MAKALAH
SISTEM
EKONOMI SYARI’AH
Diajukan untuk memenuhi
Tugas Mata kuliah Ekonomi Syari’ah
Oleh:
Mohammad
Irfan Effendi
13080314057
PENDIDIKAN
ADMINISTRASI PERKANTORAN
UNIVERSITAS
NEGERI SURABAYA
2015
Sistem
Ekonomi Syariah
sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi
yang bebas, tetapi kebebasannya
ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama dari pada dalam bentuk kompetisi
(persaingan). Karena kerja sama merupakan
tema umum dalam organisasi
sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi
kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi
pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam
mengajarkan kepada para pemeluknya agar berbuatan baik.
Masyarakat merupakan ibadah kepada
Allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik- baiknya demi kebaikan orang
lain.Ajaran ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Qur’an dan ditunjukan secara nyata dalam kehidupan
Nabi Muhammad SAW sendiri. Prinsip persaudaraan (ukhuwwah) sering sekali
ditekankan dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, sehingga karena itu banyak sahabat
menganggap harta pribadi mereka sebagai hak milik bersama dengan saudara-saudara mereka dalam
Islam.Kesadaran dan rasa belas kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga
besar juga merupakan contoh orientasi
sosial Islam yang lain, karena berbuat baik (beramal salih) kepada sanak
keluarga semacam itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur
oleh hukum (Islam).
Kerukunan hidup dengan
tetangga sangat
sering ditekankan baik dalam Al-Qur‘an maupun Sunnah; di sini kita jugamelihat
penampilan kepedulian sosial lain yang ditanamkan oleh Islam. Dan akhirnya, kesadaran,
kepedulian dan kesiapan untuk melayani dan berkorban disaat diperlukan demi
kebaikan masyarakat keseluruhan amat sangat ditekankan.Ajaran-ajaran Islam pada
umumnya dan terutama ayat-ayat Al-Qur’an berulang-ulang menekankan nilai
kerjasama dan kerja kolektif. Kerjasama dengan tujuan beramal saleh merupakan
perintah Allah yang dinyatakan dalam Al-Qur’an. Baik dalam masalah-masalah
spiritual, urusan-urusan ekonomik atau kegiatan sosial. Nabi SAW menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasan
masyarakat Islam dan merupakan inti penampilannya.
A. Karaktersitik Ekonomi Islam
a.
Harta kepunyaan Allah dan Manusia
merupakan Khalifah atas harta.
1.
Semua harta baik benda maupun alat-alat
produksi adalah milik Allah SWT. Seperti tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat
284.
Artinya :
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.
Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan,
niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.
Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang
dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
2.
Manusia adalah khalifah atas harta
miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid ayat 7. Terdapat pula sabda
Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki
manusia pda hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia diciptakan
untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan kamu
khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat
mengenai harta di dunia ini”.
b. Ekonomi Terikat dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral
Bukti-bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam:
1. Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan
kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “
Tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad)
2.
Larangan melakukan penipuan dalam
transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah “Orang-orang yang menipu kita
bukan termasuk golongan kita”.
3.
Larangan menimbun emas, perak atau sarana
moneter lainnya sehingga dapat mencegah peredaran uang dan menghambat fungsinya
dalam memperluas lapangan produksi. Hal ini sperti tercantum dalam QS At Taubah
9:34.
4.
Larangan melakukan pemborosan karena dapat
menghancurkan individu dalam masyarakat.
c.
Keseimbangan antara Kerohanian dan
Kebendaan
Aktivitas keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh bertentangan atau
bahkan mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah
untuk mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda dengan ekonomi
kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja.
Hal ini jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash ayat 77:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)
negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan)
duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat
baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. “
d.
Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbanagan
Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum.
Islam tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai
batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. Hal ini tercantum dalam
surat Al Hasyr ayat 7, al maa’uun ayat 1-3, serta surat al-Ma’arij ayat 24-25.
e.
Kebebasan individu dijamin dalam islam
Islam memberikan kebebasan tiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi
namun tentu saja tidak bertentangan dengan aturan AlQuran dan AsSunnah, seperti
tercantum dalam surat al Baqarah ayat 188.
f.
Negara diberi kewenangan turut campur
dalam perekonomian
Dalam islam, Negara berkeawjiban melindungi kepentingan masyararakat dari
keridakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang taupun dai
negara lain, berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh
masyarakat dapat hidup dengan layak. Seperi sabda Rasulullah “ Barangsiapa yang
meninggalkan beban, hendaklah dia datang kepada-Ku, karena akulah maula
(pelindung)nya” (Al-Mustadrak oleh Al-Hakim).
g.
Bimbingan konsumsi
Dalam hal konsumsi, islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup
kemewahan dan bersikap angkuh. Hal ini tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31
seta Al-Israa ayat 16.
h.
Petunjuk investasi
Kriteria yag sesuai daalm melakukan investasi ada 5:
proyek yang baik menurut islam
1.
memberikan rezeki seluas mungkin pda
masyarakat
2.
memberantas kekafiran,memperbaiki
pendapatan dan kekayaan
3.
memelihara dan menumbuhkembangkan harta
4.
melindungi kepentingan anggota masyaakat.
i.
Zakat
Adalah karakteristik khusus yang tidak terdapat daalm system ekonomi
lainnya manapun, penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi
kekayaan di masyarakat. Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan struktur
social Islam. Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib.
Setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu, berdasarkan dalil : Surat
at-Taubah 103
Artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
j.
Larangan riba
Islam sangat melarang munculnya riba (bunga) karena itu merupakan salah
satu penyelewengan uang dari bidangnya. Seperi tercermin dalam surat al-baqarah
ayat 275.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.”
Larangan riba dalam islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang
menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada
keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama
sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat
islam wajib meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan mencari keuntungan
lewat perniagaan (QS. 83:1-6)
B. Perbedaan Ekonomi Syariah dengan Konveksional
Berbicara mengenai ekonomi konvensional dan ekonomi
syariah pasti tidak akan ada habisnya dan kita tak akan menemukan kata sepakat
didalamnya, karena ekonomi konvensional dan ekonomi syariah memiliki paradigma
berpikir tersendiri yang ingin dibawa dari keduanya. Berangkat dari hal itu
maka perlulah kita sebagai seorang mahasiswa untuk mengkaji aspek-aspek yang
terdapat didalam ekonomi konvensional maupun ekonomi syariah agar dapat menilai
kedua sistem ekonomi ekonomi tersebut. Artikel yang saya tulis ini dibuat
berdasarkan kepada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan baik berupa buku,
modul, dan lain sebagainya. Adapun dalam tulisan ini yang akan dibahas adalah
mengenai perbedaan mendasar dari sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi
konvensional serta pendapat saya mengapa ekonomi islam perlu ditegakkan.
Sebelum kita membahas
mengenai perbedaan antara ekonomi islam dan konvensional, perlulah kita
mengetahui hakikat ekonomi itu sendiri. Menurut para ahli ekonomi umum, ekonomi
didefinisikan sebagai pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang
berkaitan dengan upaya manusia baik individu maupun kelompok dalam memenuhi
kebutuhan yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas. Menurut pakar
ekonomi yang pernah meraih Nobel dibidang ekonomi Prof. Paul A. Samuelson, ekonomi didefinisikan sebagai studi
mengenai individu dan/atau masyarakat dalam mengambil keputusan dengan atau
tanpa penggunaan uang yang digunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa
dengan sumber daya yang terbatas untuk dikonsumsi baik masa sekarang maupun
yang akan datang.
Berdasarkan beberapa definisi diatas, kita dapat
mengambil esensi bahwasanya ekonomi sangat erat kaitannya dengan upaya manusia
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun ada satu hal yang menarik yaitu
mengenai sumber daya yang terbatas. Perlu kita ketahui bahwasanya yang menjadi
tidak terbatas bukanlah kebutuhan manusia melainkan keinginan manusia. Oleh
karena itu untuk memenuhi keinginan manusia yang tidak terbatas itu diperlukan
alat pemuas kebutuhan. Alat pemuas kebutuhan dalam hal ini adalah sumber daya,
dalam Islam tidaklah mengenal sumber daya yang terbatas karena didalam Al-qur’an terdapat ayat yang
mengatakan bahwasanya Allah swt. telah menciptakan sesuatu dengan kadar yang
sempurna. Berkaitan dengan keinginan yang tidak terbatas, Islam mengajarkan
kepada kita bahwasanya prinsip konsumsi dalam Islam salah satunya yaitu
dilarang berbuat Israf (berlebih-lebihan). Dalam teori ekonomi itu sendiri pun
menyatakan bahwasanya kepuasan sesorang dalam mengonsumsi sesuatu semakin lama
semakin menurun sampai nantinya berada dititik 0. Oleh sebab itu, hendaknya
yang perlu digarisbawahi yang perlu diatur adalah perilaku manusia itu sendiri.
Setelah mengetahui pengertian ekonomi secara umum,
yang menjadi pertanyaan kita berikutnya adalah apa itu ekonomi Islam??. Ekonomi
Islam didefinisikan sebagai studi yang mempelajari ikhtiar manusia dalam
mengalokasian dan mengelola sumber-sunber daya untuk mencapai ‘falah’
berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran
Al-qur’an dan As-sunnah. Berdasarkan pengertian tersebut, ada beberapa hal yang
menjadi kesamaan dengan definisi ekonomi umum yakni ekonomi berkaitan dengan
studi atau ilmu tang membahas tentang upaya manusia dalam mengelola sumber daya
yang ada. Yang menjadi perbedaan adalah apabila dalam ekonomi umum itu tidak
ada yang dijadikan pedoman dalam menjalankan kegiatan ekonomi sedangkan dalam
ekonomi itu memiliki aturan tersendiri yang dapat dijadikan pedoman. Mungkin
inilah yang menjadi dasar awal yang membedakan antara ekonomi konvensional yang
menganut ekonomi umum tetapi memiliki paradigma sendiri dengan ekonomi Islam.
Selanjutnya kita akan membahas mengenai perbedaan umum
antara ekonomi Islam dan Konvensional yang dapat diterangkan dalam tabel
berikut:
Ilmu
Ekonomi Islam
|
Ilmu Ekonomi
Konvensional
|
Manusia sosial namun religius
|
Manusia sosial
|
Menangani masalah dengan menentukan prioritas
|
Menangani masalah sesuai dengan keinginan individu
|
Pilihan alternative kebutuhan dituntun dengan nilai
Islam
|
Pilihan alternative kebutuhan dituntun oleh
kepentingan individu/egois
|
Sistem pertukaran dituntun oleh etika Islami
|
Pertukaran dituntun oleh kekuatan pasar
|
Berdasarkan tabel diatas dijelaskan bahwasanya dalam
ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial tetapi juga bakat religius
mereka. Perbedaan timbul berkenaan pilihan dimana ilmu ekonomi Islam
dikendalikan oleh nilai-nilai dasar Islam sedangkan ekonomi konvensional
dikendalikan oleh kepentingan individu.
Saat ini kita membagi
sistem ekonomi konvensional menjadi 2 jenis yaitu kapitalisme dan sosialisme.
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai oleh
berkuasanya uang atau modal yang dimiliki seseorang sedangkan sosialisme adalah
suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai dengan berkuasanya pemerintah
dalam kegiatan ekonomi yang menghapus penguasaan faktor-faktor produksi milik
pribadi. Adapun perbedaan antara sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme
dengan sistem ekonomi islam dapat diterangkan dengan tabel dibawah ini :
Ekonomi Islam
|
Ekonomi Kapitalis
|
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad
|
Bersumber dari pikiran dan pengalaman manusia
|
Berpandangan dunia holistik
|
Berpandangan dunia sekuler
|
Kepemilikan individu terhadap uang/modal bersifat
nisbi
|
Kepemilikan individu terhadap modal/uang bersifat
mutlak
|
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
|
Mekanisme pasar dibiarkan bekerja sendiri
|
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat
|
Kompetisi usaha bersifat bebas dan melahirkan
monopoli
|
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani, dan akal
|
Kesejahteraan bersifat jasadiah
|
Motif mencari keuntungan diakui lewat
cara-cara yang halal
|
Motif mencari keuntungan diakui tanpa ada batasan
yang berlaku
|
Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol, dan
wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
|
Pemerintah sebagai penonton pasif yang netral dalam
kegiatan ekonomi
|
Pemberlakuan distribusi pendapatan
|
Tidak dikenal distribusi pendapatan secara merata
|
Ekonomi Islam
|
Ekonomi Sosialis
|
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad
|
Bersumber dari hasil pikiran manusia filsafat dan
pengalaman
|
Berpandangan dunia holistik
|
Berpandangan dunia sekuler ekstrim atau atheis
|
Kepemilikan individu terhadap uang/modal bersifat
nisbi
|
Membatasi bahkan menghapuskan kepemilikan individu
atas modal
|
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
|
Perekonomian dijalankan lewat perencanaan pusat oleh
negara
|
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat
|
Tidak berlaku mekanisme harga melainkan disesuaikan
dengan kegunaan barang bagi masyarakat
|
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani, dan akal
|
Negara berperan sebagai pemilik, pengawas, dan
penguasa utama perekonomian
|
Motif mencari keuntungan diakui lewat cara-cara yang
halal
|
Tidak mengakui motif mencari keuntungan
|
Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol, dan
wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
|
Pemerintah mengambil alih semua kegiatan ekonomi
|
Pemberlakuan distribusi pendapatan
|
Menyamakan penghasilan dan pendapatan individu
|
Berdasarkan tabel diatas,
kita dapat melihat perbedaan yang jelas antara ekonomi konvensional adalah sbb
:
1. Ekonomi
islam mempunyai pedoman/acuan dalam kegiatan ekonomi yang bersumber dari wahyu
ilahi maupun pemikiran para mujtahid sedangkan ekonomi konvensional didasarkan
kepada pemikir yang didasarkan kepada paradigma pribadi mereka masing-masing sesuai
dengan keinginannya, dalam ekonomi konvensional menilai bahwa agama termasuk
hukum syariah tidak ada hubungannya dengan kegiatan ekonomi.
2. Dalam
ekonomi islam negara berperan sebagai wasit yang adil, maksudnya pada saat
tertentu negara dapat melakukan intervensi dalam perekonomian dan adakalanya
pun tidak diperbolehkan untuk ikut campur, contohnya pada saat harga-harga
naik, apabila harga naik disebabkan karena ada oknum yang melakukan rekayasa
pasar maka pemerintah wajib melakukan intervensi sedangkan apabila harga naik
karena alamiah maka pemerintah tidak boleh ikut campur dalam menetapkan harga,
seperti yang diriwayatkan dalam hadits Nabi terkait kenaikan harga. Dalam
ekonomi konvensional, kapitalis tidak mengakui peran pemerintah dalam
perekonomian, dalam sosialis negara berperan absolut dalam ekonomi sehingga
tidak terdapat keseimbangan antara kedua sistem tersebut.
3. Dalam
ekonomi islam mengakui motif mencari keuntungan tetapi dengan cara-cara yang
halal, dalam ekonomi kapitalis mengakui motif mencari keuntungan tetapi tidak
ada batasan tertentu sehingga sangat bebas sesuai yang dilandasi dengan syahwat
spekulasi dan spirit rakus para pelaku ekonomi, dalam ekonomi kapitalis tidak
mengakui motif mencari keuntungan sama
sekali sehingga keduanya tidak dapat berlaku adil dalam ekonomi.
Terakhir yang akan saya bahas adalah mengapa kita perlu menegakkan ekonomi
islam, menurut saya ada beberapa yang mendasari perlu ditegakkannya ekonomi
islam saat ini, yakni :
1. Sejalan
dengan bergulirnya sejarah, kita menemukan fakta yang menunjukkan bahwa ekonomi
konvensional telah gagal dalam mengatasi krisis seperti salah satunya yang
terjadi pada tahun 1998 dan tahun 2008. Adapun yang menyebabkan krisis tersebut
karena dalam ekonomi konvensional terdapat prinsip-prinsip yang sebenarnya
dalam ekonomi islam dilarang, yaitu :
a.
Riba (bunga)
Seperti kita ketahui bahwa bunga telah menjadi
mainstream dalam ekonomi saat ini. Akibatnya kita ambil contoh Indonesia yang
mempunyai hutang kepada IMF sekitar 1000 triliun lebih dan masih dikenakan
bunga beberapa persen. Faktanya yang terjadi adalah APBN Indonesia hanya dapat
membayar bunga hutang kepada IMF belum pokoknya sehingga pada akhirnya sulit
dilunasi. Inilah yang menjadi sumber krisis di negara-negara Eropa saat ini,
maka kita tidak dapat menafikan mudharat/keburukan akibat diberlakukannya
sistem bunga.
b.
Gharar (transaksi yang mengandung
tipuan/ketidakpastian)
c.
Maisir (spekulasi – transaksi yang bersifat
untung-untungan yang dimaksudkan untuk mencari keuntungan secara bathil, dan
d.
Risywah (suap-menyuap) serta hal-hal lain yang
dilarang dalam ekonomi islam.
Fakta pun membuktikan bahwasanya pada saat ekonomi
konvensional tengah mengalami krisis, ekonomi islam dengan baiknya mencatat
pertumbuhan yang cukup signifikan contohnya pada saat bank-bank di Indonesia
mengalami kolaps saat krisis, bank syariah di Indonesia mencatat pertumbuhan.
2. Dalam
ekonomi konvensional tidak mengenal sistem zakatnya didalamnya sehingga
cenderung terjadi ketimpangan sosial dalam masyarakat antara orang miskin dan
orang kaya. Sedangkan telah kita ketahui bahwa sudah sejak lama islam
menetapkan kepada umatnya untuk membayar zakat sehingga distribusi pendapatan
merata sedikit demi sedikit dapat diwujudkan. Kita pun dapat membuktikan
keseimbangan pasar apabila sistem zakat diberlakukan, yaitu apabila sistem
zakat diberlakukan, orang kaya pasti akan menyisihkan pendapatannya untun
membayar zakat sehingga permintaan barang orang kaya semakin berkurang sehingga
kurva permintaan (demand) bergeser ke sisi kiri, yang menjadi pertanyaan apakah
hal tersebut berimplikasi negative??. Jawabannya tidak, karena uang yang
disisihkan orang kaya tersebut menambah pendapatan orang miskin sehingga
permintaan barang semakin meningkat yang menyebabkan kurva bergerak ke sisi
kanan sehingga apabila kedua kurva tersebut disatukan maka akan menciptakan
keseimbangan didalamnya.
3. Kita sebagai
umat islam hendaknya menerapkan ajaran islam secara menyeluruh dalam kehidupan
sehari-hari. Kita tahu bahwa dalam dalam sehari terdapat 24 jam, apabila waktu
tersebut disisihkan untuk ibadah dan istirahat (sholat 5 waktu, 5 x 10 menit =
50 menit, istirahat 10 jam), maka waktu sisanya sekitar 13 jam kita berkutat
dengan muamalah sosial. Tidak mungkin kalau islam tidak mengatur ekonomi karena
hal-hal kecil saja islam mengatur seperti tidur, makan, dsb. Tak mungkin
rasanya apabila ekonomi yang sangat luas cakupannya tidak diatur dalam islam.
Oleh sebab itu kita dituntut untuk menerapkan islam secara (kaffah) sebagaimana
firman Allah ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman masuklah, kamu ke dalam
Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan.
Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah [2] : 208)
Untuk itu sudah sepatutnyalah kita
sebagai umat muslim untuk menegakkan ekonomi syariah dalam rangka menerapkan islam secara keseluruhan dan
men-syiarkan agama islam.
C.
METODOLOGI
EKONOMI SYARI’AH
a.
Tujuan
metodologi
Membantu
mencari kebenaran.
Islam
menyakini dua sumber kebenaran mutlak yaitu Alqur’an dan Sunnah. Yang akan
mendasari pengetahuan dan kemampuan manusia dalam proses pengambilan keputusan
ekonomi. Proses pengambilan keputusan inilah yang disebut sebagai rasioalitas
Islam
keuangan dan
pasar kekayaan riil akan menyebabkan kreditor dan investor melakukan transaksi
dalam suatu pasar tunggal dan integrasi
b.
Konsep
Rasionalitas Islam
Dalam
pengambilan keputusan ekonomi, setiap pelaku selalu berpikir, bertindak dan
bersikap secara rasional. Terminologi rasionalitas dibangun atas dasar
kaidah-kaidah logika yang ada, dan oleh karenanya dapat diterimaakal, maka hal
ini dapat dianggap sebagai bagian dari ekspresi rasionalitas. Dalam Islam
secara umum dibangun atas dasar aksioma-aksioma yang diderivikasikan dari agama
Islam. Dan aksioma dalam Islam :
1.
Setiap
pelaku ekonomi bertujuan untuk mendapatkan maslahah
1)
Maslahah yang lebih besar lebih
disukai daripada yang lebih sedikit. Monotonicity maslahah yang lebih besar
akan memberikan kebahagian yang lebih tinggi, karenanya lebih disukai daripada
maslahah yang lebih kecil.
2)
Maslahah diupayakan terus meningkat
sepanjang waktu. Quasi concavity karena jika seseorang menderita sakit
maka ia akan berusaha mengobati sakitnya tersebut
2.
Setiap
pelaku ekonomi selalu berusaha untuk tidak melakukan kemubaziran (non-wasting)
1)
Mencapai suatu tujuan, maka
diperlukan suatu pengorbanan. Namun, jika pengorbanan tersebut lebih besar dari
hasil yang diharapkan, maka dapat dipastikan bahwa telah terjadi pemubaziran
atas suatu sumber daya.
Perilaku mencegas wasting ini diinginkan setiap pelaku tidak ingin terjadi
pengurangan dari sumber daya yang dimiliki tanpa konpensasi berupa hasil yang
sebanding
3.
Setiap
pelaku ekonomi selalu berusaha untuk meminimumkan resiko (risk aversion)
Resiko adalah sesautu yang tidak menyenangkan dan oleh
karenanya menyebabkan menurunkan maslahah yang diterima. Resiko dibedakan :
1)
Resiko yang bernilai (worhed Risk),
yaitu resiko (risk) dan hasil (return). Worthed jika dan hanya jika resiko yang
dihadapi nilainya lebih kecil daripada hasil yang akan diperoleh
2)
Resiko yang tak ternilai (unworthed
Risk), ketika nilai hasil yang diharapkan lebih kecil dari resiko yang
ditanggung ataupun ketika risiko dan hasil tersebut tidak dapat diantisipasi
dab dikalkulasi
4.
Setiap
pelaku ekonomi dihadapkan pada situasi ketidakpastian
Kemunculan risiko dalam banyak hal dapat diantisipasi
melalui gejala yang ada. Gejala yang dimaksud di sini adalah adanya
ketidakpastian (uncertainty) yang akan dapat menimbulkan resiko (dual dari
resiko)
5.
Setiap
pelaku berusaha melengkapi informasi dalam upaya meminimumkan risiko
Dalam kondisi ketidakpastian, setiap pelaku berusaha
untuk mencari dan melengkapi informasi serta kemampuannya. Hal ini kemudian
digunakan untuk mengkalkulasi apakah suatu risiko masuk dalam kategori worthed
atau anworthed sehingga dapat ditentukan keputusan apakah akan menghadapi
resiko tersebut atau menghindarinya.
Aksioma-aksioma yang lain :
1.
Adanya kehidupan setelah mati
2.
Kehidupan akhirat merupakan akhir
pembalasan atas kehidupan di dunia
3.
Sumber informasi yang sempurna
hanyalah Alqur’an dan Sunnah.
Yang
mendasari Maslahah :
1.
Maslahah fisik
2.
Maslahah intelektual
3.
Maslahah antargenerasi dan waku
4.
Maslahah agama dan
5.
Maslahah materi kekaya
c.
Etika dan
Rasionalitas Ekonomi Islam
Ekonomi konvensional perilaku etis
dipandang sebagai perilaku tidak rasional, seringkali diartikan seagai
pengorbanan kepentingan individu atau material untuk mengedepankan kepentingan
sosail atau nonmaterial.
Secara umum, moral didefinisikan
sebagai standar perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat (benar) ataukah
tidak (salah).
Etika, filosofi atas suatu standar moral setiap masyarakat dapat berbeda-beda.
Syariah, Fiqh, dan Ekonomi Islam
Kelengkapan informasi agar dapat
meraih falah, yaitu fakta empiris (ayat kauniyah) dan pemberitahuan langsung
dari Pencipta alam semesta ini (ayat qailiyah).
Fungsi syariah :
1.
Kemampuanya dalam memahami fenomena sosial tidaklah
sempurna sehingga informasi yang bersumber langsung dari Tuhan-lah yang lebih
sempurna
2.
Memberikan kontrol terhadap perilaku manusia
agar manusia terselamatkan dari tindakan yang merugikan, yaitu menjauhkan
dari falah
3.
Syari’ah, seperangkat peraturan atau ketentuan dari
Allah untuk manusia yang disampaikan melalui Rasul-Nya. Hal mendasarnya :
keimanan, moral dan fiqh serta kodifikasi hukum
Beberapa kaedah pokok :
1. Pada
dasarnya bentuk muamalah adalah dibolehkan kecuali jika terdapat larangan
dalam Alqur’an dan Sunnah.
2. Hanya
Allah-lah yang berhak mengharamkan & menghalalkan suatu hal. Manusia hanya
memiliki hak untuk ber-ijtihad, yaitu menafsirkan atas apa yang dijelaskan oleh
Alqur’an dan Sunnah
3. Sesuatu yang
bersifat najis dan merusak harkat manusia dan lingkungan adalah haram.
4. Sesuatu yang
menyebabkan kepada yang haram adalah haram
5. Tujuan atau
niat baik tidak dapat membuat yang haram menjadi halal.
6. Halal dan
haram adalah berlaku bagi siapapun yang Muslim, berakal dan merdeka
Keharusan dalam menentukan
skala prioritas dalam pengambilan keputusan, yaitu :
1.
Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada
mencari kebaikan.
2.
Kepentingan sosial dan luas diutamakan daripada
kepentingan individu yang sempit
3.
Manfaat kecil dapat dikorbankan untuk mendapatkan
manfaat yang lebih besar
4.
Bahaya kecil dapat dikorbankan untuk menghindari
bahaya yang lebih besar.
Kerangka
Metodologis Ekonomi Islam
1. Kebenaran
dan kebaikan, teori adalah seberapa jauh teori tersebut benar, yaitu mampu
mengungkapkan kenyataan yang hidup di dunia nyata. Kalau suatu teori tidak
sesuai dengan kenyataan yang ada pada dataran empiris, maka teori tersebut
dikatakan ‘tidak benar’ atau salah.
2. Metodologi
Ilmu Alam vs metodologi ilmu sosial, dipengaruhi decision rule yang digunakan
yaitu prosedur dan kebijakan yang mentukan bagaimana seharusnya pengambil
keputusan memproses informasi yang ada.
3. Objek
Ekonomi Islam
d. Metodologi
Kajian
tentang prinsip-prinsip yang menuntun manusia di setiap cabang ilmu pengetahuan
untuk memutuskan apakah menerima atau menolak proposisi atau pernyataan
tertentu sebagai bagian dari sistematika ilmu pengetahuan secara umum ataupun
disiplin yang ditekuninya.
Dari segi
metode yang dipergunakan sejarah menyatakan bahwa para Ulama terdahulu
kebanyakan mempergunakan metode penalaran, jika Alqur’an, sunnah maupun ijma’
tidak menyediakan jawaban, melalui berbagai bentuk analisis seperti Qiyas,
Istihsan, Masalih al mursalih dsb.
Ekonomi
Islam Paradigma baru atau lama ?
Baru karena
memperbaharui yang telah usang dengan menyuntikkan semangat eksplorasi ilmiah
yang baru berdasarkan formulasi sintesis atas metodologi usuf fikih dengan
metodologi ilmu konvensional.
Asal,
mengingat kembali pada sistem etik ekonomi Islam yang telah dikembangkan para
pendahulu kita beberapa abad yang lampau, sama sekali tanpa mengurangi makna
suntikan semangat ilmiah yang baru dari metodologi ilmu ekonomi konvensional.
Isu yang
mendasar
Bagaimana kita
mendefinisikan ilmu (dan sistem) ekonomi Islam, yang berimplikasi pada
munculnya pertanyaan tentang sejak kapan ilmu (dan sistem) ekonomi Islam
berlangsung.
Konsekuensinya, tentang bagaimana menurunkan ketentuan syari’ah menjadi
alternatif solusi bagi perkembangan ekonomi modern.
Apakah untuk
kasus ilmu ekonomi, kemudian Islamisasi merupakan jalan penyelesaian yang tepat
dan bagaimana bentuknya.
Kelahiran
paradigma baru
Persoalan
ekonomi mendasar yang dihadapi umat manusia sekarang adalah munculnya suatu
pandangan yang menempatkan aspek material yang bebas dari dimensi nilai pada
posisi yang dominan.
Pandangan
hidup yang berpijak pada ideologi materialisme inilah yang kemudian mendorong
perilaku manusia menjadi pelaku ekonomi yang hedonistik, sekularistik dan
materialistik.
Inilah yang
kemudian membawa malapetaka dan bencana dalam kehidupan sosial masyarakat.
Fenomena
Sosial
a.
Perilaku manusia didasarkan pada paradigma ilmu
ekonomi yang cenderung berbicara dalam dataran ekonomi positif (postive economics)
yang menekankan aspek efisiensi alokasi sumber daya ekonomi dengn maksud untuk
tetap menjaga objektivitas ilmu
b.
Model masyarakat yang dikembangkan dalam ekonomi
modern beranjak dari tradisi masyarakat barat yang sekuler.
c.
Tradisi pemikiran Neoklasik menempatkan aspek
individualisme, naturalisme, dan utilitarianisme pada posisi yang sentral dalam
membangun paradigma ilmu ekonomi sehingga teori dan model yang dikembangkan
adalah rumusan diorientasikan pada aspek-aspek materiala.
C. Metodologi
Ekonomi Syari’ah
Para pakar
ekonomi Islam (seperti Masudul Alam Choudoury, M Fahim Khan, Monzer Khaf, M.
Abdul Mannan, dan lain-lain) telah merumuskan metodologi ekonomi Islam secara
berbeda, tetapi dapat ditarik garis persamaan bahwa semunya bermuara pada
ajaran Islam.Metodologi Ekonomi Islam, dapat diringkaskan sebagai berikut :
1.
Ekonomi Islam dibentuk berdasarkan pada sumber-sumber
wahyu, yaitu al-Quran dan al-Sunnah. Penafsiran terhadap dua sumber tersebut
mestilah mengikuti garis panduan yang telah ditetapkan oleh para ulama
muktabar, bukan secara membabi buta dan ngawur.
2.
Metodologi ekonomi Islam lebih mengutamakan penggunaan
metode induktif.
- Ilmu
Usul tetap mengikat bagi metodologi ilmu ekonomi Islam. Walaupun begitu
pemikiran kritis dan evaluatif terhadap ilmu usul sangat diperlukan karena
pada dasarnya ilmu usul adalah produk pemikrian manusia.
- Penggunaan
metode ilmiah konvensional atau metodologi lainnya dapat dibenarkan
sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
- Ekonomi
Islam dibangun di atas nilai dan etika luhur yang berdasarkan Syariat
Islam, seperti nilai keadilan, sederhana, dermawan, suka berkorban dan
lain-lain.
- Kajian
ekonomi Islam bersifat normatif dan positif.
- Tujuan
utama ekonomi Islam adalah mencapai falah di dunia dan akhirat.
- Pada
dasarnya metodologi yang bersumber dari metode ilmiah memiliki peluang
untuk menghasilkan kesimpulan yang sama dengan yang bersumber dari ilmu
usul. Ilmu usul untuk ayat qauliyah dan metode ilmiah untuk ayat kauniyah.[2]
D.
Konstruksi
Ideal Ekonomi Syari’ah
Berkembangnya
kebutuhan membuat manusia melakukan kegiatan alamiyah, dengan mencari dan
melakukan pekerjaan yang menghasilkan sebagai mekanisme tukar-menukar dan
dengan adanya pola kerja dan nilai dari hasil pekerjaannya menimbulkan adanya
transaksi tukar-menukar, baik tenaga kerja dengan gaji yang diterima dan lain
sebagainya. Hal ini menciptakan mekanisme-mekanisme yang harus mengatur dari
tatanan yang paling terkecil hingga yang terbesar pengaruhnya terhadap
transaksi yang dilaksanakan, struktur dan mekanisme inilah yang disebut hukum
atau fiqih dalam Islam, yang mengatur hal-hal tersebut dan membuat keputusan
apakah perkara ini dapat dilanjutkan maupun tidak.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan fiqih adalah patokan
hukum pada transaksi yang dilakukan oleh orang Islam sebagai bahan landasan
untuk membuat keputusan sah atau tidak transaksi yang dilaksanakan. Inilah awal
dari semaraknya ekonomi Islam yang didengungkan sekarang ini, ekonomi adalah
realitas sosial dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seseorang, selama dia
melakukan kegiatan yang didalamnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya
maupun kebutuhan orang lain inilah disebut rantai kehidupan dan ekonomi. Akan
tetapi kenapa harus ekonomi syariah?, dan kenapa harus perbankan syariah?. Ini
adalah sebenarnya pertanyaan yang saya bingungkan selama ini, dan kenapa harus
mengikuti trend yang ada sekarang, bukankah Islam sudah mengaturnya didalam
fiqh muamalah!. Selama transaksi yang dilaksanakan sudah berdasarkan ajaran
Islam yaitu berlandaskan Qur’an dan Hadits dan Ijma’ itu sudah cukup, karena
didalamnya sudah termuat kandungan etika dan moral dalam bertransaksi maupun
pengembangan ilmu ekonomi yang ada sekarang ini.
Realita pasar membenarkan kebutuhan tersebut, karena
berkembangnya industri maupun pesaing-pesaingnya membuat menipisnya laba atau
keuntungan yang diharapkan dan memeras otak untuk membuat sesuatu yang lebih
baru maupun hal-hal yang inovatif agar dilirik dan menjadikan suatu peluang
baru dalam industrisasi ekonomi. Hal inilah yang menurut saya hal yang
sebenarnya inovatif akan tetapi ketika dikaji secara mendalam, hal-hal tersebut
tidak hanya sekedar pemuas pasar dengan menggunakan lebel-lebel tersendiri yang
akan lebih menarik kapital untuk bergabung maupun berkecimpung didalamnya. Baik
realitas tersebut benar adanya dengan menggunakan suatu prinsip-prinsip hukum
yang berbeda tetapi, bukankah seharusnya lebel tersebut tidak dijadikan sebagai
perdagangan pada kepentingan pasar bebas yang berkembang pada saat ini. Dan
didalam prakteknya, hanya sedikit perubahan yang ada dari pelaksanaan praktek
yang terdahulu, dengan beberapa alasan yang dihadapi maupun belum siapnya untuk
menjalankan secara keseluruhan dari aturan fiqh muamalah yang seharusnya. Bisa
kita tanyakan apakan konsep Mudharabah yang ada dalam tatanan prakteknya
sekarang ini sudah murni sesuai dengan konsep yang ditekankan oleh fiqh
muamalah?, atau sudahkah konsep murabahah sudah sesuai dengan apa yang ada pada
fiqh muamalah? Jawabannya belum sepenuhnya teoritis yang ada sudah melaksanakan
hingga banyak penyangkalan yang tidak bisa diterapkan dilapangan sebagai illah
pada tatanan prakteknya.
Pada tatanan keseharian praktek ini sudah menjadi suatu yang
lumrah, baik kerjasama (mudharabah/musyarakah), kredit (murabahah),
jual beli pesan (salam/istitsna) dan lain sebagainya yang berkaitan dengan transaksi dengan transparansi akad maka ini
merupakan istilah atau praktek yang ada dalam fiqh muamalah untuk mencapai ‘antaradhin
minhuma’ atau adanya suatu kerelaan dikedua belah pihak yang
berteransaksi, dan dengan tidak ada sesuatu keterpaksaan maupun unsur penipuan
yang terselubung, dan lain sebagainya yang membuat praktek ini menjadi suatu
yang tersia-siakan dalam fiqh muamalah, karena kunci dari transaksi yaitu suatu
kerelaan dan transparansi pada saat akad pelaksanaannya (kejelasan dalam
perhitungan maupun keuntungan), yang terakhir adalah kujujuran disetiap
transaksi dan lain sebagainya, karena kunci trakhir ini merupakan letak
moralitas dan sebagai sebagai pengontrol sikap personal dan akuntabilitas
maupunresponsibility.
Transaksi yang ada sekarang adalah bertumpu pada suatu sikap trust dan instant,
konsep yang berlaku sekarang merupakan hanya mengandalkan suatu kepercayaan dan
juga suatu kecepatan dalam melakukan setiap transaksi, jika hal ini ditelisik
lebih dalam ada hal yang terlupakan dalam proses yang dijalankan untuk mencapai
akhirnya yaitu mendapatkan barang tersebut melalui suatu negosiasi dan
transparansi, walaupun satu yang sulit untuk diterapkan oleh pedagang adalah
sikap transparansi untuk produk yang dijual hingga suatu sikap yang paling
sulit dicapai adalah kejujuran. Sikap ini adalah landasan dasar untuk menjalankan
proses awal dalam menjalankan transaksi sebagai salah satu sub pembangunan
ekonomi yang berbasiskan syariat atau etiksa transaksi yang lebih baik, sikap
ini harus ditanam lebih dahulu dalam setiap tindakan ke pribadi manusia itu
sendiri. Pada transaksi yang dilakukan oleh pedagang sekarang ini jarang sekali
mereka mengatakan harga pokok hingga mendapatkan suatu keuntungan, jarak antara
mulai dari harga pokok yang didapatkan hingga mencapai harga yang ditawarkan
sang pembeli tidak akan pernah mengetahuinya, hanya dapat menerka berapa harga
aslinya dan perolehan keuntungan yang didapatkan oleh sang pedagang dengan
melalui tahap negosiasi harga yang serendah mungkin dan paling menguntungkan
bagi sang pembeli, prilaku ini telah ditunjukkan oleh Rasullauh saw pada
perdagangan yang dilakukan oleh beliau dengan menyebutkan harga pokok hingga
berapa ia akan mengambil keuntungan, dan terbukti sikap kejujuran yang dibangun
membuat kepercayaan yang luar biasa dan memberikan keuntungan secara materil
dan juga kepercayaan (trust) konsumen sebagai investasi pada masa
mendatang
Tindakan yang
ditunjukkan oleh Rasulullah ini adalah start poin dalam
menjalankan roda ekonomi secara keseluruhan, baik secara mikro yang dilakukan
oleh pedagang kecil ataupun industri rumahan, maupun secara makro yang
dijalankan oleh industri raksasa dan pemerintahan sebagai pemegang kebijakan
negara dalam menjalankan roda perekonomian secara keseluruhan. Ketika sikap ini
telah ditanam pada diri setiap insan maka tidak ada kehawatiran yang timbul
dalam aplikasinya, dan tidak ada juga kehawatiran terhadap sikap monopoli yang
diluar kontrol maupun menguasaan yang merugikan pada orang lain demi mencapai
suatu keuntungan pribadi yang berlebihan, dalam menjalankan bisa dilihat
produk-produk yang dihasilkan oleh syariat dalam transaksi dengan berbagai
macam cara melalui transaksi apa saja dengan melalui prosedur fiqih muamalah.
Fiqh muamalah
merupakan landasan hukum di setiap transaksi yang dilakukan, dengan melakukan
kerjasama (musyarakah/mudharabah), transaksi jual-beli murabahah maupun
yang lainnya dapat dijamin akan dapat saling memuaskan. Sedangkan Islam adalah
agama yang mengayomi landasan-landasan yang ada didalam fiqh itu sendiri,
sedangkan fiqh adalah sub bagian yang membahas secara mendetail dalam setiap
langkah yang diambil untuk melakukan tindakan yang dijadikan
justifikasi. Ini merupakan awal dari fondasi dalam membangun Ekonomi
Islam.