Tuesday 10 November 2015

PPH Pasal 15



MAKALAH
 PAJAK PENGHASILAN PASAL 15 
Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata kuliah Perpajakan






Oleh:
Mohammad Irfan Effendi
138314057

UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
FAKULTAS EKONOMI
PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
2014





Pengertian
PPh Pasal 15 adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak tertentu menurut UU Nomor 36 tahun 2008, yaitu:
1.      Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
2.      Perusahaan pelayaran dalam negeri
3.      Perusahaan penerbangan dalam negeri
4.      Perusahaan asuransi luar negeri
5.      Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi
6.      Perusahaan dagang asing
7.      Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau BOT (“build, operate, and transfer”).
No Urut
Penghasilan
Tarif
%
DPP
Ketentuan Berlaku
1
Imbalan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang atau barang, termasuk penyewaan kapal laut oleh perusahaan pelayaran dalam negeri ^
1.2
Bersifat final
Penghasilan Bruto
NOMOR 416/KMK.04/1996
2
Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat  Udara yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan Pelayaran atau Penerbangan  Luar Negeri *
2,64
bersifat final
Penghasilan Bruto
NOMOR 417/KMK.04/1996
jo  NOMOR SE – 32/PJ.4/1996
3
Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan  dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang  Termasuk Charter Kapal Laut atau  Pesawat Udara Oleh Perusahaan Pelayaran  atau Penerbangan Luar Negeri *
2,64
bersifat final
Penghasilan Bruto
s.d.a.
4
Imbalan Charter Pesawat Udara Yang  Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan  Penerbangan Dalam Negeri #
1.8
Penghasilan Bruto
NOMOR
475/KMK.04/1996
5
WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia **
0.44
Nilai Ekspor Bruto
KEP-667/PJ./2001
6
Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)
5
Final bagi WP OP
jumlah bruto nilai yang tertinggi antara nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
248/KMK.04/1995

Keterangan

  *
·       Jika perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri tidak memiliki BUT di indonesia maka tarif 20% atau sesuai dengan P3B bersifat final
·       tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri tersebut dari pengangkutan orang atau barang di luar negeri dan dari pelabuhan diluar negeri ke pelabuhan di Indonesia.
  ^
yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau sebaliknya.
  #
Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian charter kapal atau pesawat udara meliputi semua bentuk charter. Khusus mengenai sewa ruangan kapal atau pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (“space charter’), apabila sewa tersebut meliputi lebih dari 50% (lima puluh Persen) dari kapasitas angkut atau pesawat terbang yang disewa, maka sewa tersebut digolongkan sebagai charter.
 **
nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Pasal 15 UU PPh
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 15 UU PPh
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi  luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”).
Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu.

Pengertian Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (PPh Pasal 15)
Pengertian Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah Orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.
Pengertian Peredaran Bruto Dalam Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau sebaliknya. 

Objek Pajak PPh Pasal 15 Bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Objek Pajak PPh Pasal 15  Bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah Seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari:
1.      pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia
2.      pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
3.      pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia
4.      pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia. 

Besarnya Norma Penghitungan Khusus Penghasilan neto Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Besarnya  Norma Penghitungan khusus penghasilan neto Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto.
Contoh:
PT. Laut Kargo memperoleh pendapatan/penghasilan dari usaha pengangkutan barang antar pulau di Indonesia pada bulan Maret 2012 sebesar 100.000.000.
Maka penghasilan neto bulan Maret 2012 sebesar:
4 % x 100.000.000 = 4.000.000

Tarif Pajak PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Tarif Pajak PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
Jadi atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dikenakan Pajak yang bersifat final, yaitu hanya dikenakan sekali saja. Sehingga penyetoran PPh Pasal 15 hanya satu kali saja dan dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 15, sedangkan pada SPT Tahunan hanya dilaporkan sebagai penghasilan final jadi SPT Tahunan PPh Badan/SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah nihil.
Contoh:
PT. Angin Timur Kargo memperoleh pendapatan/penghasilan bruto dari usaha pengangkutan orang antar pulau di Indonesia pada bulan Juni 2012 sebesar 400.000.000.
Maka PPh Pasal 15 atas penghasilan bulan Juni 2012 sebesar: 1,2 % x 400.000.000 = 4.800.000
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
1.      Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,

maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib:
a.       Memotong PPh Pasal 15 yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti
b.      Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 15 atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.
c.       Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode jenis setoran pajak 411128-410.
d.      Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 15, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP, Daftar dan Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).

2.      Dalam hal penghasilan diperoleh selain berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,

maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib:
a.       Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final
b.      Melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 15, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final dengan kode jenis setoran pajak 411128-410.

3.      Dalam hal Wajib Pajak membayar pajak di Luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya di luar negeri dari pengangkutan orang atau barang termasuk penyewaan kapal (PPh Pasal 24)
pajak yang dibayar di luar negeri tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang berdasarkan KMK No. 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996, untuk masing-masing negara setinggi-tingginya 1,2% (satu koma dua persen) dari penghasilan yang diterima atau diperolehnya diluar negeri tersebut.

4.      Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan dari pelayaran dalam negeri, maka atas penghasilan lainnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku

5.      Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka:

a.         Dalam pembukuan Wajib Pajak, wajib dipisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal Dari penghasilan dan biaya lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak boleh dikurangkan dalam melakukan penghitungan penghasilan kena pajak karena dari penghasilan final
b.         Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak lagi diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 

Daftar Pustaka

1 comment:

BELAJAR BAHASA said...

pph ps 15 dikenakan atas pelayaran, pertambangan, asuransi asing di indonesia