Nama : Mohammad.
Irfan Effendi
NIM : 13080314057
Prodi/angkatan : Pend.
Adm. Perkantoran 2013 A
Absen : 28
NO.
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
Bk
Refferensi, tahun,hal.
|
1.
|
Tuliskan
Pengertian koperasi menurut UU No.25/1992 dan hasil konggres ICA 1995.
|
Menurut
UU No.25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut
Internasional Cooperative Allience (ICA) Koperasi adalah perkumpulan dari
orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui perusahaan
yang mereka milik bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
|
Koperasi Teori dan Praktek, Halaman 18
|
2.
|
Tujuan
koperasi Indonesia
|
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
|
Koperasi Teori dan Praktek, Halaman 19
|
3.
|
Manfaat
koperasi di indonesia
|
Manfaat paling utama dari koperasi
Indonesia adalah:
|
Perkoperasian Indonesia, 1984
Halaman 24
|
4.
|
Tugas
pokok koperasi di Indonesia
|
|
Koperasi Teori dan Praktek, Halaman 19 –
20
|
5.
|
Sebutkan
Unsur organisasi koperasi dan berikan penjelasan,
|
Unsur-unsur utama suatu organisasi koperasi:
yang
dapat menjadi anggota koperasi adalah semua orang yang ingin bergabung dan
memenuhi persyaratan/ketentuan yang ada
pengurus
dipilih oleh para anggota dan anggota dalam Rapat Anggota
pemeriksaan
dilakukan oleh suatu badan yang disebut Badan Pemeriksa (BP) yang jumlahnya
harus ganjil minimal 3 orang
|
Koperasi Indonesia, 1993, Halaman 56 –
60
|
6.
|
Koperasi
di Indonesia:
|
A. Awal Pertumbuhan Koperasi
Dahulu,
koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian, berkembang
menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang2 konsumsi. Hingga
perkembangan koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang
untuk keperluan produksi. Masgngudi (1989, hlm 1-2) mengatakan bahwa koperasi
mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha. (www.anneahira.com)
B. Pertumbuhan Koperasi setelah
kemerdekaan
Keinginan
dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial
belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan
Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi
dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal
33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka
kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap.
Dan sejak
saat itu Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliaulah maka Moh. Hatta diangkat
sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia:
Pada
tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus
ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun
1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang
menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi
di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan
cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi
serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
Lalu pada
tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Pada
tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP
II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
C. Perkembangan Koperasi dalam sistem
ekonomi terpimpin
Koperasi dalam sistem ekonomi terpimpin
banyak tumbuh koperasi-koperasi konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh pemerintah
secara massal dan seragam tanpa memperhatikan
syarat-syarat pertumbuhannya yang sehat, telah mengakibatkan Perkembangan
pertumbuhan koperasi yang kurang sehat pada masa sistem ekonomi terrpimpin.
D. Perkembangan Koperasi pada masa
Orde Baru
Tampilan
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru:
Pada tanggal 18 Desember 1967 Presiden
Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang
no.14 tahun 1965.
Pada tahun 1969 disahkan
Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
Pada tanggal 9 Februari 1970
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN). Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang
no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan
yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
|
Fajrin Kurniawan’s Blog. Judul Artikel: Koperasi
|
7.
|
Koperasi
indonesia potret dan tantangan:
|
a.
Kemanfaatan Koperasi : Manfaat
atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu terkait dengan dua jenis
manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible).
Kemanfaatan koperasi ini juga selalu berkaitan dengan keuntungan yang
bersifat ekonomi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan kemanfaatan
ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial seperti
pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup, dan lain-lain.
b.
Posisi koperasi dalam perdagangan bebas
: Esensi
perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih
maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan
internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap
perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke
dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi.
Pengelompokan
itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang
bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi,
dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah
mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para
anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
c.
Koperasi dalam era otonomi daerah : Peranan
pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota
sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang
kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi
rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber
keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang
berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
|
www.wikipedia.com
|
8.
|
Koperasi
sebagai sokoguru ekonomi:
|
a. Politik Ekonomi Koperasi
Kepentingan politik bermain dalam persaingan untuk memperoleh posisi
ketua Dekopin. Sejarah Politisasi Ambivalen Fenomena “pemanfaatan” koperasi
untuk kepentingan politik bukanlah hal yang baru. Sejak ide koperasi mulai
diperkenalkan dalam khasanah ekonomi rakyat di Indonesia sampai pada masa
pemerintahan orde baru, koperasi tidak pernah lepas dari muatan dan nuansa
politis.
Setelah merdeka pun koperasi penuh dengan muatan politis, Undang-undang nomor 14 tahun 1964 yang mengatur kehidupan koperasi penuh dengan nuansa politik yang dianggap menguntungkan pemerintahan orde lama. Dengan pertimbangan muatan politik yang lekat dalam koperasi, pemerintahan orde baru segera mengganti undang-undang tersebut dengan undang-undang yang baru, yakni UU nomor 12 tahun 1967. Namun kehadiran undang-undang ini pun tidak lepas dari kepentingan strategi ekonomi orde baru yang pada saat itu mulai diterapkan. Pada beberapa bagian undang-undang ini mengundang ketidakjelasan dan memperbesar potensi konflik antar pelaku koperasi. fundamen ekonomi nasional yang tangguh membutuhkan partisipasi seluruh potensi masyarakat. Dalam dimensi politis keberpihakan ekonomi pada rakyat adalah sebuah keniscayaan dalam menyongsong masyarakat Indonesia baru. Karena syarat-syarat demokrasi politik membutuhkan conditio sine quanon berupa kehidupan ekonomi rakyat lebih mapan, bila demokrasi ekonomi tidak disandingkan dengan demokrai politik, maka yang terjadi adalah radikalisasi sosial dan anarki.
b. Memperkuat Ekonomi Rakyat melalui
Koperasi
Tujuan utama ekonomi kerakyatan adalah untuk menciptakan kondisi ekonomi
dan politik yang demokratis dan berkeadilan dalam arti yang sebenar-benarnya.
Jika menelusuri lebih jauh ekonomi kerakyatan mengandung arti sebuah paham
yang mengorientasikan dan berpihak kepada rakyat miskin atau kurang mampu.
koperasi merupakan tindakan konkret yang dilakukan Bung Hatta untuk
memperkuat ekonomi rakyat ketika itu adalah dengan menggalang kekuatan
ekonomi rakyat melalui pengembangan koperasi. Koperasi diharapkan menjadi
salah satu dari wujud pergerakan ekonomi rakyat.
c. Koperasi sebagai badan Usaha
Sebagai badan usaha koperasi juga mempunyai tujuan dalam melaksanakan
kegiatannya, sama seperti badan usaha lainnya yaitu untuk mencari keuntungan.
Tetapi dalam koperasi, selain mencari keuntungan (profit Oriented) yang
sebesar-besarnya juga tetap mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Dalam UU
No. 25 Bab II Pasal 3 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”.
d. Strategi pemberdayaan Koperasi
melalui Globalisasi
Dalam globalisasi koperasi juga dituntut untuk mengoptimalkan potensi
ekonominya serta berkemampuan untuk bekerjasama, saling menghargai,
menghormati antar koperasi dan seluruh stakeholder lainnya dengan tetap
mendapatkan perhatian dari pemerintah. Dalam rangka prengembangan kapabalitas
usaha koperasi agar bertahan globalisasi dibutuhkan pula pendampingan yang
dapat memperbaiki manajemen usaha, kualitas produk dan pengembangan pasar.
Sebagian besar koperasi yakni sebanyak 65 % nya memiliki jenis Usaha Simpan
Pinjam (USP) yang memberikan pelayanan pinjaman kredit untuk pemenuhan
kebutuhan modal usaha bagi anggotanya.
|
Koperasi Teori dan Praktek, Tahun 2001,
Halaman 71
|
9,
|
Tuliskan
pengertian koperasi sekolah.
|
Adalah koperasi yang anggota – anggotanya adalah
murid-murid / siswa-siswa SD, SMP, SMA dan sekolah-sekolah tempat pendidikan
yang setaraf dengan itu ataupun kursus-kursus yang berada dalam lingkungan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
|
Koperasi Indonesia, 1993, Halaman
120-121
|
10.
|
Tujuan
koperasi sekolah
|
Tujuan
Koperasi Sekolah
1.
Menunjang pelajaran Ekonomi di
kelas
2.
Memenuhi kebutuhan siswa, terutama
peralatan belajar
3.
Memupuk kerjasama danrasa percaya
diri
4.
Menanamkan kebiasaan menabung bagi
siswa.
|
Koperasi Indonesia, 1993, Halaman
120-121
|
11.
|
Manfaat
koperasi sekolah
|
Manfaat
koperasi sekolah
1.
Merupakan alat pendidikan dan
penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong
2.
Merupakan alat untuk mengusahakan
kebutuhan sekolah bagi para siswa. Sebagai tempat kegiatan menabung di
sekolah
3.
Menunjang ke arah kegiatan praktis
guna mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan murid-murid dan siswa-siswi.
|
Perkoperasian Indonesia. Tahun
1984. Hal. 47
|
12.
|
Keanggotaan
koperasi sekolah
|
Keanggotaan koperasi sekolah terdiri dari siswa-siswa
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Lanjutan Pertama, Sekolah Menengah Lanjutan
Atas dan Sekolah yang setaraf tersebut ialah: Madrasah, Pondok Pesantren, Pramuka,
Sekolah Kejuruan yang diselenggarakan Yayasan swasta, Pemerintah dan Panti
Asuhan.
Jadi, keanggotaan Koperasi Sekolah terdiri dari
siswa pelajar dari SD sampai SLTA dan organisasi yang setaraf.
|
Perkoperasian Indonesia. Tahun 1984. Hal. 46
|
13.
|
Pengurus
koperasi sekolah
|
Keanggotaan koperasi sekolah terdiri dari
murid-murid/siswa-siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Lanjutan Pertama,
Sekolah Menengah Lanjutan Atas dan Sekolah/pendidikan yang setaraf tersebut
ialah: Madrasah, Pondok Pesantren, Pramuka, Sekolah Kejuruan yang
diselenggarakan Yayasan swasta, Pemerintah dan Panti Asuhan. Jadi,
keanggotaan Koperasi Sekolah terdiri dari siswa pelajar dari SD sampai SLTA
dan organisasi yang setaraf.
|
Perkoperasian Indonesia. Tahun 1984. Hal. 48
|
14.
|
Cara
mendirikan koperasi sekolah
|
a.
Persiapan Pembentukan
·
Pengurus OSIS mula-mula berkonsultasi
dengan Kepala Sejolah dan atau Guru Pembina OSIS tentang maksud akan
mendirikan Koperasi Sekolah
·
Menghubungi Kepala Kantor Departemen Koperasi Daerah TK.
II/Kabupaten/Kotamadya di mana Sekolah tersebut berdomisili
·
Setelah memperolaeh persetujuan darI
Kepala Sekolah maka sekolah tersebut membentuk Tim kecil/Panitia yang
bertugas mengyelenggarakan rapat pembentukan Koperasi Sekolah
·
Rapat Pembentukan Koperasi Sekolah.
Setelah segala persiapan cukup matang, maka diselenggarakan rapat untuk
pembentukan Koperasi Sekolah
b.
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Koperasi Sekolah
c.
Pengesahan Koperasi Sekolah
Pembentukan
anggota, pengurus, Badan Pemeriksa Koperasi Sekolah, permodalan dan masa
bakti/kerja
|
Koperasi Indonesia, 1993, Halaman 121 –
127
|
15.
|
Status
koperasi sekolah
|
Koperasi sekolah sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum. Kepala
sekolah atau guru yang bertanggung jawab di luar sekolah.
|
Perkoperasian Indonesia. Tahun 1984. Hal. 45
|
16.
|
Tuliskan
pengertian koperasi mahasiswa
|
Koperasi
mahasisawa adalah suatu Koperasi serba usaha yang
beranggotakan mahasiswa yang sedang aktif maupun alumni dan berlokasi
didaerah sekitar kampus. Daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah
kampus itu sendiri.
|
Buku panduan anggaran
dasar Koperasi Mahasiswa hal: 2
|
17.
|
Tujuan
koperasi mahasiswa
|
Tujuan
koperasi mahasiswa
|
UIN Syarif’s blog. Judul Artikel:
Tujuan Koperasi Mahasiswa
|
18.
|
Manfaat
koperasi mahasiswa
|
1.
Tempat pembelajaran mahasiswa
2.
Unit usaha Mahasiswa
3.
Unit usaha simpan pinjam Mahasiswa
4.
Laboratorium Kewirausahaan
|
Dinamika Koperasi, 1993, Halaman 205
|
19.
|
Pengurus
koperasi mahasiswa
|
Pengurus adalah perwakilan anggota yang dipilih
melalui rapat anggota., yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus
koperasi sebagai perwakilan anggota harus mempunyai kemampuan manajeral,
teknis, dan berjiwa wirakoperasi sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan
suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Pengurus adalah
pelaksana keputusan Rapat Anggota. Posisi yang menentukan tersebut merupakan
pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam
Undang-Undang, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Angga dan peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan dalam Rapat Anggota.
|
|
20.
|
Cara
mendirikan koperasi mahasiswa
|
Cara mendirikan koperasi mahasiswa yaitu:
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih
dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu
perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM
ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan
pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para
pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang
bertugas:
· Menyiapkan dan
menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat
koperasi.
· Mempersiapakan acara
rapat.
· Mempersiapkan tempat
acara.
Hal-hal lain yang
berhubungan dengan pembentukan koperasi.
Tahap rapat
pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi
telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu,
pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi ,dapat
dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat
keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa
pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi
untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan
aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang
disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat
pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia
pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya
pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar
biasanya mengemukakan:
Nama dan tempat kedudukan. Maksudnya dalam
Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan
lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi. Di dalam Anggaran
Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh
koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran
pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi
dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi
adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya.
Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa
atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut
urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai
dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota
koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam
mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada
organisasi koperasi.
Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut:
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat
anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal
yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan,
dan syarat sahnya pelaksanaan
rapat anggota koperasi.
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam
koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari
pengawas koperasi.
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau
badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan
mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman),
ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus
dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yaitu ketentuan yang
membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang
didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara
pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan
pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi
yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan
lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus,yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat
dalam Anggaran Dasar.
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota
orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan,
pengawasan di koperasi
Neraca awal koperasi,merupakan perincian
posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan
latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa
akan datang.
Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk
pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum
koperasi, pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat
terkait, sebagai berikut:
Para pendiri atau
kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta
pendirian secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah, dengan melampirkan:
Anggaran Dasar
Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
Berita acara rapat
pendirian koperasi.
Surat undangan rapat
pembentukan koperasi
Daftar hadir rapat.
Daftar alamat
lengkap pendiri koperasi.
Daftar susunan
pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
Rencana awal
kegiatan usaha koperasi.
Neraca permulaan dan
tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi
primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang
berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
Khusus untuk KSP/USP
disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000
(lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
Mengisi formulir
isian data koperasi.
Surat keterangan
dari desa yang diketahui oleh camat.
Membayar tarif
pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus
ribu rupiah).
Apabila permintaan
pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
Pejabat koperasi,
yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta
koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar
koperasi tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
Bila Pejabat
berpendapat bahwa Akta Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta
kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akta pendirian di daftar dengan nomor
urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akta Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
Tanggal pendaftaran
akta Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang
mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Buku Daftar Umum
serta Akta-Akta salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus
koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat
Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang
dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh
pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang
dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan. k. Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
|
http://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/
|
21.
|
Struktur
organisasi koperasi mahasiswa
|
Struktur organisasi mahasiswa biasanya terdiri dari:
|
|
22.
|
Cara
melaksanakan RAT koperasi mahasiswa
(anggota 1000 orang).
|
1.
Rapat Anggota Tahunan
diadakan dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah tutup buku tahun.
2.
RAT dan mengesahkan
laporan membahas rhpertanggung jawaban (LPJ), neraca peitungan laba/rugi
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember, membahas pengunaan dan pembagian
SHU.
3.
Rapat harus dihadiri
sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota.
4.
Keputusan sah apabila
disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
|
Buku panduan anggaran
dasar Koperasi Mahasiswa 2007 hal: 8
|
23.
|
Status
koperasi mahasiswa dan
Hambatan
pengembangan koperasi mahasiswa
|
Status
koperasi mahasiswa
sama dengan koperasi koperasi lain yaitu berbadan
hukum yang dikeluarkan oleh dinas perkoprerasian dan diakui sebagai lembaga
bisnis. Hambatan dalam pengembangan koperasi mahasiswa sering terjadi akibat
kurangnya partisipasi anggota kopma itu sendiri. Banyak dari mereka hanya
menjadi simpanan wajib meraka.
Hambatan
Pengembangan Koperasi Mahasiswa
Adanya anggota yang pasif bahkan ada yang menunggak
pembayaran. Juga kurangnya pengetahuan tentang perkoperasian bagi para
anggota koperasi.
|
|
25.
|
Tuliskan
pengertian Koperasi Unit
Desa (KUD)
|
KUD merupakan koperasi serba usaha yang usahanya
meliputi semua bidang kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan, seperti
pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kerajinan/industri, dan
kelistrikan di pedesaan.
|
Praktek Pengelolaan Koperasi, 1992,
Halaman 13
|
26.
|
Tujuan
Koperasi Unit Desa
|
a.
Menjamin terlaksananya program
peningkatan produksi pertanian khususnya produksi pangan secara efektif dan
efisien
b.
Memberikan kepastian bagi para petani
produsen khusunya serta masyarakat
desa pada umumnya bahwa mereka tidak hanay mempunyai tanggung jawab untuk
ikut serta meningkatkanproduksi itu sendiri tetapi juga secara nyata dapat
memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup serta
kesejahteraannya
|
Koperasi Indonesia, 1993, Halaman 138`
|
27.
|
Manfaat
Koperasi Unit Desa
|
a.
Perkreditan
b.
Penyediaan dan penyaluran sarana
produksi pertanian dan keperluan sehari-hari
c.
Pengolahan serta pemasaran hasil
pertanian
d.
Pelanan jasa lainnya
e.
Melakukan kegiatan ekonomi lainnya
|
Koperasi Indonesia, 1993, Halaman 139
|
28.
|
Keanggotaan
Koperasi Unit Desa
|
Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya Pandji Anaroga
dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai berikut:
a.
Kelompok ekonomi
anggotanya dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk
kepentingan pelayanan dan pembinaan teknis.
b.
Kelompok organisas
para anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang dimaksudkan
untuk kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan.
|
Fani4’s Blog. Judul Artikel:
Koperasi Unit Desa (KUD)
|
29.
|
Kepengurusan
Koperasi Unit Desa
|
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Pembentu pengurus yang terdiri dari ketua – ketua kelompok organisasi
5. Anggota pengurus bidang pertanian
6. Anggota pengurus bidang peternakan
7. Anggota penggurus bidang perikanan
8. Anggota pengurus bidang industri atau kerajinan
9. Anggota pengurus koperasi perkreditan (kredit candak kulak) Dan lain - lain anggota pengurus
|
Dinamika
Koperasi, 1998, 32-33.
|
30.
|
Pembentukan
Koperasi Unit Desa
|
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan
penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya. Pada saat itu mereka harus
menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai
dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana
kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi.
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat
ketentuan sebagai berikut:
a.
daftar nama pendiri
b.
nama dan tempat kedudukan
c.
maksud dan tujuan serta bidang
usaha
d.
ketentuan mengenai keanggotaan
e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota
f.
ketentuan mengenai pengelolaan
g.
ketentuan mengenai permodalan
h.
ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya
i.
ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha
j.
ketentuan mengenai sanksi.
Selanjutnya adalah melakukan Pengesahan Badan Hukum.
Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
1.
2 (dua) rangkap akta pendirian
koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar
Koperasi).
2.
Berita Acara Rapat Pembentukan.
3.
Surat bukti penyetoran modal.
4.
Rencana awal kegiatan usaha.
Bahwa permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada
bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang
bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Kepala Kantor Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kodya mengesahkan akta pendirian
koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten
2.
Kepala Kantor Wilayah Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi mengesahkan akta pendirian
koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Propinsi yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di
beberapa Propinsi namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang
bersangkutan.
3.
Sekretaris Jenderal Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian
Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi.
|
Hobarthwilliams’ Blog. Judul Artikel: Pembentukan
Koperasi Unit Desa.
|
31.
|
Lapangan
Usaha Koperasi Unit Desa
|
Lapangan usaha KUD yaitu:
1.
Perkreditan
( simpan pinjam)
Unit
simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal
pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan
sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu
mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan
dengan syarat –syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya
agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal
sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan
dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan,
meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11)
2.
Penyediaan
dan penyaluran sarana produksi pertanian
Kegiatan
ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang
pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan
kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh
hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga yang layak. Unit
penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah
dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan
proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
3.
Pengolahan
dan pemasaran hasil produksi
Kegiatan
usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil
pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian
dengan tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan
pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian antara petani yang satu
dengan yang lain tidak sama.
Tujuan
dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka
dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani
4.
Kegiatan
perekonomian lainnya
Kegiatan
perekonomian lainnya ini misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai
usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian
masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.
|
Fani4’s Blog. Judul Artikel:
Koperasi Unit Desa (KUD)
|
32.
|
Cara
masuk menjadi anggota Koperasi Unit Desa
|
Untuk mendaftar sebagai anggota
koperasi, sangatlah mudah. Pertama, daftarkan diri Anda ke
koperasi. Setelah itu, lengkapilah
persyaratan yang diminta oleh pihak pengelola koperasi tersebut. Biasanya,
persyaratan yang diminta adalah identitas diri, bisa Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu identitas
lain yang masih berlaku. Fotokopi identitas ini berguna sebagai jaminan
keanggotaan Anda dalam koperasi.
Setelah melengkapi persyaratan
dalam pendaftaran, barulah Anda memilih kegiatan koperasi yang sesuai dengan
tujuan. Misalnya, jika Anda bergelut di bidang produksi, sebaiknya memilih koperasi
produsen. Jika Anda ingin meminjam modal kepada koperasi, maka pilihlah koperasi
simpan pinjam.
|
www.anneahira.com Judul
Artikel: Keanggotaan Koperasi.
|
33.
|
Bagaimana
perbedaan Inpres no.4/73 dan Inpres No.2/78.
|
1. Inpres
No. 2 /78 : organisasi dan menajemen usaha BUUD/KUD dikembangkan dengan
status sebagai organisasi rakyat yang demokratis, dalam artian “Dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat”. Koperasi unit desa sebagai pusat pelayanan
berbagai kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi perkreditan,
penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi barang-barang keperluan sehari-hari
dan jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegitan
perekonomian lainnya.
2. Inpres
No. 4/73 : penyempurnaan Inpres No. 2 /78 yang menunjukkan adanya perluasan
ruang lingkup kegiatan KUD yang dengan sendirinya memperluas jumlah
pembinaan. Koperasi unit desa adalah sebagai lembaga ekonomi tingkat pedesaan
yaitu melayani kebutuhan sarana produksi pertanian dan sekaligus menampung
hasil-hasilnya.
|
Koperasi dan Perekonomian Indonesia,
1998, Halaman 224 – 226
|
34.
|
Gambarkan
struktur Organisasi: a) koperasi primer, b).Koperasi pusat, c). Koperasi
gabungan pusat, d) koperasi Induk/Induk koperasi.
|
a.
![]()
koperasi yang beranggotakan orang per orang.
Koperasi serupa itu baru dapat dibentuk, apabila dapat dihimpun paling
sedikit 20 orang sebagai pendirinya.
b. Koperasi Pusat
terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer
yang menggabungkan diri dalam suatu tingkatan organisasi yang lebih tinggi
yaitu koperasi pusat
c. Koperasi Gabungan
d. terdiri dari 3 koperasi pusat yang telah diakui
sebagai badan hokum
e. Koperasi Induk
terdiri dari 3 koperasi Gabungan yang telah berbadan
hukum.
|
Dinamika
Koperasi Tahun 1998 halaman 91-92
|
35.
|
Tuliskan
pengertian koperasi pegawai republik Indonesia/KPRI.
|
Koperasi Pegawai Republik Indonesia adalah koperasi
golongon konsumen. Dalam perkembangannya, sudah tentu koperasi konsumen untuk
memelihara kepentingan dan memenuhi kebutuhan para anggotanya (keluarga
pegawai negeri sebagai konsumen) dapat menempuh berbagai jalan, diantaranya
dengan menjalankan kegiatan usaha dibidang niaga maupun di bidang produksi.
|
Koperasi di
dalam Orde Ekonomi, 1987, 287.
|
36.
|
Tujuan
KPRI
|
1) Mempertahankan tingkat hidup anggotaya, sebagai landasan dan pangkal
tolak untuk meningkatkan tingkat hidupnya.
2) Memperbaiki kualitas hidup anggotanya
|
Koperasi di dalam Orde Ekonomi, 1987, 293.
|
37.
|
Manfaat
KPRI
|
Manfaat kpri adalah para pegawai negeri akan
mengalami kesejahteraan dan mendapat keuntungan dari KPRI.
|
|
38.
|
Cara
mendirikan KPRI
|
Cara mendirikan KPRI adalah:
|
|
39.
|
Keanggotaan
KPRI
|
Anggota koperasi KPRI terdiri dari pegawai-pegawai
negeri yang ada di suatu departemen dan instansi.
|
|
40.
|
Lapangan
usaha KPRI
|
|
|
41.
|
Kendala
pengembangan KPRI
|
Banyak faktor penghambat yang dialami gerakan
koperasi ada sangkut pautnya dengan adanya anggapan diantara sementara
golongan masyarakat, yang menganggap seolah koperasi adalah suatu badan
sosial. Anggapan serupa itu mau tidak mau mempengaruhi cara
kerja koperasi. Golongan – golongan tersebut menganut pandangan apriori
berprasangka terhadap usaha, sebagaimana halnya yang dilakukan oleh
organisasi ekonomi lainnya, mereka seakan terbelenggu oleh istilah
“kemurnian” koperasi dari pada menonjolkan keberhasilan usaha.
|
Koperasi di dalam Orde Ekonomi, 1987, 288
|
42.
|
Status
kopersi pegawai negeri
|
Status Koperasi Pegawai Negeri adalah berbadan
hukum.
|
|
43.
|
Apa
yang saudara ketahui tentang perbedaan antara Nilai2 Koperasi dengan prinsip2
koperasi,
|
Menurut yang saya ketahui, prinsip dan nilai koperasi
memiliki kesamaan namun perbedaannya adalah prinsip koperasi adalah suatu
panduan yang digunakan oleh koperasi dalam melaksanakan nilai nilai koperasi
seperti kekeluargaan, demokratis, kesamaan, dan tanggung jawab social,
prinsip koperasi pada dasarnya membedakan koperasi dengan bentuk-bentuk
perusahaan. Sedangkan nilai nilai koperasi adalah suatu nilai luhur yang
terkandung dalam pancasila sebagai identitas bangsa dan diaplikasikan ke
dalam prinsip koperasi, sehingga nilai dan prinsip koperasi saling
berhubungan
|
Koperasi Indonesia
Edisi Pertama, 2010, 43.
|
44.
|
Mengapa
Undang2 Koperasi No.12/67 diubah menjadi no.25/92 dan di ubah lagi dengan Undang2 koperasi No.17/2012.
|
Karena terdapat rumusan prinsip umum Koperasi yang telah
dsepakati sebagai berikut:
a.
Keanggotaan bersifat terbuka
b.
Pengawasan dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian sisa hasil usaha didasarkan
atas pertiipasi masing masing dalam usaha Koperasi
d.
Bunga yang terbatas atas modal
e.
Netral dalam lapangan politik dan agama.
f.
Tata niaga dijalankan secara tunai.
g.
Menyelenggarakan pendidikan.
|
Koperasi Indonesia Edisi Pertama
2010, 48.
|
45.
|
Tahukah
anda tentang ICA dan mengapa ICA di pakai sebagai panutan/panduan koperasi2
di dunia
|
ICA atau International Cooperative Alliance dibentuk
pada Konggres Koperasi Sedunia tahun 1895 di London.
ICA merupakan satu-satunya organisasi gerakan
koperasi seluruh dunia yang secara khusus mengabadikan diri pada perkembangan
koperasi. Melalui badan ini tiap anggotanya, tanpa memandang adanya perbedaan
warna atau bangsa, bergabung dan bersatu dalam memeperjuangkan tercapainya
cita-cita koperasi secara internasional.
|
Koperasi Indonesia, 2010, 190.
|
46.
|
Mengapa
koperasi dalam hasil konggres ICA/1995 dituntut otonomi dan kemandirian.
|
Karena dalam koperasi otonomi dan kemandirian
merupakan sebuah nilai-nilai yang ada dalam koperasi, dan harus diterapkan dalam
membangun koperasi.
|
|
47.
|
Pengertian
ekonomi kerakyatan
|
Ekonomi kerakyatan yaitu sebuah sistem perekonomian
yang membangun ekonomi secara mandiri tanpa adanya campur tangan dari para
investor asing, dimana fokusnya adalah membangun pada usaha kecil dan
menengah sebagai sebuah pondasi ekonomi yang kokoh.
|
|
48.
|
Tujuan
ekonomi kerakyatan
|
Tujuan
ekonomi kerakyatan yaitu:
1.
Membangun Indonesia yang mandiri
secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang
berkebudayaan
2.
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang
berkesinambungan
3.
Mendorong pemerataan pendapatan
rakyat
4.
Meningkatkan efisiensi
perekonomian secara nasional
|
|
49.
|
Manfaat
ekonomi kerakyatan
|
Manfaat ekonomi kerakyatan adalah mesejahterakan
masyarakat dan pemerataan pendapatan rakyat sehingga pertumbuhan ekonomi
berkesinambungan.
|
|
50.
|
Coba
saudaraceritakan tentag awal keberadaan/berdirinya koperasi di Indonesia.
|
Perkenalan bangsa Indonesia denga Koperasi dimulai
pada penghujung abas ke -19, tepatnya tahun 1895. Ditengah-tengah penderitaan
masyarakat Indonesia. Seorang patih di Purwokerto mempelopori berdirinya
sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh
lintah darat.pelayanan bank itu semula masih terbatas untuk kalangan pegawai
pamong praja rendahan yang dipandang memikul beban utang terlalu berat.tapi
karena kondisi masyarakat yang hidup di alam penjajahan tidak diperbolehkan
berkembang terlalu jauh, upaya yang terakhir ini tidak mendapatkan dukungan
dari pemerintah colonial. Akibatnya, setiap gerak-gerik Koperasi pertama
Indonesia itu diawasi secara ketat dan mendapat banyak rintangan pemerintah
colonial Belanda. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah colonial Belanda
untuk merintangi perkembangan bank yang dirintis oleh R Aria Wriaatmaja
tersebut adalah dengan mendirikan Algemene Volkcrediet Bank. Selain itu,
pemerintah colonial Belanda juga mendirikan rumah gadai, bank desa, serta
lumbung desa.
Kemudian, sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam
yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian
bebrapa jenis kopersai industry kecil dan kerajinan. Karena rendahnya tingkat
pendidikan. Hambatan formal dari pemerintah colonial Belanda tampak jelas
dengan diterapkannya peraturan Koperasi No. 431 tahun 1915. Menurut UU ini
sayarat administrative yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang ingin
mendirikan Koperasi dibuat sangat berat, baik yang menyangkut masalah
perizinan, pembiyaan maupun masalah-masalah teknis saat pendirian dan selama koperasi menjalankan
usahanya.setelah itu, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan
tanda-tanda yang menggembirakan. Adalah The Study Club 1928, sebagai kelompok
kaum intelektual Indonesia, yang kemudian sangat menyadari peranan Koperasi
sebagai salah satu alat perjuangan bangsa.
|
Koperasi
Indonesia Edisi
Pertama,
2010, 29-30
|
No comments:
Post a Comment