MAKALAH
PAJAK PENGHASILAN PASAL 15
Diajukan
untuk memenuhi Tugas Mata kuliah Perpajakan
Oleh:
Mohammad
Irfan Effendi
138314057
UNIVERSITAS
NEGERI SURABAYA
FAKULTAS EKONOMI
PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
2014
Pengertian
PPh Pasal 15 adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan Atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak tertentu menurut UU Nomor 36 tahun 2008,
yaitu:
1.
Perusahaan pelayaran atau
penerbangan internasional
2.
Perusahaan pelayaran dalam negeri
3.
Perusahaan penerbangan dalam negeri
4.
Perusahaan asuransi luar negeri
5.
Perusahaan pengeboran minyak, gas
dan panas bumi
6.
Perusahaan dagang asing
7.
Perusahaan yang melakukan investasi
dalam bentuk bangun-guna-serah atau BOT (“build, operate, and transfer”).
No Urut
|
Penghasilan
|
Tarif
%
|
DPP
|
Ketentuan
Berlaku
|
1
|
Imbalan yang diterima/diperoleh
sehubungan dengan pengangkutan orang atau barang, termasuk penyewaan kapal laut oleh perusahaan
pelayaran dalam negeri ^
|
1.2
Bersifat
final
|
Penghasilan Bruto
|
NOMOR
416/KMK.04/1996
|
2
|
Imbalan Charter Kapal Laut
dan/atau Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan
Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri *
|
2,64
bersifat
final
|
Penghasilan Bruto
|
NOMOR
417/KMK.04/1996
jo
NOMOR SE – 32/PJ.4/1996
|
3
|
Imbalan
yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau
Barang Termasuk Charter Kapal Laut atau Pesawat Udara Oleh
Perusahaan Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri *
|
2,64
bersifat final
|
Penghasilan Bruto
|
s.d.a.
|
4
|
Imbalan
Charter Pesawat Udara Yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan
Penerbangan Dalam Negeri #
|
1.8
|
Penghasilan Bruto
|
NOMOR
475/KMK.04/1996
|
5
|
WP
LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia **
|
0.44
|
Nilai Ekspor Bruto
|
KEP-667/PJ./2001
|
6
|
Pihak-pihak
yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built
Operate and Transfer)
|
5
Final
bagi WP OP
|
jumlah bruto nilai yang tertinggi
antara nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
|
248/KMK.04/1995
|
Keterangan
*
|
· Jika perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri tidak
memiliki BUT di indonesia maka tarif 20% atau sesuai dengan P3B bersifat
final
· tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau
diperoleh perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri tersebut dari
pengangkutan orang atau barang di luar negeri dan dari pelabuhan diluar
negeri ke pelabuhan di Indonesia.
|
^
|
yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan
atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang
dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di
Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau
sebaliknya.
|
#
|
Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian
charter kapal atau pesawat udara meliputi semua bentuk charter. Khusus
mengenai sewa ruangan kapal atau pesawat udara baik untuk orang dan/atau
barang (“space charter’), apabila sewa tersebut meliputi lebih dari 50% (lima
puluh Persen) dari kapasitas angkut atau pesawat terbang yang disewa, maka
sewa tersebut digolongkan sebagai charter.
|
**
|
nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau
imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor
perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi
atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
|
Pasal
15 UU PPh
Norma
Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak
tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau
ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
Penjelasan
Pasal 15 UU PPh
Ketentuan
ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak
tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional,
perusahaan asuransi luar
negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang
asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah
(“build, operate, and transfer”).
Untuk
menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi
golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau
sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut,
Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus
guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu.
Pengertian Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran
Dalam Negeri (PPh Pasal 15)
Pengertian Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran
Dalam Negeri adalah Orang
yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia
yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.
Pengertian Peredaran Bruto Dalam Perusahaan Pelayaran
Dalam Negeri adalah Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai
uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri
dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan
lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau
sebaliknya.
Objek Pajak PPh Pasal 15 Bagi Perusahaan Pelayaran
Dalam Negeri
Objek Pajak PPh Pasal 15 Bagi Perusahaan
Pelayaran Dalam Negeri adalah Seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang
menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dari pengangkutan orang atau barang, termasuk penghasilan penyewaan
kapal yang dilakukan dari:
1.
pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan
lainnya di Indonesia
2.
pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan
di luar Indonesia
3.
pelabuhan di luar Indonesia ke
pelabuhan di Indonesia
4.
pelabuhan di luar Indonesia ke
pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
Besarnya Norma Penghitungan Khusus
Penghasilan neto Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Besarnya
Norma Penghitungan khusus penghasilan neto Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto.
Contoh:
PT.
Laut Kargo memperoleh pendapatan/penghasilan dari usaha pengangkutan barang
antar pulau di Indonesia pada bulan Maret 2012 sebesar 100.000.000.
Maka
penghasilan neto bulan Maret 2012 sebesar:
4
% x 100.000.000 = 4.000.000
Tarif Pajak PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan
Pelayaran Dalam Negeri
Tarif
Pajak PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari
peredaran bruto dan bersifat final.
Jadi
atas
Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dikenakan
Pajak yang bersifat final, yaitu hanya dikenakan sekali saja. Sehingga
penyetoran PPh Pasal 15 hanya satu kali saja dan dilaporkan di SPT Masa PPh
Pasal 15, sedangkan pada SPT Tahunan hanya dilaporkan sebagai penghasilan final
jadi SPT Tahunan PPh Badan/SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah
nihil.
Contoh:
PT.
Angin Timur Kargo memperoleh pendapatan/penghasilan bruto dari usaha
pengangkutan orang antar pulau di Indonesia pada bulan Juni 2012 sebesar
400.000.000.
Maka
PPh Pasal 15 atas penghasilan bulan Juni 2012 sebesar: 1,2
% x 400.000.000 = 4.800.000
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan
PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 15 Atas
Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
1.
Dalam hal
penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan
pemotong pajak,
maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib:
a.
Memotong PPh Pasal 15 yang terutang
pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti
b.
Memberikan Bukti Pemotongan PPh
Pasal 15 atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada
pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.
c.
Menyetor PPh yang terutang ke bank
persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya
setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) dengan kode jenis setoran pajak 411128-410.
d.
Melaporkan pemotongan dan penyetoran
yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan
berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan
menggunakan SPT Masa PPh Pasal 15, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP, Daftar dan
Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam
Negeri (Final).
2.
Dalam hal
penghasilan diperoleh selain berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan
pemotong pajak,
maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib:
a.
Menyetor PPh yang terutang ke bank
persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut
setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) Final
b.
Melaporkan penyetoran yang dilakukan
ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah
bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan SPT Masa PPh
Pasal 15, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final dengan kode jenis setoran
pajak 411128-410.
3.
Dalam hal
Wajib Pajak membayar pajak di Luar negeri atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya di luar negeri dari pengangkutan orang atau barang termasuk
penyewaan kapal (PPh Pasal 24)
pajak yang dibayar di luar negeri tersebut dapat
diperhitungkan dengan PPh yang terutang berdasarkan KMK No. 416/KMK.04/1996
Tanggal 14 Juni 1996, untuk masing-masing negara setinggi-tingginya 1,2% (satu koma dua persen) dari
penghasilan yang diterima atau diperolehnya diluar negeri tersebut.
4.
Dalam hal
Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain
penghasilan dari pelayaran dalam negeri,
maka atas penghasilan lainnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan
yang berlaku
5.
Oleh
karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk
penghasilan penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka:
a.
Dalam pembukuan Wajib Pajak, wajib
dipisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang atau
barang termasuk penghasilan penyewaan kapal Dari penghasilan dan biaya lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, biaya yang berkenaan
dengan pengangkutan orang atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal
tidak boleh dikurangkan dalam melakukan penghitungan penghasilan kena pajak
karena dari penghasilan final
b.
Wajib Pajak perusahaan pelayaran
dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari
pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak
lagi diwajibkan menyetor PPh Pasal 25
Daftar Pustaka
1 comment:
pph ps 15 dikenakan atas pelayaran, pertambangan, asuransi asing di indonesia
Post a Comment