan dalam transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah “Orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”.
3.    Larangan menimbun emas, perak atau sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah peredaran uang dan menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal ini sperti tercantum dalam QS At Taubah 9:34.
4.    Larangan melakukan pemborosan karena dapat menghancurkan individu dalam masyarakat.
c.       Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Aktivitas keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh bertentangan atau bahkan mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja. Hal ini jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash ayat 77:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. “
d.      Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum.
Islam tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. Hal ini tercantum dalam surat Al Hasyr ayat 7, al maa’uun ayat 1-3, serta surat al-Ma’arij ayat 24-25.
e.       Kebebasan individu dijamin dalam islam
Islam memberikan kebebasan tiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu saja tidak bertentangan dengan aturan AlQuran dan AsSunnah, seperti tercantum dalam surat al Baqarah ayat 188.
f.        Negara diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian
Dalam islam, Negara berkeawjiban melindungi kepentingan masyararakat dari keridakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang taupun dai negara lain, berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak. Seperi sabda Rasulullah “ Barangsiapa yang meninggalkan beban, hendaklah dia datang kepada-Ku, karena akulah maula (pelindung)nya” (Al-Mustadrak oleh Al-Hakim).
g.      Bimbingan konsumsi
Dalam hal konsumsi, islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh. Hal ini tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta Al-Israa ayat 16.
h.      Petunjuk investasi
Kriteria  yag sesuai daalm melakukan investasi ada 5:
proyek yang baik menurut islam
1.      memberikan rezeki seluas mungkin pda masyarakat
2.      memberantas kekafiran,memperbaiki pendapatan dan kekayaan
3.      memelihara dan menumbuhkembangkan harta
4.      melindungi kepentingan anggota masyaakat.
i.        Zakat
Adalah karakteristik khusus yang tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun, penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat. Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan struktur social Islam. Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu, berdasarkan dalil : Surat at-Taubah 103
Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
j.        Larangan riba
Islam sangat melarang munculnya riba (bunga) karena itu merupakan salah satu penyelewengan uang dari bidangnya. Seperi tercermin dalam surat al-baqarah ayat 275.
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Larangan riba dalam islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat islam wajib meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (QS. 83:1-6)


B.     Perbedaan Ekonomi Syariah dengan Konveksional
Berbicara mengenai ekonomi konvensional dan ekonomi syariah pasti tidak akan ada habisnya dan kita tak akan menemukan kata sepakat didalamnya, karena ekonomi konvensional dan ekonomi syariah memiliki paradigma berpikir tersendiri yang ingin dibawa dari keduanya. Berangkat dari hal itu maka perlulah kita sebagai seorang mahasiswa untuk mengkaji aspek-aspek yang terdapat didalam ekonomi konvensional maupun ekonomi syariah agar dapat menilai kedua sistem ekonomi ekonomi tersebut. Artikel yang saya tulis ini dibuat berdasarkan kepada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan baik berupa buku, modul, dan lain sebagainya. Adapun dalam tulisan ini yang akan dibahas adalah mengenai perbedaan mendasar dari sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi konvensional serta pendapat saya mengapa ekonomi islam perlu ditegakkan.

            Sebelum kita membahas mengenai perbedaan antara ekonomi islam dan konvensional, perlulah kita mengetahui hakikat ekonomi itu sendiri. Menurut para ahli ekonomi umum, ekonomi didefinisikan sebagai pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia baik individu maupun kelompok dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas. Menurut pakar ekonomi yang pernah meraih Nobel dibidang ekonomi Prof. Paul A. Samuelson, ekonomi didefinisikan sebagai studi mengenai individu dan/atau masyarakat dalam mengambil keputusan dengan atau tanpa penggunaan uang yang digunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa dengan sumber daya yang terbatas untuk dikonsumsi baik masa sekarang maupun yang akan datang. 

Berdasarkan beberapa definisi diatas, kita dapat mengambil esensi bahwasanya ekonomi sangat erat kaitannya dengan upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun ada satu hal yang menarik yaitu mengenai sumber daya yang terbatas. Perlu kita ketahui bahwasanya yang menjadi tidak terbatas bukanlah kebutuhan manusia melainkan keinginan manusia. Oleh karena itu untuk memenuhi keinginan manusia yang tidak terbatas itu diperlukan alat pemuas kebutuhan. Alat pemuas kebutuhan dalam hal ini adalah sumber daya, dalam Islam tidaklah mengenal sumber daya yang terbatas karena  didalam Al-qur’an terdapat ayat yang mengatakan bahwasanya Allah swt. telah menciptakan sesuatu dengan kadar yang sempurna. Berkaitan dengan keinginan yang tidak terbatas, Islam mengajarkan kepada kita bahwasanya prinsip konsumsi dalam Islam salah satunya yaitu dilarang berbuat Israf (berlebih-lebihan). Dalam teori ekonomi itu sendiri pun menyatakan bahwasanya kepuasan sesorang dalam mengonsumsi sesuatu semakin lama semakin menurun sampai nantinya berada dititik 0. Oleh sebab itu, hendaknya yang perlu digarisbawahi yang perlu diatur adalah perilaku manusia itu sendiri.

Setelah mengetahui pengertian ekonomi secara umum, yang menjadi pertanyaan kita berikutnya adalah apa itu ekonomi Islam??. Ekonomi Islam didefinisikan sebagai studi yang mempelajari ikhtiar manusia dalam mengalokasian dan mengelola sumber-sunber daya untuk mencapai ‘falah’ berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Al-qur’an dan As-sunnah. Berdasarkan pengertian tersebut, ada beberapa hal yang menjadi kesamaan dengan definisi ekonomi umum yakni ekonomi berkaitan dengan studi atau ilmu tang membahas tentang upaya manusia dalam mengelola sumber daya yang ada. Yang menjadi perbedaan adalah apabila dalam ekonomi umum itu tidak ada yang dijadikan pedoman dalam menjalankan kegiatan ekonomi sedangkan dalam ekonomi itu memiliki aturan tersendiri yang dapat dijadikan pedoman. Mungkin inilah yang menjadi dasar awal yang membedakan antara ekonomi konvensional yang menganut ekonomi umum tetapi memiliki paradigma sendiri dengan ekonomi Islam.

Selanjutnya kita akan membahas mengenai perbedaan umum antara ekonomi Islam dan Konvensional yang dapat diterangkan dalam tabel berikut:

Ilmu Ekonomi Islam
Ilmu Ekonomi Konvensional
Manusia sosial namun religius
Manusia sosial
Menangani masalah dengan menentukan prioritas
Menangani masalah sesuai dengan keinginan individu
Pilihan alternative kebutuhan dituntun dengan nilai Islam
Pilihan alternative kebutuhan dituntun oleh kepentingan individu/egois
Sistem pertukaran dituntun oleh etika Islami
Pertukaran dituntun oleh kekuatan pasar

Berdasarkan tabel diatas dijelaskan bahwasanya dalam ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial tetapi juga bakat religius mereka. Perbedaan timbul berkenaan pilihan dimana ilmu ekonomi Islam dikendalikan oleh nilai-nilai dasar Islam sedangkan ekonomi konvensional dikendalikan oleh kepentingan individu.

            Saat ini kita membagi sistem ekonomi konvensional menjadi 2 jenis yaitu kapitalisme dan sosialisme. Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya uang atau modal yang dimiliki seseorang sedangkan sosialisme adalah suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai dengan berkuasanya pemerintah dalam kegiatan ekonomi yang menghapus penguasaan faktor-faktor produksi milik pribadi. Adapun perbedaan antara sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme dengan sistem ekonomi islam dapat diterangkan dengan tabel dibawah ini :

Ekonomi Islam
Ekonomi Kapitalis
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad
Bersumber dari pikiran dan pengalaman manusia
Berpandangan dunia holistik
Berpandangan dunia sekuler
Kepemilikan individu terhadap uang/modal bersifat nisbi
Kepemilikan individu terhadap modal/uang bersifat mutlak
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
Mekanisme pasar dibiarkan bekerja sendiri
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat
Kompetisi usaha bersifat bebas dan melahirkan monopoli
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani, dan akal
Kesejahteraan bersifat jasadiah
Motif mencari keuntungan diakui lewat cara-cara yang halal
Motif mencari keuntungan diakui tanpa ada batasan yang berlaku
Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol, dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
Pemerintah sebagai penonton pasif yang netral dalam kegiatan ekonomi
Pemberlakuan distribusi pendapatan
Tidak dikenal distribusi pendapatan secara merata

Ekonomi Islam
Ekonomi Sosialis
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad
Bersumber dari hasil pikiran manusia filsafat dan pengalaman
Berpandangan dunia holistik
Berpandangan dunia sekuler ekstrim atau atheis
Kepemilikan individu terhadap uang/modal bersifat nisbi
Membatasi bahkan menghapuskan kepemilikan individu atas modal
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
Perekonomian dijalankan lewat perencanaan pusat oleh negara
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat
Tidak berlaku mekanisme harga melainkan disesuaikan dengan kegunaan barang bagi masyarakat
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani, dan akal
Negara berperan sebagai pemilik, pengawas, dan penguasa utama perekonomian
Motif mencari keuntungan diakui lewat cara-cara yang halal
Tidak mengakui motif mencari keuntungan
Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol, dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
Pemerintah mengambil alih semua kegiatan ekonomi
Pemberlakuan distribusi pendapatan
Menyamakan penghasilan dan pendapatan individu

            Berdasarkan tabel diatas, kita dapat melihat perbedaan yang jelas antara ekonomi konvensional adalah sbb :
1.      Ekonomi islam mempunyai pedoman/acuan dalam kegiatan ekonomi yang bersumber dari wahyu ilahi maupun pemikiran para mujtahid sedangkan ekonomi konvensional didasarkan kepada pemikir yang didasarkan kepada paradigma pribadi mereka masing-masing sesuai dengan keinginannya, dalam ekonomi konvensional menilai bahwa agama termasuk hukum syariah tidak ada hubungannya dengan kegiatan ekonomi.
2.      Dalam ekonomi islam negara berperan sebagai wasit yang adil, maksudnya pada saat tertentu negara dapat melakukan intervensi dalam perekonomian dan adakalanya pun tidak diperbolehkan untuk ikut campur, contohnya pada saat harga-harga naik, apabila harga naik disebabkan karena ada oknum yang melakukan rekayasa pasar maka pemerintah wajib melakukan intervensi sedangkan apabila harga naik karena alamiah maka pemerintah tidak boleh ikut campur dalam menetapkan harga, seperti yang diriwayatkan dalam hadits Nabi terkait kenaikan harga. Dalam ekonomi konvensional, kapitalis tidak mengakui peran pemerintah dalam perekonomian, dalam sosialis negara berperan absolut dalam ekonomi sehingga tidak terdapat keseimbangan antara kedua sistem tersebut.
3.      Dalam ekonomi islam mengakui motif mencari keuntungan tetapi dengan cara-cara yang halal, dalam ekonomi kapitalis mengakui motif mencari keuntungan tetapi tidak ada batasan tertentu sehingga sangat bebas sesuai yang dilandasi dengan syahwat spekulasi dan spirit rakus para pelaku ekonomi, dalam ekonomi kapitalis tidak mengakui motif mencari  keuntungan sama sekali sehingga keduanya tidak dapat berlaku adil dalam ekonomi.

Terakhir yang akan saya bahas adalah mengapa kita perlu menegakkan ekonomi islam, menurut saya ada beberapa yang mendasari perlu ditegakkannya ekonomi islam saat ini, yakni :
1.      Sejalan dengan bergulirnya sejarah, kita menemukan fakta yang menunjukkan bahwa ekonomi konvensional telah gagal dalam mengatasi krisis seperti salah satunya yang terjadi pada tahun 1998 dan tahun 2008. Adapun yang menyebabkan krisis tersebut karena dalam ekonomi konvensional terdapat prinsip-prinsip yang sebenarnya dalam ekonomi islam dilarang, yaitu :
a.       Riba (bunga)
Seperti kita ketahui bahwa bunga telah menjadi mainstream dalam ekonomi saat ini. Akibatnya kita ambil contoh Indonesia yang mempunyai hutang kepada IMF sekitar 1000 triliun lebih dan masih dikenakan bunga beberapa persen. Faktanya yang terjadi adalah APBN Indonesia hanya dapat membayar bunga hutang kepada IMF belum pokoknya sehingga pada akhirnya sulit dilunasi. Inilah yang menjadi sumber krisis di negara-negara Eropa saat ini, maka kita tidak dapat menafikan mudharat/keburukan akibat diberlakukannya sistem bunga.
b.      Gharar (transaksi yang mengandung tipuan/ketidakpastian)
c.       Maisir (spekulasi – transaksi yang bersifat untung-untungan yang dimaksudkan untuk mencari keuntungan secara bathil, dan
d.      Risywah (suap-menyuap) serta hal-hal lain yang dilarang dalam ekonomi islam.

Fakta pun membuktikan bahwasanya pada saat ekonomi konvensional tengah mengalami krisis, ekonomi islam dengan baiknya mencatat pertumbuhan yang cukup signifikan contohnya pada saat bank-bank di Indonesia mengalami kolaps saat krisis, bank syariah di Indonesia mencatat pertumbuhan.
2.      Dalam ekonomi konvensional tidak mengenal sistem zakatnya didalamnya sehingga cenderung terjadi ketimpangan sosial dalam masyarakat antara orang miskin dan orang kaya. Sedangkan telah kita ketahui bahwa sudah sejak lama islam menetapkan kepada umatnya untuk membayar zakat sehingga distribusi pendapatan merata sedikit demi sedikit dapat diwujudkan. Kita pun dapat membuktikan keseimbangan pasar apabila sistem zakat diberlakukan, yaitu apabila sistem zakat diberlakukan, orang kaya pasti akan menyisihkan pendapatannya untun membayar zakat sehingga permintaan barang orang kaya semakin berkurang sehingga kurva permintaan (demand) bergeser ke sisi kiri, yang menjadi pertanyaan apakah hal tersebut berimplikasi negative??. Jawabannya tidak, karena uang yang disisihkan orang kaya tersebut menambah pendapatan orang miskin sehingga permintaan barang semakin meningkat yang menyebabkan kurva bergerak ke sisi kanan sehingga apabila kedua kurva tersebut disatukan maka akan menciptakan keseimbangan didalamnya.
3.      Kita sebagai umat islam hendaknya menerapkan ajaran islam secara menyeluruh dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa dalam dalam sehari terdapat 24 jam, apabila waktu tersebut disisihkan untuk ibadah dan istirahat (sholat 5 waktu, 5 x 10 menit = 50 menit, istirahat 10 jam), maka waktu sisanya sekitar 13 jam kita berkutat dengan muamalah sosial. Tidak mungkin kalau islam tidak mengatur ekonomi karena hal-hal kecil saja islam mengatur seperti tidur, makan, dsb. Tak mungkin rasanya apabila ekonomi yang sangat luas cakupannya tidak diatur dalam islam. Oleh sebab itu kita dituntut untuk menerapkan islam secara (kaffah) sebagaimana firman Allah ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman masuklah, kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah [2] : 208)

Untuk itu sudah sepatutnyalah kita sebagai umat muslim untuk menegakkan ekonomi syariah dalam rangka  menerapkan islam secara keseluruhan dan men-syiarkan agama islam.


C.    METODOLOGI EKONOMI SYARI’AH
a.      Tujuan metodologi
Membantu mencari kebenaran.
Islam menyakini dua sumber kebenaran mutlak yaitu Alqur’an dan Sunnah. Yang akan mendasari pengetahuan dan kemampuan manusia dalam proses pengambilan keputusan ekonomi. Proses pengambilan keputusan inilah yang disebut sebagai rasioalitas Islam
keuangan dan pasar kekayaan riil akan menyebabkan kreditor dan investor melakukan transaksi dalam suatu pasar tunggal dan integrasi

b.      Konsep Rasionalitas Islam
Dalam pengambilan keputusan ekonomi, setiap pelaku selalu berpikir, bertindak dan bersikap secara rasional. Terminologi rasionalitas dibangun atas dasar kaidah-kaidah logika yang ada, dan oleh karenanya dapat diterimaakal, maka hal ini dapat dianggap sebagai bagian dari ekspresi rasionalitas. Dalam Islam secara umum dibangun atas dasar aksioma-aksioma yang diderivikasikan dari agama Islam. Dan aksioma dalam Islam :
1.   Setiap pelaku ekonomi bertujuan untuk mendapatkan maslahah
1)      Maslahah yang lebih besar lebih disukai daripada yang lebih sedikit. Monotonicity maslahah yang lebih besar akan memberikan kebahagian yang lebih tinggi, karenanya lebih disukai daripada maslahah yang lebih kecil.
2)      Maslahah diupayakan terus meningkat sepanjang waktu. Quasi concavity  karena jika seseorang menderita sakit maka ia akan berusaha mengobati sakitnya tersebut
2.   Setiap pelaku ekonomi selalu berusaha untuk tidak melakukan kemubaziran (non-wasting)
1)      Mencapai suatu tujuan, maka diperlukan suatu pengorbanan. Namun, jika pengorbanan tersebut lebih besar dari hasil yang diharapkan, maka dapat dipastikan bahwa telah terjadi pemubaziran atas suatu sumber daya.
Perilaku mencegas wasting ini diinginkan setiap pelaku tidak ingin terjadi pengurangan dari sumber daya yang dimiliki tanpa konpensasi berupa hasil yang sebanding
3.   Setiap pelaku ekonomi selalu berusaha untuk meminimumkan resiko (risk aversion)
Resiko adalah sesautu yang tidak menyenangkan dan oleh karenanya menyebabkan menurunkan maslahah yang diterima. Resiko dibedakan :
1)   Resiko yang bernilai (worhed Risk), yaitu resiko (risk) dan hasil (return). Worthed jika dan hanya jika resiko yang dihadapi nilainya lebih kecil daripada hasil yang akan diperoleh
2)   Resiko yang tak ternilai (unworthed Risk),  ketika nilai hasil yang diharapkan lebih kecil dari resiko yang ditanggung ataupun ketika risiko dan hasil tersebut tidak dapat diantisipasi dab dikalkulasi
4.   Setiap pelaku ekonomi dihadapkan pada situasi ketidakpastian
Kemunculan risiko dalam banyak hal dapat diantisipasi melalui gejala yang ada. Gejala yang dimaksud di sini adalah adanya ketidakpastian (uncertainty) yang akan dapat menimbulkan resiko (dual dari resiko)
5.   Setiap pelaku berusaha melengkapi informasi dalam upaya meminimumkan risiko 
Dalam kondisi ketidakpastian, setiap pelaku berusaha untuk mencari dan melengkapi informasi serta kemampuannya. Hal ini kemudian digunakan untuk mengkalkulasi apakah suatu risiko masuk dalam kategori worthed atau anworthed sehingga dapat  ditentukan keputusan apakah akan menghadapi resiko tersebut atau menghindarinya.

Aksioma-aksioma yang lain :
1.      Adanya kehidupan setelah mati
2.      Kehidupan akhirat merupakan akhir pembalasan atas kehidupan di dunia
3.      Sumber informasi yang sempurna hanyalah Alqur’an dan Sunnah.

Yang mendasari Maslahah :
1.      Maslahah fisik
2.      Maslahah intelektual
3.      Maslahah antargenerasi dan waku
4.      Maslahah agama dan
5.      Maslahah materi kekaya


c.       Etika dan Rasionalitas Ekonomi Islam
Ekonomi konvensional perilaku etis dipandang sebagai perilaku tidak rasional, seringkali diartikan seagai pengorbanan kepentingan individu atau material untuk mengedepankan kepentingan sosail atau nonmaterial.
Secara umum, moral didefinisikan sebagai standar perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat (benar) ataukah tidak (salah).
Etika, filosofi atas suatu standar moral setiap masyarakat dapat berbeda-beda.
Syariah, Fiqh, dan Ekonomi Islam
Kelengkapan informasi agar dapat meraih falah, yaitu fakta empiris (ayat kauniyah) dan pemberitahuan langsung dari Pencipta alam semesta ini (ayat qailiyah).

Fungsi syariah :
1.       Kemampuanya dalam memahami fenomena sosial tidaklah sempurna sehingga informasi yang bersumber langsung dari Tuhan-lah yang lebih sempurna
2.       Memberikan kontrol terhadap perilaku manusia agar  manusia terselamatkan dari tindakan yang merugikan, yaitu menjauhkan dari falah
3.       Syari’ah, seperangkat peraturan atau ketentuan dari Allah untuk manusia yang disampaikan melalui Rasul-Nya. Hal mendasarnya : keimanan, moral dan fiqh serta kodifikasi hukum
Beberapa kaedah pokok :
1.      Pada dasarnya bentuk muamalah adalah dibolehkan kecuali jika terdapat  larangan dalam Alqur’an dan Sunnah.
2.      Hanya Allah-lah yang berhak mengharamkan & menghalalkan suatu hal. Manusia hanya memiliki hak untuk ber-ijtihad, yaitu menafsirkan atas apa yang dijelaskan oleh Alqur’an dan Sunnah
3.      Sesuatu yang bersifat najis dan merusak harkat manusia dan lingkungan adalah haram.
4.      Sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram adalah haram
5.      Tujuan atau niat baik tidak dapat membuat yang haram menjadi halal.
6.      Halal dan haram adalah berlaku bagi siapapun yang Muslim, berakal dan merdeka
Keharusan dalam menentukan skala prioritas dalam pengambilan keputusan, yaitu :
1.       Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mencari kebaikan.
2.       Kepentingan sosial dan luas diutamakan daripada kepentingan individu yang sempit
3.       Manfaat kecil dapat dikorbankan untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar
4.       Bahaya kecil dapat dikorbankan untuk menghindari bahaya yang lebih besar.
Kerangka Metodologis Ekonomi Islam
1.      Kebenaran dan kebaikan, teori adalah seberapa jauh teori tersebut benar, yaitu mampu mengungkapkan kenyataan yang hidup di dunia nyata. Kalau suatu teori tidak sesuai dengan kenyataan yang ada pada dataran empiris, maka teori tersebut dikatakan ‘tidak benar’ atau salah.
2.      Metodologi Ilmu Alam vs metodologi ilmu sosial, dipengaruhi decision rule yang digunakan yaitu prosedur dan kebijakan yang mentukan bagaimana seharusnya pengambil keputusan memproses informasi yang ada.
3.      Objek Ekonomi Islam

d.      Metodologi
Kajian tentang prinsip-prinsip yang menuntun manusia di setiap cabang ilmu pengetahuan untuk memutuskan apakah menerima atau menolak proposisi atau pernyataan tertentu sebagai bagian dari sistematika ilmu pengetahuan secara umum ataupun disiplin yang ditekuninya.
Dari segi metode yang dipergunakan sejarah menyatakan bahwa para Ulama terdahulu kebanyakan mempergunakan metode penalaran, jika Alqur’an, sunnah maupun ijma’ tidak menyediakan jawaban, melalui berbagai bentuk analisis seperti Qiyas, Istihsan, Masalih al mursalih dsb.

Ekonomi Islam Paradigma baru atau lama ?
Baru karena memperbaharui yang telah usang dengan menyuntikkan semangat eksplorasi ilmiah yang baru berdasarkan formulasi sintesis atas metodologi usuf fikih dengan metodologi ilmu konvensional.
Asal, mengingat kembali pada sistem etik ekonomi Islam yang telah dikembangkan para pendahulu kita beberapa abad yang lampau, sama sekali tanpa mengurangi makna suntikan semangat ilmiah yang baru dari metodologi ilmu ekonomi konvensional.

Isu yang mendasar
Bagaimana kita mendefinisikan ilmu (dan sistem) ekonomi Islam, yang berimplikasi pada munculnya pertanyaan tentang sejak kapan ilmu (dan sistem) ekonomi Islam berlangsung.
Konsekuensinya, tentang bagaimana menurunkan ketentuan syari’ah menjadi alternatif solusi bagi perkembangan ekonomi modern.

Apakah untuk kasus ilmu ekonomi, kemudian Islamisasi merupakan jalan penyelesaian yang tepat dan bagaimana bentuknya.

Kelahiran paradigma baru
Persoalan ekonomi mendasar yang dihadapi umat manusia sekarang adalah munculnya suatu pandangan yang menempatkan aspek material yang bebas dari dimensi nilai pada posisi yang dominan.
Pandangan hidup yang berpijak pada ideologi materialisme inilah yang kemudian mendorong perilaku manusia menjadi pelaku ekonomi yang hedonistik, sekularistik dan materialistik.
Inilah yang kemudian membawa malapetaka dan bencana dalam kehidupan sosial masyarakat.

Fenomena Sosial
a.    Perilaku manusia didasarkan pada paradigma ilmu ekonomi yang cenderung berbicara dalam dataran ekonomi positif (postive economics) yang menekankan aspek efisiensi alokasi sumber daya ekonomi dengn maksud untuk tetap menjaga objektivitas ilmu
b.    Model masyarakat yang dikembangkan dalam ekonomi modern beranjak dari tradisi masyarakat barat yang sekuler.
c.     Tradisi pemikiran Neoklasik menempatkan aspek individualisme, naturalisme, dan utilitarianisme pada posisi yang sentral dalam membangun paradigma ilmu ekonomi sehingga teori dan model yang dikembangkan adalah rumusan diorientasikan pada aspek-aspek materiala.

C.    Metodologi Ekonomi Syari’ah
Para pakar ekonomi Islam (seperti Masudul Alam Choudoury, M Fahim Khan, Monzer Khaf, M. Abdul Mannan, dan lain-lain) telah merumuskan metodologi ekonomi Islam secara berbeda, tetapi dapat ditarik garis persamaan bahwa semunya bermuara pada ajaran Islam.Metodologi Ekonomi Islam, dapat diringkaskan sebagai berikut :
1.      Ekonomi Islam dibentuk berdasarkan pada sumber-sumber wahyu, yaitu al-Quran dan al-Sunnah. Penafsiran terhadap dua sumber tersebut mestilah mengikuti garis panduan yang telah ditetapkan oleh para ulama muktabar, bukan secara membabi buta dan ngawur.
2.      Metodologi ekonomi Islam lebih mengutamakan penggunaan metode induktif.
  1. Ilmu Usul tetap mengikat bagi metodologi ilmu ekonomi Islam. Walaupun begitu pemikiran kritis dan evaluatif terhadap ilmu usul sangat diperlukan karena pada dasarnya ilmu usul adalah produk pemikrian manusia.
  2. Penggunaan metode ilmiah konvensional atau metodologi lainnya dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
  3. Ekonomi Islam dibangun di atas nilai dan etika luhur yang berdasarkan Syariat Islam, seperti nilai keadilan, sederhana, dermawan, suka berkorban dan lain-lain.
  4. Kajian ekonomi Islam bersifat normatif dan positif.
  5. Tujuan utama ekonomi Islam adalah mencapai falah di dunia dan akhirat.
  6. Pada dasarnya metodologi yang bersumber dari metode ilmiah memiliki peluang untuk menghasilkan kesimpulan yang sama dengan yang bersumber dari ilmu usul. Ilmu usul untuk ayat qauliyah dan metode ilmiah untuk ayat kauniyah.[2]




D.       Konstruksi Ideal Ekonomi Syari’ah
Berkembangnya kebutuhan membuat manusia melakukan kegiatan alamiyah, dengan mencari dan melakukan pekerjaan yang menghasilkan sebagai mekanisme tukar-menukar dan dengan adanya pola kerja dan nilai dari hasil pekerjaannya menimbulkan adanya transaksi tukar-menukar, baik tenaga kerja dengan gaji yang diterima dan lain sebagainya. Hal ini menciptakan mekanisme-mekanisme yang harus mengatur dari tatanan yang paling terkecil hingga yang terbesar pengaruhnya terhadap transaksi yang dilaksanakan, struktur dan mekanisme inilah yang disebut hukum atau fiqih dalam Islam, yang mengatur hal-hal tersebut dan membuat keputusan apakah perkara ini dapat dilanjutkan maupun tidak.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan fiqih adalah patokan hukum pada transaksi yang dilakukan oleh orang Islam sebagai bahan landasan untuk membuat keputusan sah atau tidak transaksi yang dilaksanakan. Inilah awal dari semaraknya ekonomi Islam yang didengungkan sekarang ini, ekonomi adalah realitas sosial dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seseorang, selama dia melakukan kegiatan yang didalamnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya maupun kebutuhan orang lain inilah disebut rantai kehidupan dan ekonomi. Akan tetapi kenapa harus ekonomi syariah?, dan kenapa harus perbankan syariah?. Ini adalah sebenarnya pertanyaan yang saya bingungkan selama ini, dan kenapa harus mengikuti trend yang ada sekarang, bukankah Islam sudah mengaturnya didalam fiqh muamalah!. Selama transaksi yang dilaksanakan sudah berdasarkan ajaran Islam yaitu berlandaskan Qur’an dan Hadits dan Ijma’ itu sudah cukup, karena didalamnya sudah termuat kandungan etika dan moral dalam bertransaksi maupun pengembangan ilmu ekonomi yang ada sekarang ini.

Realita pasar membenarkan kebutuhan tersebut, karena berkembangnya industri maupun pesaing-pesaingnya membuat menipisnya laba atau keuntungan yang diharapkan dan memeras otak untuk membuat sesuatu yang lebih baru maupun hal-hal yang inovatif agar dilirik dan menjadikan suatu peluang baru dalam industrisasi ekonomi. Hal inilah yang menurut saya hal yang sebenarnya inovatif akan tetapi ketika dikaji secara mendalam, hal-hal tersebut tidak hanya sekedar pemuas pasar dengan menggunakan lebel-lebel tersendiri yang akan lebih menarik kapital untuk bergabung maupun berkecimpung didalamnya. Baik realitas tersebut benar adanya dengan menggunakan suatu prinsip-prinsip hukum yang berbeda tetapi, bukankah seharusnya lebel tersebut tidak dijadikan sebagai perdagangan pada kepentingan pasar bebas yang berkembang pada saat ini. Dan didalam prakteknya, hanya sedikit perubahan yang ada dari pelaksanaan praktek yang terdahulu, dengan beberapa alasan yang dihadapi maupun belum siapnya untuk menjalankan secara keseluruhan dari aturan fiqh muamalah yang seharusnya. Bisa kita tanyakan apakan konsep Mudharabah yang ada dalam tatanan prakteknya sekarang ini sudah murni sesuai dengan konsep yang ditekankan oleh fiqh muamalah?, atau sudahkah konsep murabahah sudah sesuai dengan apa yang ada pada fiqh muamalah? Jawabannya belum sepenuhnya teoritis yang ada sudah melaksanakan hingga banyak penyangkalan yang tidak bisa diterapkan dilapangan sebagai illah pada tatanan prakteknya.

Pada tatanan keseharian praktek ini sudah menjadi suatu yang lumrah, baik kerjasama (mudharabah/musyarakah), kredit (murabahah), jual beli pesan (salam/istitsna) dan lain sebagainya yang berkaitan dengan transaksi dengan transparansi akad maka ini merupakan istilah atau praktek yang ada dalam fiqh muamalah untuk mencapai ‘antaradhin minhuma’ atau adanya suatu kerelaan dikedua belah pihak yang berteransaksi, dan dengan tidak ada sesuatu keterpaksaan maupun unsur penipuan yang terselubung, dan lain sebagainya yang membuat praktek ini menjadi suatu yang tersia-siakan dalam fiqh muamalah, karena kunci dari transaksi yaitu suatu kerelaan dan transparansi pada saat akad pelaksanaannya (kejelasan dalam perhitungan maupun keuntungan), yang terakhir adalah kujujuran disetiap transaksi dan lain sebagainya, karena kunci trakhir ini merupakan letak moralitas dan sebagai sebagai pengontrol sikap personal dan akuntabilitas maupunresponsibility.

Transaksi yang ada sekarang adalah bertumpu pada suatu sikap trust dan instant, konsep yang berlaku sekarang merupakan hanya mengandalkan suatu kepercayaan dan juga suatu kecepatan dalam melakukan setiap transaksi, jika hal ini ditelisik lebih dalam ada hal yang terlupakan dalam proses yang dijalankan untuk mencapai akhirnya yaitu mendapatkan barang tersebut melalui suatu negosiasi dan transparansi, walaupun satu yang sulit untuk diterapkan oleh pedagang adalah sikap transparansi untuk produk yang dijual hingga suatu sikap yang paling sulit dicapai adalah kejujuran. Sikap ini adalah landasan dasar untuk menjalankan proses awal dalam menjalankan transaksi sebagai salah satu sub pembangunan ekonomi yang berbasiskan syariat atau etiksa transaksi yang lebih baik, sikap ini harus ditanam lebih dahulu dalam setiap tindakan ke pribadi manusia itu sendiri. Pada transaksi yang dilakukan oleh pedagang sekarang ini jarang sekali mereka mengatakan harga pokok hingga mendapatkan suatu keuntungan, jarak antara mulai dari harga pokok yang didapatkan hingga mencapai harga yang ditawarkan sang pembeli tidak akan pernah mengetahuinya, hanya dapat menerka berapa harga aslinya dan perolehan keuntungan yang didapatkan oleh sang pedagang dengan melalui tahap negosiasi harga yang serendah mungkin dan paling menguntungkan bagi sang pembeli, prilaku ini telah ditunjukkan oleh Rasullauh saw pada perdagangan yang dilakukan oleh beliau dengan menyebutkan harga pokok hingga berapa ia akan mengambil keuntungan, dan terbukti sikap kejujuran yang dibangun membuat kepercayaan yang luar biasa dan memberikan keuntungan secara materil dan juga kepercayaan (trust) konsumen sebagai investasi pada masa mendatang

Tindakan yang ditunjukkan oleh Rasulullah ini adalah start poin dalam menjalankan roda ekonomi secara keseluruhan, baik secara mikro yang dilakukan oleh pedagang kecil ataupun industri rumahan, maupun secara makro yang dijalankan oleh industri raksasa dan pemerintahan sebagai pemegang kebijakan negara dalam menjalankan roda perekonomian secara keseluruhan. Ketika sikap ini telah ditanam pada diri setiap insan maka tidak ada kehawatiran yang timbul dalam aplikasinya, dan tidak ada juga kehawatiran terhadap sikap monopoli yang diluar kontrol maupun menguasaan yang merugikan pada orang lain demi mencapai suatu keuntungan pribadi yang berlebihan, dalam menjalankan bisa dilihat produk-produk yang dihasilkan oleh syariat dalam transaksi dengan berbagai macam cara melalui transaksi apa saja dengan melalui prosedur fiqih muamalah.
Fiqh muamalah merupakan landasan hukum di setiap transaksi yang dilakukan, dengan melakukan kerjasama (musyarakah/mudharabah), transaksi jual-beli murabahah maupun yang lainnya dapat dijamin akan dapat saling memuaskan. Sedangkan Islam adalah agama yang mengayomi landasan-landasan yang ada didalam fiqh itu sendiri, sedangkan fiqh adalah sub bagian yang membahas secara mendetail dalam setiap langkah yang diambil untuk melakukan tindakan yang dijadikan justifikasi. Ini merupakan awal dari fondasi dalam membangun Ekonomi Islam.