Thursday 31 December 2015

Cerpen-Puisi Rahasia

Puisi Rahasia

Malam itu, sebelum menulis cerita, Rudi membaca lagi puisi lama. Puisi yang dia tulis untuk Ira, kekasihnya. Puisi yang kira-kira berbunyi seperti ini: Seperti fajar yang melewati sesela jendela kamarmu, Ir, begitu juga rindu ini ingin datang kepadamu. Rindu yang aku bungkus dengan sebentang kenangan tentangmu.

***
“Khadijah! Sudah malam, Nak. Tidur, jangan ganggu Abi.”
“Gak mau ah, Khadijah mau menemani Abi bekerja,” jawab Khadijah. Gadis lima tahun itu malah bergelung, bergayutan di pangkuan Rudi, Abinya.
Siti, istri Rudi keluar dari kamarnya. Dengan penuh kasih, ia mengusap kepala Khadijah.
“Khadijah mau bantu Abi kerja?” kata Siti.
“Iya. Khadijah mau jadi penulis kayak Abi.”
“Wah? Bagus sekali,” sahut Siti, “tapi sekarang sudah malam. Khadijah harus istirahat. Besok Khadijah harus ke sekolah kan? Penulis juga perlu sekolah lho,” kata Siti lagi.
Khadijah tersipu. Siti menarik anaknya dan membawanya dalam gendongan.
“Abi, Khadijah tidur dulu. Bikin cerita yang bagus ya, Abi. Khadijah sayang Abi.”
“Iya, Khadijah. Abi juga sayang Khadijah.”
***
Siti terbangun dan melihat suaminya tertidur di sofa. Layar komputer masih menyala. Siti membaca tulisan di sana. “Sebuah cerita,” gumamnya. Dan dia mulai membaca:
Rahasia Hujan

Hujan tidak begitu deras ketika Ira tiba-tiba datang ke kamar kosku malam ini. Kedatangan yang tidak biasa dan membuatku bertanya-tanya. Tahulah, sebelum-sebelumnya Ira tak pernah lupa untuk  mengabariku jika Ia berniat datang. Tapi sudahlah. Toh, sekarang Ia sudah berada di sini.
“Apa kau sudah bosan denganku?” tiba-tiba Ira menubrukku dengan pertanyaan yang sama sekali tidak aku harapkan. Tapi nasi telah menjadi bubur.
“Bagaimana lagi mesti aku jelaskan?” sergahku membela diri.
“Tentu saja kau tak perlu menjelaskan apa-apa. Cukuplah sepasang tangan kalian yang bergandengan itu yang menjelaskan kepadaku.”
Hujan terus menghantam segala yang ada di luar. Genting, batu, daun-daun trembesi yang menjulang di pelataran, dan kolam. Ya, kolam.
“Aku juga tidak menginginkan hal itu terjadi, Ira. Maksudku, semuanya tidak seperti yang kau lihat.”
“Tapi kau tak menolaknya. Kau tak menolak saat perempuan itu meraih tanganmu. Iya kan?” Nada suaranya semakin tinggi.
“Ya, terserah kau saja. Aku capek berdebat denganmu.”
Kami mematung. Saling memunggung. Dingin menyergap, bagai gulungan kabut gunung.
“Jadi benar kata Abi,” katanya, pelan. Tapi pasti, ucapannya itu membuat balungku lemas.
Di luar, kudengar kodok dan jangkrik masih menabuh laras. Laras cemas, sepasang hati kami yang kian getas.
***
Hujan yang tak kunjung redah memaksa Ira singgah lebih lama di sebuah Halte, sore itu. Halte, di mana kisah inibermula.
Warung kopi tempatku berada kini hanya sepuluh meter dari halte. Aku mengamatinya. Aku mengamatinya sejak dua minggu terakhir. Dia akan menunggu bis di halte itu setiap pukul 16.00, kecuali sabtu dan minggu saat tidak ada kuliah.
Oh, mula-mula, perkenankan aku memperkenalkan diriku terlebih dahulu. Namaku Salam. Rudi Salam. Aku adalah mahasiswa ekonomi semester enam. Aku tinggal di sebuah rumah kos di sekitar kampus. Tempat kos yang asri dan nyaman, sebab di sana ada taman dan kolam. Di taman itu, kalau malam datang, aku suka berdiam. Entahlah, rasanya dengan berdiam di taman pikiranku yang sesak oleh aneka tugas perkuliahan terasa jembar. Tapi, cukup dulu soal taman.
Sebagai mahasiswa rantau, aku harus banyak bersabar, terutama soal makan. Maklum, jatah dari orang tua memang hanya cukup untuk “bertahan”. Sementara untuk kebutuhan lain, seperti buku, rokok, dan jajan aku dapatkan dari hasil mengajar privat. Lumayan. Aku tidak perlu menjelaskan panjang lebar bagaimana suka dukaku sebagai mahasiswa yang juga bekerja sebagai guru privat. Yang ingin aku katakan adalah, lewat lembaga bimbingan belajar yang menyalurkanku, aku mengenal perempuan bernama Siti.
Siti perempuan yang baik. Dia sering mentraktirku makan. Dan kalau hatinya lagi senang, Siti suka memperlakukanku seperti kotak amal. Tapi, kalau harus berterimakasih, maka dengan senang aku katakan bahwa Sitilah yang membuatku tahu bahwa perempuan yang kini sedang kuamati itu bernama Ira, bukan Ratna atau Mawar, seperti pernah kupikirkan.
“Ira itu anak kyai, lho, Rud,” begitu Siti pernah menjelaskan.
“Kalian teman dekat?” tanyaku penasaran.
“Ya, sedekat telunjuk dan ibu jari. Kami satu kelas. Kebetulan bintang kami sama-sama libra. Kami mempunyai banyak kesamaan. Ya, soal bintang yang sama, itu kebetulan saja lah. Yang jelas, Ira dan aku banyak berbagi cerita apa saja. Suka dan duka,” katanya.
“Bisa kau kenalkan aku padanya?” pintaku begitu polosnya.
“Tidak,” jawab Siti seenaknya. Dan setelah beberapakali aku mendesaknya, Siti tetap bersikukuh bahwa dia tak mau mengenalkan aku pada Ira. Titik.
Ya, begitulah singkatnya. Dan sekarang, seperti hari yang sudah-sudah, aku hanya bisa mengagumi Ira dari dalam warung ini saja. Ah, kopi, hujan, dan Ira. Sama manisnya, sama sunyinya.
***
Seperti perempuan yang menerima tulah kutukan, Siti mematung. Wajahnya menyiratkan ketidakpercayaan pada apa yang baru saja didengarnya. Sementara aku diliputi kegembiraan luar biasa, kegembiraan seorang pejuang yang baru saja memenangi sebuah pertempuran.
“Nah, kan, apa aku bilang? Kau pasti tidak percaya,” kataku.
“Aku tidak menyangkal kata-katamu, Rud. Aku hanya menyesal, kenapa aku mendengar cerita ini darimu, bukan Ira,” kata Siti.
“Aku sengaja melarangnya untuk bercerita dengan orang lain.”
“Walaupun denganku?” desaknya.
“He’em.”
“Kenapa?”
“Entahlah.”
“Kau tidak yakin, ya? Kau mau main-main?”
“Bukan.”
“Karena orang tuanya?” bidik Siti. Pas kena di pusat masalahnya. Situasi jadi berbalik. Siti terkekeh, merasa ucapannya hanya gurauan yang hampa. Sedang aku adalah lelaki durhaka yang baru saja terkena kutukan ibunya.
“Kok bengong?” kata Siti, tanpa menyadari kekalutan yang tengah merambati pikiranku.
Sebenarnya aku bukanlah orang yang suka berteka-teki. Tetapi kali ini aku benar-benar tak bisa berbuat apa-apa kecuali diam.
“Rud? Misterius banget sih,” kata Siti, “Wah, wah, cinta memang penuh teka-teki. Sekali waktu kau bisa dibuatnya begitu bahagia. Tetapi di waktu lain, kau pun tak bisa menolak, bila durinya menusuk ke jantung – hati,” kata Siti lagi.
“Bukan, Sit, ini bukan soal duri.”
“Lalu?”
“Apa kau mau berjanji? Kau akan merahasiakan apa yang akan aku ceritakan nanti?”
“Wah, serius sekali?”
“Janji?”
“Ya, ya, aku bernjanji.”
“Salaman.”
“Oke.”
Dan sitipun mengucap janji.
Begitulah akhirnya aku ceritakan pertemuanku dengan Abi, ayah Ira kepada Siti. Dia pendengar yang baik. Bila aku terlalu cepat, dia memintaku berhenti dan mengulangnya lagi. Bila ada yang tidak dia mengerti, dia memintaku menjelaskan secara lebih rinci. Dan sebelum semua ceritaku berakhir,  kulihat mendung bergayut di wajah Siti. Mendung tipis tapi cukup membuatku mengerti. Dia bersimpati. Simpati yang ikut mengalir di kedua pipi Siti, saat cerita kuakhiri.
“Jadi apa rencana kalian? – eh, maaf ya, aku sampai menangis,” kata Siti.
“Iya, aku mengerti. Terimakasih, kau baik sekali,” kataku, “entalah, yang jelas, kami jalani saja semua ini dengan berserah diri.  Sebab....”
“Manusia mungkin merencanakan. Tetapi hanya Allah lah sebaik-baik perencana,” sahut Siti bersahaja. Sore hampir habis, malam mengambang di udara yang basah.
“Pukul lima. Kita pulang sama-sama?” kata Siti dalam senyum bunga seroja. Lampu kafe mulai menyala.
***
“Selamat tinggal, Rud. Semoga Allah memberikan yang terbaik buatmu,” kata Ira.
kodok dan jangkrik masih menabuh laras. Laras cemas, perahu hati kami yang kandas. Dari jendela, hanya dari jendela aku melepasnya, dia yang kini berlari di antara hujan yang mulai deras. Tanpa payung, tanpa alamat.
....
Siti berhenti membaca. Batinnyalah yang membuatnya tak sanggup melanjutkan membaca. Ya, cerita yang dibacanya, tak lain cerita yang dulu mereka lewati bersama. Lalu sambil menahan agar tak ada air mata yang jatuh dari matanya, Siti menutup layar komputer dan mematikannya. Seperti hendak menutup katup kenangan yang kita menyergapnya.
“Abi....” bisik Siti perlahan ke dekat telinga suaminya. Susah payah Rudi berusaha membuka mata. “Abi, tidur di dalam ya,” kata Siti dengan ketenangan yang luar biasa. Rudi tersenyum dan meraih tangan istrinya untuk membantunya bangkit dari sofa.
***
Siti kembali ke kamar setelah menyelesaikan tahajudnya. Dilihatnya Rudi dan Khadijah yang tengah terlelap. Dia sungguh ingin melupakan cerita yang baru saja dibacanya. Tetapi pikirannya terus saja dihantui oleh bayang-bayang masa lalunya. Masa-masa di mana dia, Rudi, dan Ira masih bersama. Ya, diam-diam, perasaan bersalah bangkit dari masa lalu yang tak ingin dikenangnya. “Ah, Rud, bahkan sampai kini kau tak pernah melupakannya.” 

Alfan dan Didik W
Surabaya, 2012


Tugas-Mata Kuliah Koperasi

Nama                :  Mohammad. Irfan Effendi                                                     
NIM                  :  13080314057
Prodi/angkatan  :  Pend. Adm. Perkantoran 2013 A
Absen                :  28
NO.
PERTANYAAN
JAWABAN
Bk Refferensi, tahun,hal.
1.
Tuliskan Pengertian koperasi menurut UU No.25/1992 dan hasil konggres ICA 1995. 
Menurut UU No.25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Internasional Cooperative Allience (ICA) Koperasi adalah perkumpulan dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui perusahaan yang mereka milik bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi Teori dan Praktek, Halaman 18
2.
Tujuan koperasi Indonesia

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi Teori dan Praktek, Halaman 19
3.
Manfaat koperasi di indonesia
Manfaat paling utama dari koperasi Indonesia adalah:
  1. Anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menjadi pelanggan dalam unit usaha yang dimiliki oleh koperasi.
  2. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.
  3. Membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.
  4. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
Perkoperasian Indonesia, 1984
Halaman 24
4.
Tugas pokok koperasi di Indonesia
  • Memperbaiki Produksi
  • Memperbaiki Kualitas Barang
  • Memperbaiki Distribusi
  • Memperbaiki Harga
  • Menyingkirkan Penghisapan
  • Memperkuat Permodalan
  • Memelihara Lumbung
Koperasi Teori dan Praktek, Halaman 19 – 20
5.
Sebutkan Unsur organisasi koperasi dan berikan penjelasan,
Unsur-unsur utama suatu organisasi koperasi:
  • Anggota
yang dapat menjadi anggota koperasi adalah semua orang yang ingin bergabung dan memenuhi persyaratan/ketentuan yang ada
  • Pengurus
pengurus dipilih oleh para anggota dan anggota dalam Rapat Anggota
  • Badan pemeriksa
pemeriksaan dilakukan oleh suatu badan yang disebut Badan Pemeriksa (BP) yang jumlahnya harus ganjil minimal 3 orang

Koperasi Indonesia, 1993, Halaman 56 – 60
6.
Koperasi di Indonesia:
  1. Awal pertumbuhan koperasi
  2. Pertumbuhan koperasi setelah kemerdekaan
  3. Perkembangan koperasi dlm sistem ekon.terpimpin
  4. Perkembamgan koperasi pada masa orde baru
A.      Awal Pertumbuhan Koperasi
Dahulu, koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian, berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang2 konsumsi. Hingga perkembangan koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Masgngudi (1989, hlm 1-2) mengatakan bahwa koperasi mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha. (www.anneahira.com)
B.       Pertumbuhan Koperasi setelah kemerdekaan
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap.
Dan sejak saat itu Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliaulah maka Moh. Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia:
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
C.      Perkembangan Koperasi dalam sistem ekonomi terpimpin
Koperasi dalam sistem ekonomi terpimpin banyak tumbuh koperasi-koperasi konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh pemerintah secara massal dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang sehat, telah mengakibatkan Perkembangan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat pada masa sistem ekonomi terrpimpin.
D.      Perkembangan Koperasi pada masa Orde Baru
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru:
Pada tanggal 18 Desember 1967 Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
Pada tahun 1969 disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
Pada tanggal 9 Februari 1970 dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Fajrin Kurniawan’s Blog. Judul Artikel: Koperasi
7.
Koperasi indonesia potret dan tantangan:
  1. Kemanfaatan koperasi
  2. Posisi koperasi dalam perdagangan bebas
  3. Koperasi dalam era otonomi daerah
a.         Kemanfaatan Koperasi : Manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu terkait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini juga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan kemanfaatan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup, dan lain-lain.
b.        Posisi koperasi dalam perdagangan bebas : Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi.
Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
c.         Koperasi dalam era otonomi daerah : Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.

www.wikipedia.com
8.
Koperasi sebagai sokoguru ekonomi:
  1. Politik ekonomi koperasi
  2. Memperkuat ekonomi rakyat melalui koperasi
  3. Koperasi sebagai badan usaha
  4. Strategi pemberdayaan koperasi melalui globalisasi

a.      Politik Ekonomi Koperasi
Kepentingan politik bermain dalam persaingan untuk memperoleh posisi ketua Dekopin. Sejarah Politisasi Ambivalen Fenomena “pemanfaatan” koperasi untuk kepentingan politik bukanlah hal yang baru. Sejak ide koperasi mulai diperkenalkan dalam khasanah ekonomi rakyat di Indonesia sampai pada masa pemerintahan orde baru, koperasi tidak pernah lepas dari muatan dan nuansa politis.
Setelah merdeka pun koperasi penuh dengan muatan politis, Undang-undang nomor 14 tahun 1964 yang mengatur kehidupan koperasi penuh dengan nuansa politik yang dianggap menguntungkan pemerintahan orde lama. Dengan pertimbangan muatan politik yang lekat dalam koperasi, pemerintahan orde baru segera mengganti undang-undang tersebut dengan undang-undang yang baru, yakni UU nomor 12 tahun 1967. Namun kehadiran undang-undang ini pun tidak lepas dari kepentingan strategi ekonomi orde baru yang pada saat itu mulai diterapkan. Pada beberapa bagian undang-undang ini mengundang ketidakjelasan dan memperbesar potensi konflik antar pelaku koperasi. fundamen ekonomi nasional yang tangguh membutuhkan partisipasi seluruh potensi masyarakat. Dalam dimensi politis keberpihakan ekonomi pada rakyat adalah sebuah keniscayaan dalam menyongsong masyarakat Indonesia baru. Karena syarat-syarat demokrasi politik membutuhkan conditio sine quanon berupa kehidupan ekonomi rakyat lebih mapan, bila demokrasi ekonomi tidak disandingkan dengan demokrai politik, maka yang terjadi adalah radikalisasi sosial dan anarki.
b.      Memperkuat Ekonomi Rakyat melalui Koperasi
Tujuan utama ekonomi kerakyatan adalah untuk menciptakan kondisi ekonomi dan politik yang demokratis dan berkeadilan dalam arti yang sebenar-benarnya. Jika menelusuri lebih jauh ekonomi kerakyatan mengandung arti sebuah paham yang mengorientasikan dan berpihak kepada rakyat miskin atau kurang mampu. koperasi merupakan tindakan konkret yang dilakukan Bung Hatta untuk memperkuat ekonomi rakyat ketika itu adalah dengan menggalang kekuatan ekonomi rakyat melalui pengembangan koperasi. Koperasi diharapkan menjadi salah satu dari wujud pergerakan ekonomi rakyat.
c.       Koperasi sebagai badan Usaha
Sebagai badan usaha koperasi juga mempunyai tujuan dalam melaksanakan kegiatannya, sama seperti badan usaha lainnya yaitu untuk mencari keuntungan. Tetapi dalam koperasi, selain mencari keuntungan (profit Oriented) yang sebesar-besarnya juga tetap mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Dalam UU No. 25 Bab II Pasal 3 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
d.      Strategi pemberdayaan Koperasi melalui Globalisasi
Dalam globalisasi koperasi juga dituntut untuk mengoptimalkan potensi ekonominya serta berkemampuan untuk bekerjasama, saling menghargai, menghormati antar koperasi dan seluruh stakeholder lainnya dengan tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah. Dalam rangka prengembangan kapabalitas usaha koperasi agar bertahan globalisasi dibutuhkan pula pendampingan yang dapat memperbaiki manajemen usaha, kualitas produk dan pengembangan pasar. Sebagian besar koperasi yakni sebanyak 65 % nya memiliki jenis Usaha Simpan Pinjam (USP) yang memberikan pelayanan pinjaman kredit untuk pemenuhan kebutuhan modal usaha bagi anggotanya.
Koperasi Teori dan Praktek, Tahun 2001, Halaman 71
9,
Tuliskan pengertian koperasi sekolah.
Adalah koperasi yang anggota – anggotanya adalah murid-murid / siswa-siswa SD, SMP, SMA dan sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu ataupun kursus-kursus yang berada dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koperasi Indonesia, 1993, Halaman 120-121
10.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan Koperasi Sekolah
1.    Menunjang pelajaran Ekonomi di kelas
2.    Memenuhi kebutuhan siswa, terutama peralatan belajar
3.    Memupuk kerjasama danrasa percaya diri
4.    Menanamkan kebiasaan menabung bagi siswa.
Koperasi Indonesia, 1993, Halaman 120-121
11.
Manfaat koperasi sekolah
Manfaat koperasi sekolah
1.    Merupakan alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong
2.    Merupakan alat untuk mengusahakan kebutuhan sekolah bagi para siswa. Sebagai tempat kegiatan menabung di sekolah
3.    Menunjang ke arah kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan murid-murid dan siswa-siswi.
Perkoperasian Indonesia. Tahun 1984. Hal. 47

12.
Keanggotaan koperasi sekolah
Keanggotaan koperasi sekolah terdiri dari siswa-siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Lanjutan Pertama, Sekolah Menengah Lanjutan Atas dan Sekolah yang setaraf tersebut ialah: Madrasah, Pondok Pesantren, Pramuka, Sekolah Kejuruan yang diselenggarakan Yayasan swasta, Pemerintah dan Panti Asuhan.
Jadi, keanggotaan Koperasi Sekolah terdiri dari siswa pelajar dari SD sampai SLTA dan organisasi yang setaraf.
Perkoperasian Indonesia. Tahun 1984. Hal. 46
13.
Pengurus koperasi sekolah
Keanggotaan koperasi sekolah terdiri dari murid-murid/siswa-siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Lanjutan Pertama, Sekolah Menengah Lanjutan Atas dan Sekolah/pendidikan yang setaraf tersebut ialah: Madrasah, Pondok Pesantren, Pramuka, Sekolah Kejuruan yang diselenggarakan Yayasan swasta, Pemerintah dan Panti Asuhan. Jadi, keanggotaan Koperasi Sekolah terdiri dari siswa pelajar dari SD sampai SLTA dan organisasi yang setaraf.
Perkoperasian Indonesia. Tahun 1984. Hal. 48
14.
Cara mendirikan  koperasi sekolah
a.         Persiapan Pembentukan
·           Pengurus OSIS mula-mula berkonsultasi dengan Kepala Sejolah dan atau Guru Pembina OSIS tentang maksud akan mendirikan Koperasi Sekolah
·           Menghubungi Kepala Kantor  Departemen Koperasi Daerah TK. II/Kabupaten/Kotamadya di mana Sekolah tersebut berdomisili
·           Setelah memperolaeh persetujuan darI Kepala Sekolah maka sekolah tersebut membentuk Tim kecil/Panitia yang bertugas mengyelenggarakan rapat pembentukan Koperasi Sekolah
·           Rapat Pembentukan Koperasi Sekolah. Setelah segala persiapan cukup matang, maka diselenggarakan rapat untuk pembentukan Koperasi Sekolah
b.        Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah
c.         Pengesahan Koperasi Sekolah
Pembentukan anggota, pengurus, Badan Pemeriksa Koperasi Sekolah, permodalan dan masa bakti/kerja
Koperasi Indonesia, 1993, Halaman 121 – 127
15.
Status koperasi sekolah
Koperasi sekolah sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum. Kepala sekolah atau guru yang bertanggung jawab di luar sekolah.
Perkoperasian Indonesia. Tahun 1984. Hal. 45
16.
Tuliskan pengertian koperasi mahasiswa
Koperasi mahasisawa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan mahasiswa yang sedang aktif maupun alumni dan berlokasi didaerah sekitar kampus. Daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kampus itu sendiri.
Buku panduan anggaran dasar Koperasi Mahasiswa hal: 2
17.
Tujuan koperasi mahasiswa
Tujuan koperasi mahasiswa
  1. Wadah pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi yang memajukan kesejahteraan anggota (Mahasiswa) pada khususnya dan Masyarakat pada umumnya.
  2. Membina dan mengembangakan gerakan koperasi di kalangan mahasiswa dan pemuda dalam rangka membangun tatanan perekonomian nasional.
  3. Menciptakan kader koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi dalam bidang Perekonomian.
  4. Perwujudan Tridharma perguruan tinggi.
  5. Sebagai Laboratorium di bidang Perkoperasian dan Kewirausahaan.
UIN Syarif’s blog. Judul Artikel: Tujuan Koperasi Mahasiswa
18.
Manfaat koperasi mahasiswa
1.        Tempat pembelajaran mahasiswa
2.        Unit usaha Mahasiswa
3.        Unit usaha simpan pinjam Mahasiswa
4.        Laboratorium Kewirausahaan
Dinamika Koperasi, 1993, Halaman 205
19.
Pengurus koperasi mahasiswa
Pengurus adalah perwakilan anggota yang dipilih melalui rapat anggota., yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota harus mempunyai kemampuan manajeral, teknis, dan berjiwa wirakoperasi sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Pengurus adalah pelaksana keputusan Rapat Anggota. Posisi yang menentukan tersebut merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam Undang-Undang, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Angga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan dalam Rapat Anggota.
20.
Cara mendirikan koperasi mahasiswa
Cara mendirikan koperasi mahasiswa yaitu:
A.    Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas:
·      Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
·      Mempersiapakan acara rapat.
·      Mempersiapkan tempat acara.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi ,dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan:
Nama dan tempat kedudukan. Maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi. Di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi.
Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut:
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus,yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
Neraca awal koperasi,merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut:
Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan:
Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
Berita acara rapat pendirian koperasi.
Surat undangan rapat pembentukan koperasi
Daftar hadir rapat.
Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
Mengisi formulir isian data koperasi.
Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
Bila Pejabat berpendapat bahwa Akta Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akta pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akta Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
Tanggal pendaftaran akta Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Buku Daftar Umum serta Akta-Akta salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.  Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan. k.      Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

http://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/
21.
Struktur organisasi koperasi mahasiswa
Struktur organisasi mahasiswa biasanya terdiri dari:
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
  4. Pembina
  5. Penasihat
  6. Pelindung,dan
  7. Karyawan
22.
Cara melaksanakan RAT koperasi  mahasiswa (anggota 1000 orang).
1.         Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah tutup buku tahun.
2.         RAT dan mengesahkan laporan membahas rhpertanggung jawaban (LPJ), neraca peitungan laba/rugi tahun buku yang berakhir pada 31 Desember, membahas pengunaan dan pembagian SHU.
3.         Rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota.
4.         Keputusan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Buku panduan anggaran dasar Koperasi Mahasiswa 2007 hal: 8
23.
Status koperasi mahasiswa dan
Hambatan pengembangan koperasi mahasiswa
Status koperasi mahasiswa
sama dengan koperasi koperasi lain yaitu berbadan hukum yang dikeluarkan oleh dinas perkoprerasian dan diakui sebagai lembaga bisnis. Hambatan dalam pengembangan koperasi mahasiswa sering terjadi akibat kurangnya partisipasi anggota kopma itu sendiri. Banyak dari mereka hanya menjadi simpanan wajib meraka.
Hambatan Pengembangan Koperasi Mahasiswa
Adanya anggota yang pasif bahkan ada yang menunggak pembayaran. Juga kurangnya pengetahuan tentang perkoperasian bagi para anggota koperasi.

25.
Tuliskan pengertian Koperasi Unit
 Desa (KUD)
KUD merupakan koperasi serba usaha yang usahanya meliputi semua bidang kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kerajinan/industri, dan kelistrikan di pedesaan.
Praktek Pengelolaan Koperasi, 1992, Halaman 13
26.
Tujuan Koperasi Unit Desa
a.         Menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian khususnya produksi pangan secara efektif dan efisien
b.        Memberikan kepastian bagi para petani produsen  khusunya serta masyarakat desa pada umumnya bahwa mereka tidak hanay mempunyai tanggung jawab untuk ikut serta meningkatkanproduksi itu sendiri tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraannya

Koperasi Indonesia, 1993, Halaman 138`
27.
Manfaat Koperasi Unit Desa
a.         Perkreditan
b.        Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan sehari-hari
c.         Pengolahan serta pemasaran hasil pertanian
d.        Pelanan jasa lainnya
e.         Melakukan kegiatan ekonomi lainnya
Koperasi Indonesia, 1993, Halaman 139
28.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa
Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya Pandji Anaroga dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai berikut:
a.    Kelompok ekonomi
anggotanya dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk kepentingan pelayanan dan pembinaan teknis.
b.    Kelompok organisas
para anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang dimaksudkan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan.
Fani4’s Blog. Judul Artikel: Koperasi Unit Desa (KUD)
29.
Kepengurusan Koperasi Unit Desa
1.    Ketua
2.    Sekretaris
3.    Bendahara
4.    Pembentu pengurus yang terdiri dari ketua – ketua kelompok organisasi
5.    Anggota pengurus bidang pertanian
6.    Anggota pengurus bidang peternakan
7.    Anggota penggurus bidang perikanan
8.    Anggota pengurus bidang industri atau kerajinan
9.    Anggota pengurus koperasi perkreditan (kredit candak kulak) Dan lain - lain anggota pengurus
Dinamika Koperasi, 1998, 32-33.
30.
Pembentukan Koperasi Unit Desa
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat  itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi.
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
a.         daftar nama pendiri
b.         nama dan tempat kedudukan
c.         maksud dan tujuan serta bidang usaha
d.         ketentuan mengenai keanggotaan
e.         ketentuan mengenai Rapat Anggota
f.          ketentuan mengenai pengelolaan
g.         ketentuan mengenai permodalan
h.         ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i.           ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.           ketentuan mengenai sanksi.
Selanjutnya adalah melakukan Pengesahan Badan Hukum. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
1.    2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
2.    Berita Acara Rapat Pembentukan.
3.    Surat bukti penyetoran modal.
4.    Rencana awal kegiatan usaha.
Bahwa permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten
2.    Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
3.    Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi.
Hobarthwilliams’ Blog. Judul Artikel: Pembentukan Koperasi Unit Desa.
31.
Lapangan Usaha Koperasi Unit Desa
Lapangan usaha KUD yaitu:
1.    Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11)
2.    Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian
Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga yang layak. Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
3.    Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani
4.    Kegiatan perekonomian lainnya
Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.
Fani4’s Blog. Judul Artikel: Koperasi Unit Desa (KUD)
32.
Cara masuk menjadi anggota Koperasi Unit Desa
Untuk mendaftar sebagai anggota koperasi, sangatlah mudah. Pertama, daftarkan diri Anda ke koperasi. Setelah itu, lengkapilah persyaratan yang diminta oleh pihak pengelola koperasi tersebut. Biasanya, persyaratan yang diminta adalah identitas diri, bisa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu identitas lain yang masih berlaku. Fotokopi identitas ini berguna sebagai jaminan keanggotaan Anda dalam koperasi.
Setelah melengkapi persyaratan dalam pendaftaran, barulah Anda memilih kegiatan koperasi yang sesuai dengan tujuan. Misalnya, jika Anda bergelut di bidang  produksi, sebaiknya memilih koperasi produsen. Jika Anda ingin meminjam modal kepada koperasi, maka pilihlah koperasi simpan pinjam.
www.anneahira.com Judul Artikel: Keanggotaan Koperasi.
33.
Bagaimana perbedaan Inpres no.4/73 dan Inpres No.2/78.
1.     Inpres No. 2 /78 : organisasi dan menajemen usaha BUUD/KUD dikembangkan dengan status sebagai organisasi rakyat yang demokratis, dalam artian “Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Koperasi unit desa sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian lainnya.
2.     Inpres No. 4/73 : penyempurnaan Inpres No. 2 /78 yang menunjukkan adanya perluasan ruang lingkup kegiatan KUD yang dengan sendirinya memperluas jumlah pembinaan. Koperasi unit desa adalah sebagai lembaga ekonomi tingkat pedesaan yaitu melayani kebutuhan sarana produksi pertanian dan sekaligus menampung hasil-hasilnya.
Koperasi dan Perekonomian Indonesia, 1998, Halaman 224 – 226
34.
Gambarkan struktur Organisasi: a) koperasi primer, b).Koperasi pusat, c). Koperasi gabungan pusat, d) koperasi Induk/Induk koperasi.









a.    http://bobby2pm.files.wordpress.com/2012/11/asdasdad.jpg?w=610Koperasi Primer
koperasi yang beranggotakan orang per orang. Koperasi serupa itu baru dapat dibentuk, apabila dapat dihimpun paling sedikit 20 orang sebagai pendirinya.
b.    Koperasi Pusat
terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang menggabungkan diri dalam suatu tingkatan organisasi yang lebih tinggi yaitu koperasi pusat
c.    Koperasi Gabungan
d.    terdiri dari 3 koperasi pusat yang telah diakui sebagai badan hokum
e.    Koperasi Induk
terdiri dari 3 koperasi Gabungan yang telah berbadan hukum.
Dinamika Koperasi Tahun 1998 halaman 91-92
35.
Tuliskan pengertian koperasi pegawai republik Indonesia/KPRI.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia adalah koperasi golongon konsumen. Dalam perkembangannya, sudah tentu koperasi konsumen untuk memelihara kepentingan dan memenuhi kebutuhan para anggotanya (keluarga pegawai negeri sebagai konsumen) dapat menempuh berbagai jalan, diantaranya dengan menjalankan kegiatan usaha dibidang niaga maupun di bidang produksi.
Koperasi di dalam Orde Ekonomi, 1987, 287.
36.
Tujuan KPRI
1)      Mempertahankan tingkat hidup anggotaya, sebagai landasan dan pangkal tolak untuk meningkatkan tingkat hidupnya.
2)      Memperbaiki kualitas hidup anggotanya
Koperasi di dalam Orde Ekonomi, 1987, 293.
37.
Manfaat KPRI
Manfaat kpri adalah para pegawai negeri akan mengalami kesejahteraan dan mendapat keuntungan dari KPRI.
38.
Cara mendirikan KPRI
Cara mendirikan KPRI adalah:
  1. Persiapan mendirikan koperasi
  2. Rapat pembentukan koperasi
  3. Pengesahan badan hukum
  4. Menentukan anggaran dasar koperasi
39.
Keanggotaan KPRI
Anggota koperasi KPRI terdiri dari pegawai-pegawai negeri yang ada di suatu departemen dan instansi.
40.
Lapangan usaha KPRI
  1. Unit simpan pinjam
  2. Swalayan
  3. Unit jasa keuangan syari’ah
41.
Kendala pengembangan KPRI
Banyak faktor penghambat yang dialami gerakan koperasi ada sangkut pautnya dengan adanya anggapan diantara sementara golongan masyarakat, yang menganggap seolah koperasi adalah suatu badan sosial. Anggapan serupa itu mau tidak mau mempengaruhi cara kerja koperasi. Golongan – golongan tersebut menganut pandangan apriori berprasangka terhadap usaha, sebagaimana halnya yang dilakukan oleh organisasi ekonomi lainnya, mereka seakan terbelenggu oleh istilah “kemurnian” koperasi dari pada menonjolkan keberhasilan usaha.
Koperasi di dalam Orde Ekonomi, 1987, 288
42.
Status kopersi pegawai negeri
Status Koperasi Pegawai Negeri adalah berbadan hukum.
43.
Apa yang saudara ketahui tentang perbedaan antara Nilai2 Koperasi dengan prinsip2 koperasi,
Menurut yang saya ketahui, prinsip dan nilai koperasi memiliki kesamaan namun perbedaannya adalah prinsip koperasi adalah suatu panduan yang digunakan oleh koperasi dalam melaksanakan nilai nilai koperasi seperti kekeluargaan, demokratis, kesamaan, dan tanggung jawab social, prinsip koperasi pada dasarnya membedakan koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan. Sedangkan nilai nilai koperasi adalah suatu nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sebagai identitas bangsa dan diaplikasikan ke dalam prinsip koperasi, sehingga nilai dan prinsip koperasi saling berhubungan
Koperasi Indonesia Edisi Pertama, 2010, 43.
44.
Mengapa Undang2 Koperasi No.12/67 diubah menjadi no.25/92 dan di ubah  lagi dengan Undang2 koperasi No.17/2012.
Karena terdapat rumusan prinsip umum Koperasi yang telah dsepakati sebagai berikut:
a.         Keanggotaan bersifat terbuka
b.        Pengawasan dilakukan secara  demokratis
c.         Pembagian sisa hasil usaha didasarkan atas pertiipasi masing masing dalam usaha Koperasi
d.        Bunga yang terbatas atas modal
e.         Netral dalam lapangan politik dan agama.
f.          Tata niaga dijalankan secara tunai.
g.        Menyelenggarakan pendidikan.
Koperasi Indonesia Edisi Pertama
2010, 48.
45.
Tahukah anda tentang ICA dan mengapa ICA di pakai sebagai panutan/panduan koperasi2 di dunia
ICA atau International Cooperative Alliance dibentuk pada Konggres Koperasi Sedunia tahun 1895 di London.
ICA merupakan satu-satunya organisasi gerakan koperasi seluruh dunia yang secara khusus mengabadikan diri pada perkembangan koperasi. Melalui badan ini tiap anggotanya, tanpa memandang adanya perbedaan warna atau bangsa, bergabung dan bersatu dalam memeperjuangkan tercapainya cita-cita koperasi secara internasional.
Koperasi Indonesia, 2010, 190.
46.
Mengapa koperasi dalam hasil konggres ICA/1995 dituntut otonomi dan kemandirian.
Karena dalam koperasi otonomi dan kemandirian merupakan sebuah nilai-nilai yang ada dalam koperasi, dan harus diterapkan dalam membangun koperasi.
47.
Pengertian ekonomi kerakyatan
Ekonomi kerakyatan yaitu sebuah sistem perekonomian yang membangun ekonomi secara mandiri tanpa adanya campur tangan dari para investor asing, dimana fokusnya adalah membangun pada usaha kecil dan menengah sebagai sebuah pondasi ekonomi yang kokoh.
48.
Tujuan ekonomi kerakyatan
Tujuan ekonomi kerakyatan yaitu:
1.    Membangun Indonesia yang mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2.    Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3.    Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4.    Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
49.
Manfaat ekonomi kerakyatan

Manfaat ekonomi kerakyatan adalah mesejahterakan masyarakat dan pemerataan pendapatan rakyat sehingga pertumbuhan ekonomi berkesinambungan.
50.
Coba saudaraceritakan tentag awal keberadaan/berdirinya  koperasi di Indonesia.
Perkenalan bangsa Indonesia denga Koperasi dimulai pada penghujung abas ke -19, tepatnya tahun 1895. Ditengah-tengah penderitaan masyarakat Indonesia. Seorang patih di Purwokerto mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat.pelayanan bank itu semula masih terbatas untuk kalangan pegawai pamong praja rendahan yang dipandang memikul beban utang terlalu berat.tapi karena kondisi masyarakat yang hidup di alam penjajahan tidak diperbolehkan berkembang terlalu jauh, upaya yang terakhir ini tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah colonial. Akibatnya, setiap gerak-gerik Koperasi pertama Indonesia itu diawasi secara ketat dan mendapat banyak rintangan pemerintah colonial Belanda. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah colonial Belanda untuk merintangi perkembangan bank yang dirintis oleh R Aria Wriaatmaja tersebut adalah dengan mendirikan Algemene Volkcrediet Bank. Selain itu, pemerintah colonial Belanda juga mendirikan rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Kemudian, sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian bebrapa jenis kopersai industry kecil dan kerajinan. Karena rendahnya tingkat pendidikan. Hambatan formal dari pemerintah colonial Belanda tampak jelas dengan diterapkannya peraturan Koperasi No. 431 tahun 1915. Menurut UU ini sayarat administrative yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang ingin mendirikan Koperasi dibuat sangat berat, baik yang menyangkut masalah perizinan, pembiyaan maupun masalah-masalah teknis saat pendirian  dan selama koperasi menjalankan usahanya.setelah itu, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Adalah The Study Club 1928, sebagai kelompok kaum intelektual Indonesia, yang kemudian sangat menyadari peranan Koperasi sebagai salah satu alat perjuangan bangsa.
Koperasi Indonesia Edisi Pertama,
2010, 29-30