Tuesday 27 December 2016

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH-SOAL-JAWABAN-UAS

Jawablah pertanyaan di bawah ini!

1.   Koko dan Kiki, sepasang suami istri, pengusaha warung Padang di daerah Surabaya Selatan. Untuk membeli gerobak baru mereka memutuskan untuk mengajukan pembiayaan gadai kepada Pegadaian Syariah. (30) Berikut adalah daftar asset yang dimiliki oleh Mahmud dan Mira
    Sebuah rumah di daerah Karah  berukuran 6 x 10 m dengan nilai pasar Rp. 550.000.000,-
    Sebidang tanah di daerah Krian seluas 5 x 12 m dengan nilai pasar Rp. 350.000.000,-
    Satu mobil Toyota Innova dengan nilai pasar Rp. 180.000.000,-
    Satu sepeda motor Honda Vario 2014 senilai Rp. 11.000.000,- yang masih belum selesai cicilannya
    Satu sepeda motor Honda Beat 2015 senilai Rp. 12.500.000,-
    Dua keping Emas batangan 10 gram dan Tiga keping emas batangan 5 gram
    Perhiasan emas, berupa kalung, gelang, cincin seberat 15 gram. Harga emas di pasaran saat ini adalah
Rp. 450.000,-/gram
a.        Aset apa sajakah yang bisa digadaikan untuk mendapatkan pembiayaan dari Pegadaian Syariah? Jelaskan

JAWABAN:
Aset yang bisa digadaikan untuk mendapatkan pembiayaan dari Pegadaian Syariah adalah semua aset dapat digadaikan untuk mendapatkan pembiayaan dari pegadaian syariah karena pada sewai gadai syariah terdapat tarif ijarohdimana tarif tersebut memberlakukan jenis barang yang digadaikan berupa emas dan non mas jadi barang- barang diatas yang tidak bersifat emas juga dapat digadaikan. Selain hal tersebut barang – barang diatas merupakan barang yang dapat digadaikan karena barang tersebut masih dapat disimpan dan tidak sulit dalam pemeliharaannya.

b.        Berapakah pembiayaan yang dapat diterima oleh Mahmud dan Mira dengan menggunakan aset tersebut?

JAWABAN:
Pembiayaan yang dapat diterima oleh Mahmud dan Mira dengan menggunakan aset tersebut ialah 90% dari nilai taksiran dengan Tarif Diskon Jasa Simpan 3.3% . Mahfud dan Mira mendapatkan Tarif Diskon Jasa Simpan karena jangka waktu dalam pembiayaan tersebut lebih pendek yaitu 108 hari daripada batas lama pembiayaan yaitu 120 hari.

c.        Jika pegadaian memberikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu 108 hari, berapakah pelunasanyang harus dibayar oleh Mahmud dan Mira di akhir periode pembiayaan?

JAWABAN:
1) Rumah 6 x 10 m nilai pasar 550.000
Jangka waktu 108 hari
Marhum bih     = 90% x 550.000
                        = 495.000
Jasa titipan 108 hari    = 0,72% x 108 x 550.000
                                    = 427.680
Tariff diskon jasa simpan        = 3,3% x 427.680
                                                = 14.113
Total pelunasan           = 495.000 + 427`680 – 14.113 = 908.567
2) Tanah 5 x 12 m nilai pasar 350.000 dengan jangka waktu 108 hari
Marhum bih     = 90% x 350.000
                        = 315.000
Jasa titipan 108 hari    = 0,45% x 108 x 350.000
                                    =170.100
Tarif diskon jasa simpan         = 3,3% x 170.100
                                                = 5.613
Total pelunasan           = 315.000 + 170.100 – 5.613 = 479.487
3) 1 mobil Toyota inova 180.000.000 jangka 108 hari
Marhum bih     = 90% x 180.000
                        = 162.000
Jasa titipan 108 hari    = 0,65% x 108 x 180.000.000
                                    = 126.360.000
Tariff diskon jasa simpan        = 3,3% x 126.360.000
                                                = 4.169.880
Total pelunasan           = 162.000 + 126.360.000 – 4.169.880 = 122.352.120
4) Motor Honda vario taksiran 11.000.000 jangka 108
Marhum bih     = 90% x 11.000.000
                        = 9.900.000
Jasa titipan 108 hari    = 0,72% x 108 x 11.000.000
                                    = 8.553.600
Tarif diskon jasa simpan         = 3,3% x 8.553.600
                                                = 282.268
Total pembiayaan        = 9.900.000 + 8.553.600 - 282.268 = 18.171.332
5) Motor Honda beat 12.500.000 jangka 108
Marhum bih     = 90% x 12.500.000
                        = 11.250.000
Jasa titipan 108 hari    = 0,72% x 108 x 12.500.000
                                    = 9.720.000
Tarif diskon     = 3,3% x 9.720.000
                        = 320.760
Total pembiayaan        = 11.250.000 + 9.720.000 – 320.760
                                    = 20.649.240
6) 2 keping emas logam & 3 keping emas batang = 10 + 5 gram = 15 gram
Taksiran           = 15 gram x 450.000
                        = 6.750.000
Marhum bih     = 90% x 6.750.000
                        = 6.075.000
Jasa titipan 108 hari    = 0,71% x 108 x 6.750.000
                                    = 5.175.899
Tarif diskon     = 3,3% x 5.175.899
                        = 170.804
Total pembiayaan        = 6.075.000 + 5.175.899 - 170.804 = 11.080.095
7) Perhiasan emas 15 gram : 15 gram x 450.000 = 6.750.000
Marhum bih     = 90% x 6.750.000
                        = 6.075.000
Jasa titipan 108 hari    = 0,71% x 108 x 6.750.000
                                    = 5.175.899
Tarif diskon     = 3,3% x 5.175.899
                        = 170.804
Total pembiayaan = 6.075.000 + 5.175.899 - 170.804 = 11.080.095
 Total semua pembiayaan = 908.567 + 479.487 + 122.352.120 + 18.171.332 + 20.649.240 + 11.080.095 + 11.080.095 = Rp.184.720.936


d.       Jika pada saat jatuh tempo Mahmud dan Mira tidak bisa melunasi pembiayaan tersebut, apa yang terjadi dengan aset yang digadaikan? Jelaskan!

JAWABAN:
Jika pada saat jatuh tempo Mahmud dan Mira tidak bisa melunasi pembiayaan tersebut maka langkah pertama yang dilakukan oleh pihak pegadaian syariah ialah dengan memberikan peringatan terlebih dahulu, dan yang terjadi dengan barang gadai tersebut jika barang gadai tidak diambil dalam waktu tersebut maka barang gadai akan diletakan di badan zakat.

e.        Strategi apakah yang dapat digunakan untuk meningkatkan market share pegadaian syariah?

JAWABAN:
Strategi yang dilakukan untuk meningkatkan market pada pegadaian syariah ialah dengan memeberikan pandangan terlebih dahulu mengenai apa itu pegadaian syariah dan memberikan informasi perbedaan pegadaian konvensional dan pegadaian syariah, kemudian memberikan informasi mengenai ketentuan barang yang bisa digadaikan, akad gadai, biaya gadai, tarif sewa dan kebijakan – kebijakan yang dilakukan oleh pegadaian syariah jika barang yang digadaikan tidak diambil dan tidak dilakukan pelunasan pembiayaan.

2.   Indonesia adalah negara dengan jumlah Penduduk Muslim terbesar di dunia, namun penerimaan zakat dan wakaf yang tercatat secara resmi masih sangat sedikit. (20)
a.   Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penerimaan zakat dan wakaf di Indonesia?

JAWABAN:
Problematika yang terjadi di indonesia dalam pengelolaan zakat menghadapi beberapa kendala atau hambatan sehingga seringkali pengelolaannya masih belum optimal dalam perekonomian. Adapun hambatan-hambatan tersebut adalah:
1.      Minimnya sumber daya manusia yang berkualitas
Pekerjaan menjadi seorang pengelola zakat (amil) belumlah menjadi tujuan hidup atau profesi dari seseorang, bahkan dari lulusan ekonomi syariah sekalipun. Para pemuda ini –meskipun dari lulusan ekonomi syariah- lebih memilih untuk berkarir di sektor keuangan seperti perbankan atau asuransi, akan tetapi hanya sedikit orang yang memilih untuk berkarir menjadi seorang pengelola zakat.
2.      Pemahaman fikih amil yang belum memadai
Masih minimnya pemahaman fikih zakat dari para amil masih menjadi salah satu hambatan dalam pengelolaan zakat. Sehingga menjadikan fikih hanya dimengerti dari segi tekstual semata bukan konteksnya. Banyak para amil terutama yang masih bersifat tradisional, mereka sangat kaku memahami fiqih, sehingga tujuan utama zakat tidak tercapai. Sebenarnya dalam penerapan zakat di masyarakat yang harus diambil adalah ide dasarnya, yaitu bermanfaat dan berguna bagi masyarakat serta dapat memberikan kemaslahatan bagi umat dan mampu menjadikan mustahik tersebut pribadi yang mandiri dan tidak tergantung oleh pihak lain.
3.      Rendahnya kesadaran masyarakat
Masih minimnya kesadaran membayar zakat dari masyarakat menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan dana zakat agar dapat berdayaguna dalam perekonomian. Karena sudah melekat dalam benak sebahagian kaum muslim bahwa perintah zakat itu hanya diwajibkan pada bulan Ramadhan saja itupun masih terbatas pada pembayaran zakat fitrah.
4.      Teknologi yang digunakan
Penerapan teknologi yang ada pada suatu lembaga zakat masih sangat jauh bila dibandingkan dengan yang sudah diterapkan pada institusi keuangan. Hal ini turut menjadi salah satu kendala penghambat kemajuan pendayagunaan zakat. Teknologi yang diterapkan pada lembaga amil masih terbatas pada teknologi standar biasa. Sistem akuntansi, administrasi, penghimpunan maupun pendayagunaan haruslah menggunakan teknologi terbaru, agar dapat menjangkau segala kelompok masyarakat terutama segmen kalangan menengah atas yang notabenenya memiliki dana berlebih.
5.      Sistem informasi zakat
Inilah salah satu hambatan utama yang menyebabkan zakat belum mampu memberikan pengaruh yang signifikan dalam perekonomian. Lembaga amil zakat yang ada belum mampu mempunyai atau menyusun suatu sistem informasi zakat yang terpadu antar amil. Sehingga para lembaga amil zakat ini saling terintegrasi satu dengan lainnya. Sebagai contoh penerapan ini adalah pada database muzakki dan mustahik. Dengan adanya sistem informasi ini tidak akan terjadi pada muzakki yang sama didekati oleh beberapa lembaga amil, atau mustahik yang sama diberi bantuan oleh beberapa lembaga amil zakat.

Dengan melihat pada kondisi kekinian atas pengembangan pengelolaan zakat di Indonesia dan hambatan yang menjadi kendala perkembangan pengelolaan zakat di atas, maka disusun suatu strategi pengembangan dalam pengelolaan zakat.
1.      Membudayakan Kebiasaan Membayar Zakat
Harus mulai dicanangkan gerakan membayar zakat melalui tokoh-tokoh agama atau bahkan dengan cara memasang iklan di media massa baik cetak maupun elektronik. Selain itu harus mulai membiasakan sedari dini kepada para pelajar agar mau menyisihkan sebagian rejekinya untuk berbagi dengan sesama, dengan melatih para generasi muda sedari dini, maka akan mampu menjadi suatu budaya yang built in di dalam jiwa mereka pada saat mereka telah memiliki kemampuan untuk mencari nafkah. Rasa empati dan sosial pun akan timbul dari budaya membayar zakat ini.
2.      Penghimpunan yang Cerdas
Pada masa sekarang strategi penghimpunan yang tradisional sudah tidak dapat dipergunakan lagi, yaitu strategi penghimpunan yang hanya tunggu bola, menunggu datangnya muzakki datang ke tempat amil. Saat ini amil harus mau untuk lebih bekerja keras dalam menghimpun dana masyarakat, strategi yang dipakai adalah strategi jemput bola, yaitu amil harus mendatangi dan mendekati para muzakki agar mau menyisihkan sebahagian dananya untuk sesama.
3.      Perluasan Bentuk Penyaluran
Pola-pola penyaluran tradisional yang selama ini banyak diterapkan oleh lembaga pengelola zakat masjid atau tradisional harus diubah agar bentuk penyaluran yang ada mampu menjadikan manusia tersebut menjadi mandiri dan tidak tergantung kepada pihak lain. Janganlah selalu memberi mereka “ikan”, akan tetapi mereka harus pula diberi “kail”, agar mereka pada akhirnya mampu memperoleh “ikan” mereka sendiri, bahkan mereka mampu memberi “ikan” yang mereka peroleh kepada pihak lain. Hal ini menimbulkan implikasi bahwa zakat akan mampu menciptakan kemaslahatan dan kemudharatan bagi umat.
4.      Sumber Daya Manusia yang Berkualitas.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu prasyarat agar suatu lembaga amil zakat untuk semakin berkembang dan mampu mendayagunakan dana zakat yang mereka miliki agar berguna bagi kemaslahatan umat. Lembaga amil zakat harus mampu memberikan penghargaan yang seimbang sesuai dengan prestasi kerja para staf pengelola, agar mereka mau menjadikan amil tersebut menjadi profesi yang bergengsi dan menyenangkan. Profesi amil mempunyai dua dimensi yang berbeda yaitu di satu sisi mereka mencari materi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan di sisi lain mereka bekerja sambil beribadah mengamalkan ilmunya untuk kemaslahatan umat.
5.      Fokus Dalam Program
Seringkali kelemahan para lembaga pengelola zakat saat ini adalah mereka memiliki ambisi untuk menjangkau seluruh aspek kehidupan, hal ini berakibat pada tidak fokusnya program-program yang mereka lakukan. Sehingga dapat mengakibatkan tujuan utama pendayagunaan zakat untuk mengentaskan mustahik dari jurang kemiskinan justru tidak menjadi optimal. Lembaga amil zakat yang memiliki fokus utama terhadap suatu sektor tertentu akan lebih efektif dalam pengelolaan.
6.      Cetak Biru Pengembangan Zakat
Setiap elemen dan institusi yang terkait dengan pengembangan dan pengelolaan zakat di Indonesia haruslah secara bersama-sama dengan pemerintah merumuskan suatu arahan dan target-target jangka pendek, menengah maupun panjang dari pengelolaan zakat di Indonesia, agar zakat mampu berdayaguna dan dapat mensejahterakan serta memakmurkan masyarakat. Apabila institusi keuangan lain sudah memiliki suatu cetak biru pengembangan zakat, maka institusi zakat pun wajib memiliki cetak biru pengembangan zakat. Namun untuk menyatukan semua elemen tersebut idealnya pemerintah turut mengambil peranan yaitu dengan membentuk satu kementerian khusus yang bertugas untuk mengelola zakat dan wakaf di Indonesia.

b.   Bagaimanakah pendapat anda jika lembaga pengelola zakat, mengambil bagian dari zakat yang diterima untuk operasional lembaga misal untuk gaji pegawai? Apakah hal tersebut diperbolehkan?

JAWABAN:
Tidak tepat jika lembaga pengelola zakat mengambil bagian dari zakat untuk gaji pegawai, mereka (pegawai) adalah wakil dari muzakki sebagaimana keterangan para ulama. Sehingga mereka tidak boleh seenaknya memotong atau mengambil bagian dari zakat dari para muzakki. Jika mereka memotongnya, itu sama saja memakan harta orang dengan cara yang batil. Jadi hanya sekedar menyalurkan dan pekerjaan mereka bersifat sosial. Untuk itu, perlu diberikan upah, namun tidak diambil dari harta zakat melainkan dari dana lainnya.

c.   Bagaimanakah kepemilikan asset yang sudah diwakafkan? Dapatkah ahli waris waqif mengambil kembali asset yang sudah diwakafkan?

JAWABAN:
Harta yang diwakafkan tidak boleh ditarik kembali oleh waqif maupun ahli waqif karena pada hakikatnya akad wakaf adalah memindahkan kepemilikan kepada Allah.
Imam Syafi’i berpendapat bahawa harta yang telah diwakafkan terlepas sama sekali dari si pewakaf yang telah mewakafkannya, dan menjadi milik Allah. Oleh karena itu, menurut imam Syafi’i harta wakaf itu berlaku untuk selamanya, dan wakaf dengan masa tertentu tidak boleh sama sekali.
Kemudian menurut Imam Syafi’i tidak boleh mengembalikan harta wakaf kepada wakif jika wakif ingin mengambilnya kembali.
Alasan imam Syafi’i adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar mengenai tanah di Khaibar, imam Syafi’i memahamakan bahwa tindakan untuk mensedekahkan hartanya dengan tidak menjualnya, mewariskannya dan tidak menghibahkannya pada masa itu didiamkan sahaja oleh Rasulullah. Manakala diamnya Rasulullah sebagai hadis Taqriry. Karena itu wakaf itu berlaku untuk selamanya.

d.   Apakah nadzir dapat merubah maukuf alaih dari aset wakaf? Jelaskan!

JAWABAN:
Sesuai ketentuan pasal 40 UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, dilarang untuk :
Dijaminkan, Disita, Dihibahkan, Dijual dan atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya, Diwariskan maupun Dituka


3.     Perkembangan keuangan Islam juga mulai merambah pada industri keuangan non-bank seperti asuransi.
Banyak bermunculan perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi syariah selain produk asuransi konvensional yang mereka tawarkan. (20)
a.       Jika anda adalah seorang Manajer Pemasaran perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi konvensional dan asuransi syariah, strategi apa yang akan anda lakukan untuk menarik calon peserta asuransi syariah untuk menjadi peserta asuransi syariah di perusahaan anda?

JAWABAN:
1.      Lebih memperbayak sosialisasi mengenai asuransi syariah sehingga masyarakat dapat benar-benar memahami tentang asuransi syariah
2.      Memperbanyak pelatihan SDM agar lebih kompeten dalam lembaga asuransi syariah
3.      Meningkatkan teknologi pendukung asuransi syariah.

b.    Apa yang dapat anda jelaskan kepada calon peserta untuk menunjukkan perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah?

JAWABAN:
menurut pendapat saya hal yang perlu dijelaskan untuk membedakan asuransi konvesional dengan asuransi syariah ialah dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang akan menggunakan asuransi syariah dengan memberikan inti perbedaan antara keduanya, letak bedanya ialah jika asuransi konvensional menggunkan siistem risk transfer atau perusahaan menanggung sendiri segala resiko yang terdapat pada peserta suransi, maka asuransi syariah menggunakan sistem risk sharing yaitu perusahaan dan peserta syariah membagi seggala resiko yang ada.

c.    Jika seorang peserta asuransi membatalkan kontrak sebelum masa pertanggungan habis, apakah yang terjadi dengan uang premi yang telah dibayarkan? Jelaskan!

JAWABAN:
Jika seorang peserta asuransi membatalkan kontrak sebelum masa pertanggungan habis, yang terjadi dengan uang premi yang telah dibayarkan ialah, uang tersebut tetap akan masuk pada akad premi, karena jika sudah masuk dalam akad uang tersebut akan dikelola kepada perusahaan asuransi syariah dan uang juga sudah berikan kepada pihak yang membutuhkan asuransi dan sudah masuk dalam investasi.


d.   Jika seorang peserta asuransi syariah tidak melakukan klaim sama sekali selama periode pertanggungan, apakah uang yang masuk dalam rekening tabarru’ peserta akan hilang sama sekali?Jelaskan!

JAWABAN:
Menurut pendapat saya jika peserta asuransi tidak melakukan klaim pada akad tabarru maka dana peserta akan tetap berada pada orang lain yang mempunyai musibah, karena akad tabarru merupakan akad tolong menolong dimana penyetor dana memberikan dana asuransi kemudian diberikan kepada peserta asuransi karena prinsip tabarrul ialah tolong menolong.dan perusahaan asuransi syariah hanya bertugas sebagai pengelola.





4.   Hasil  Barokah  Asset  Management  merupakan  sebuah  perusahaan  manajeinvestasi  yang  mengelola reksadana dan menjual unit penyertaan kepada investor reksadana. Hasil Barokah menawarkan reksadana konvensional  dan  reksadana  syariah.  Salah  satreksadana  syariah  yang  ditawarkan  adalah  reksadana Hasanah. Reksadana Hasanah diluncurkan pertama kali pada tahun 2012 dengan NAB total Rp. 1.750.000,-. Portofolio Reksadana Hasanah terdiri atas sukuk 85% dan instrumen pasar uang 15%. Saat ini reksadana tersebut memiliki 4000 unit penyertaan. Berikut adalah portfolio reksadana Hasanah pada tahun 2016  (15)

23 OKTOBER
23 NOVEMBER
- Sukuk


Sukuk Ijarah II PT. ALFA
595,000
654,500
Sukuk Mudharabah PT. BETA
1,045,000
1,149,500
Sukuk Ijarah PT. GAMA
395,000
434,500
SUKRI 012
940,000
1,034,000



- Pasar Uang


Pasar uang AKUR
131,250
144,375
Pasar uang SENTOSA
216,250
237,875
Pasar Uang DAMAI
177,500
195,250


a.       Apakah yang dimaksud dengan proses purifikasi pendapatan dalam reksadana syariah? Dapat digunakan untuk apa sajakah hasil purifikasi tersebut?

JAWABAN:
Purifikasi dalam pendapatan reksadana Syariah yaitu pembersihan atau pemurnian pendapatan dana yang mengandung unsur  non halal atau di anggap haram menurut hadist dan Al-Qur’an. dana dari dari hasil purifikasi tersebut dapat digunakan untuk sebagai dana sosial kemaslahatan umat sesuai dengan persetujuan DPS.

b.      Apakah jenis reksadana dari reksadana Hasanah? Bagaimana karakteristiknya?Jelaskan

JAWABAN:
Jenis dari Rekasadana Syariah
1)      RDS pasar uang dengan karakteristik investasi ke instrumen pasar uang (deposito, sukuk tenor 1 tahun).
2)      RDS pendapatan tetap karakteristiknya yaitu Minimum 80% dari investasi di sukuk korporasi, SBSN.
3)      RDS saham karakteristiknya yaitu dengan dana min 80% di saham Syariah
4)      RDS campuran karakteristiknya yaitu Maks 79% masing – masing investasi pada efek saham, sukuk, deposito.
5)      RDS terproteksi karakteristiknya beri proteksi 100% pokok dana jika tidak dicairkan sampai jatuh  tempo.
6)      RDS Efek luar negeri karakteristiknya dan Min 51% investasi di efek syariah luar negeri.
7)      RDS sukuk karakteristiknya yaitu Min 85% Investasi di sukuk.
8)      RDS Indeks karakteristiknya Mengikuti performa suatu indeks tertentu
9)      RDS KIK unit penyertaan diperdagangkan di bursa (ETF) dengan karakteristik RDS dimana unit penyertaan dapat diperjualbelikan dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan RDS ini memiliki sifat seperti saham.
10)   RDS penyebaran terbatas (RDPT) dengan karakteristik menghimpun dana pemodal profesional (tidak penawaran umum)

c.       Berapakah NAB per unit dari Reksadana tersebut pada periode 23 Oktober dan 23 November jika beban pajak Rp. 450.000,- dan  biaya manajemen Rp. 200.000,-? Apa  yang dapat disimpulkan dari NAB tersebut? Jelaskan

JAWABAN:
NAB per unit dari reksadana tersebut pada periode 23 Oktober dan 23 November adalah sebagai berikut:
1)      Perhitungan NAB periode 23 Oktober
Portofolio Reksa Dana
Sukuk                                            Rp 2.975.000,-
Pasar Uang                                    Rp 525.000,-
                                                                              Rp 3.500.000,-
Beban Pajak Pajak            Rp 450.000,-
Beban Manajemen            Rp 200.000,-
                                                                                                      Rp 660.000,-
                        Nilai Aktiva Bersih (NAB)                                         Rp 2.840.000,-

NAB per unit  (unit yang beredar 4000 unit)             Rp 710,-
2)      Perhitungan NAB periode 23 November
Portofolio Reksa Dana
Sukuk                                      Rp 3.275.500,-
Pasar Uang                              Rp 577.500,-
                                                                                    Rp 3.853.000,-
Beban Pajak Pajak                  Rp 450.000,-
Beban Manajemen                  Rp 200.000,-
                                                                                                            Rp 660.000,-
                        Nilai Aktiva Bersih (NAB)                                         Rp 3.193.000,-

NAB per unit    (unit yang beredar 4000 unit)             Rp 798,25,-


5.    Pasar  modal  syariah  mulai  berkembang di  Indonesia  sejak diluncurkannya  sukuIndosat  dan Jakarta Islamic Indeks (JII). Terdapat berbagai macam instrument dan sekuritas yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah (15)
a.   Bagaimanakah Islam memandang keberadaan Pasar Modal? Mengapa perlu dibentuk Pasar Modal Syariah di Indonesia?

JAWABAN:
Islam memandang keberadaan pasar modal sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk kedalam kegaiatan muamalah.
Kegiatan muamalah berupa pembiayaan dan investasti di pasar modal dianggap dapat diterima, kecuali jika terdapat larangan dalam al-qur’an dan hadis yng secara implicit maupun eksplisit.


b.      Bagaimanakah kondisi pasar modal syariah di Indonesia saat ini?Apakah strategi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia?

JAWABAN:
Strategi pengembangan pasar modal syariah di Indonesia  adalah Pengembangan kerangka regulasi pasar modal syariah. Pengembangan kerangka regulasi ini diarahkan untuk dapat mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah ke depan. Dan Pengembangan produk syariah di sektor keuangan ini saling berhubungan antara satu sektor dengan sektor lainnya. Pengembangan produk ini terdapat 2pendekatan yaitu memperbanyak produk syariah yang ada saat ini di pasar sehingga kebutuhan investasi syariah dapat dipenuhi dan menciptakan pilihan-pilihan produk baru yang belum ada bagi penerbit efek syariah.


c.       Apakah yang membedakan sukuk dan obligasi? Mengapa sukuk tidak dapat dikatakan sebagai obligasi syariah? Jelaskan

JAWABAN:
Penerbitan obligasi tidak memerlukan adanya underlying asset. Sedangkan penerbitan sukuk memerlukan keberadaan underlying asset sebagai dasar penerbitan dan sumber pembayaran imbalan yang distruktur melalui suatu skema transaksi dengan menggunakan akad syariah. Karena itulah sukuk tidak bisa disebut obligasi.



No comments: